Maluku UtaraHUKUMKepulauan Sula

Ada Korupsi di Inspektorat Sula? | Kudis BaDARAH Tantang Transparansi Polres Soal Isu SP3

×

Ada Korupsi di Inspektorat Sula? | Kudis BaDARAH Tantang Transparansi Polres Soal Isu SP3

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI, by jscom

Polemik penghentian perkara dugaan korupsi Anggaran Pengawasan DD Kepulauan Sula Tahun 2021 di Inspektorat Kepulauan Sula masih misteri. Belum ada pernyataan resmi pihak kepolisian tentang Gelar Perkara yang berujung penghentian perkara (SP3). Publik menantang kejujuran Polres Kepulauan Sula tentang dugaan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang ‘memakan” uang pengawasan desa. Sebab jika posisinya seorang APIP lantas menjadi terduga koruptor, maka tindakan tersebut dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang tingkat tinggi (Pasal 3 UU Tipikor).

JScom | JAKARTA — Keputusan penghentian perkara (SP3) atas kasus dugaan korupsi Anggaran Pengawasan Dana Desa (DD) Kepulauan Sula Tahun 2021 di lingkungan Inspektorat Kepulauan Sula hingga kini masih menyisakan teka-teki. Belum adanya keterangan resmi dari pihak kepolisian memicu desakan publik terkait transparansi penanganan kasus yang diduga melibatkan oknum Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) tersebut.

Komunitas Diskusi & Bacirita dar-Hati (Kudis BaDARAH)—wadah diskusi masyarakat Sula di Jakarta—secara terbuka menantang kejujuran Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula untuk memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan proses hukum dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar tersebut.

“Informasinya harus resmi dari Polres Kepulauan Sula agar masyarakat mengetahui dengan jelas duduk perkaranya serta dasar hukum penghentian kasus ini. Terlebih, kasus ini melibatkan oknum APIP yang seharusnya menjadi teladan bagi ASN dan pejabat lainnya,” tegas Presidium Kudis BaDARAH, Sulla Kharie, Sabtu (29/8).

Sulla menilai, jika perkara ini benar-benar di-SP3 tanpa alasan hukum yang sah, hal tersebut sangat disayangkan mengingat kasus ini telah menyita perhatian luas masyarakat dan pegiat antikorupsi di Maluku Utara.

Kudis BaDARAH menekankan bahwa status terduga pelaku sebagai anggota APIP (Inspektorat) seharusnya menjadi faktor pemberat, bukan pendorong pembebasan sanksi pidana. Ketika pihak yang bertugas memuat fungsi pengawasan dan pencegahan justru memanfaatkan jabatannya untuk menggerogoti anggaran, tindakan tersebut masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang tingkat tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.

Terkait kabar pengembalian kerugian keuangan negara ke kas daerah oleh oknum terperiksa, Kudis BaDARAH menguraikan beberapa poin kritis:

Delik Materiil Telah Sempurna: Apabila temuan kerugian negara telah diterbitkan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit BPK/BPKP, maka kerugian keuangan negara berstatus nyata dan pasti. Aparat Penegak Hukum (APH) tidak memiliki dasar hukum untuk mengabaikan bukti sah tersebut.

MoU APIP-APH Tidak Berlaku: Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan, Kepolisian, dan APIP mengenai penyelesaian jalur administrasi dan atau pemulihan keuangan negara hanya berlaku untuk pegawai negeri biasa. Mekanisme ini tidak berlaku bagi oknum APIP karena terdapat benturan kepentingan (conflict of interest).

Melampaui Batas Waktu 60 Hari: Sesuai Pasal 20 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pengembalian kerugian negara untuk menghapus jerat pidana administrasi dibatasi maksimal 60 hari sejak hasil pengawasan keluar. Sementara dalam kasus ini, prosesnya telah berlarut-larut hingga lebih dari dua tahun. Pengembalian yang dilakukan setelah penyelidikan mendalam APH dihitung sebagai upaya paksa/terdesak, bukan kesadaran administratif di awal.

Pasal 4 UU Tipikor Berlaku Mutlak

Kudis BaDARAH mengingatkan penyidik APH agar tidak menghentikan perkara ini di tengah jalan. Sesuai Pasal 4 UU Tipikor, ditegaskan bahwa: “Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.”

“Semua unsur pidana—mulai dari perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan jabatan, hingga kerugian negara yang dihitung BPK—sudah terpenuhi. Pengembalian uang oleh oknum APIP hanya berfungsi sebagai faktor yang meringankan hukuman di pengadilan nanti, bukan alasan untuk bebas murni,” demikian pernyataan resmi KUDIS BaDARAH.

Penghentian kasus ini secara sepihak berpotensi melahirkan tuduhan pelanggaran kode etik atau tindakan merintangi penyidikan (obstruction of justice) bagi APH yang menangani.

“Korupsi skala sistemik yang melibatkan pengawas internal wajib diselesaikan melalui jalur peradilan pidana demi memberikan efek jera serta memutus mata rantai korupsi secara total di Kepulauan Sula,” kunci Sulla. (ri-jscom)

Bacaan Sahabat JS  Bicara Netralitas ASN, Pegiat Medos Tantang Wa Zaharia, Beranikah Menindak Sesama Alumni STPDN?