NASIONALBERITAHUKUMMaluku Utara

PT Feni Haltim Klaim Kantongi Izin Lingkungan | LATAMLA : Narasi Pengalihan Isu Kerusakan Kali Kukuba, Tantang Buka Dokumen ke Publik

×

PT Feni Haltim Klaim Kantongi Izin Lingkungan | LATAMLA : Narasi Pengalihan Isu Kerusakan Kali Kukuba, Tantang Buka Dokumen ke Publik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi by jurnalSWARA.com

PT Feni Haltim (PT FHT) akhirnya bikin pernyataan resmi tentang Dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Pernyataan ini sebagai mengklarifikasi informasi yang beredar di masyarakat mengenai ketiadaan dokumen hingga persetujuan lingkungan. Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) menilai klarifikasi ini sebatas narasi untuk mengalihkan opini publik atas kerusakan Kali Kukuba akibat aktifitas Anak Perusahaan PT. ANTAM di Buli ini.

JAKARTA, JURNALSWARA.COM — Manajemen PT Feni Haltim (FHT), anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang bergerak di bidang pengolahan nikel dan produksi feronikel di Buli, Halmahera Timur, akhirnya menyampaikan pernyataan resmi terkait keabsahan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Klarifikasi ini dirilis guna merespons kesimpangsiuran informasi publik mengenai ketiadaan dokumen hingga izin lingkungan.

Namun, respons resmi tersebut justru menuai kritik tajam dari Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) melalui Siaran Pers tertanggal 8 Agustus 2025. LATAMLA menilai klarifikasi perusahaan sekadar narasi taktis untuk mengalihkan perhatian publik dari dugaan kerusakan ekosistem Sungai/Kali Kukuba dan perairan Teluk Buli.

Sebelumnya, dalam keterangan tertulis yang disiarkan media online Tandaseru.com pada Sabtu (8/8/2026) pukul 12.13 WIT—dan tidak didapatkan secara langsung oleh awak media jurnalSwara.com—manajemen PT FHT menegaskan bahwa perizinan lingkungan telah mereka selesaikan sejak tahun lalu.

Bacaan Sahabat JS  LATAMLA Desak Proses Hukum Direktur PT. Priven Lestari Michael Tjahyadi | Kejati Malut Beralasan Fokus Korupsi

“PT FHT telah memiliki perizinan AMDAL yang diselesaikan pada tahun 2025 sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis manajemen PT FHT dalam keterangan resminya.

Mengenai agenda Konsultasi Publik AMDAL yang baru-baru ini diselenggarakan di Jakarta, manajemen menyebut langkah tersebut bukan penyusunan awal, melainkan prosedur revisi dokumen legal.

“Konsultasi Publik AMDAL yang diselenggarakan di Jakarta merupakan bagian dari proses penyempurnaan dokumen AMDAL. Oleh karena itu, konsultasi publik kembali dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme penyusunan revisi dokumen AMDAL sesuai ketentuan yang berlaku, lanjut pernyataan resmi tersebut.

Dalam konsultasi publik di Jakarta, PT FHT mengklaim telah melibatkan konsultan independen serta mengundang jajaran pemangku kepentingan. Pihak yang hadir meliputi Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemda Kabupaten Halmahera Timur, Komisi III DPRD Maluku Utara, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga perwakilan warga terdampak. Penjelasan ini dinilai krusial mengingat pengusahaan Kawasan Industri Buli oleh perusahaan ini berstatus sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Guna menguji keabsahan data, Redaksi jurnalSwara.com melakukan penelusuran mandiri pada situs pengecekan resmi Kementerian Lingkungan Hidup RI (Amdalnet).

Bacaan Sahabat JS  Pegiat Medsos Desak Bawaslu Periksa PJ Bupati Wa Zaharia dan Fifian Terkait Kampanye di Akun Medsos Pemda

Hasil penelusuran membenarkan bahwa PT Feni Haltim telah mengajukan permohonan di sistem Amdalnet dengan nomor registrasi 66305af866267 tertanggal 30 April 2024, di mana otomatisasi penapisan selesai pada pukul 09:44:08.

Namun, pada laman resmi pengecekan status tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan administratif. Beberapa berkas penting tampak masih kosong / belum diunggah, di antaranya: Unggahan Berita Acara ANDAL dan RKL-RPL, Dokumen ANDAL dan RKL-RPL, Unggahan SK Kelayakan Lingkungan, dan Dokumen Penerbitan SKKL dan SPPL

Menanggapi hal tersebut, dalam Siaran Pers-nya, Direktur Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA), Zyed Faiz Albar, mengapresiasi langkah PT Feni Haltim yang akhirnya bersuara dan menggelar pembahasan revisi dokumen lingkungan. Kendati demikian, Faiz menilai sikap tertutup perusahaan selama ini justru menjadi pemantik keraguan dan memicu asumsi liar di masyarakat.

Faiz menyoroti adanya kontradiksi antara klaim perusahaan dan rekam jejak pembahasan AMDAL di lapangan.

“Selama ini, sesuai data kami dalam beberapa aksi massa, PT Feni Haltim tidak tuntas membahas Dokumen AMDAL di Ternate pada waktu itu, dan kemudian saat ini kembali membuka forum konsultasi publik. Di sisi lain, perusahaan mengklaim telah mengantongi Dokumen AMDAL dan perizinan Lingkungan sejak setahun yang lalu. Ini mana yang benar?” tegas Faiz.

Bacaan Sahabat JS  Simpang Siur DD Kepulauan Sula, Rahmat Sillia Pastikan Cair Pasca Review APBDes

Lebih jauh, LATAMLA mengingatkan bahwa dokumen AMDAL merupakan informasi publik yang terbuka dan wajib disediakan setiap saat, bukan dokumen rahasia negara. Hal ini mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pasal 11 ayat (1) huruf c.

“Informasi tentang Dokumen AMDAL, ANDAL, RKL-RPL, hingga Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan bukan DOKUMEN RAHASIA. Putusan Mahkamah Agung secara konsisten menegaskan bahwa dokumen AMDAL bersifat terbuka demi menjamin hak partisipasi masyarakat dan transparansi tata kelola lingkungan,” ungkap Faiz.

LATAMLA menduga kuat ketertutupan informasi publik ini merupakan langkah taktis perusahaan untuk menghindari konsekuensi hukum atas dugaan pelanggaran dan kerusakan lingkungan di Kali Kukuba serta Teluk Buli.

Selain itu, LATAMLA mensinyalir adanya sikap pembiaran dari otoritas pengawas, baik Pemerintah Pusat maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara, yang terkesan mendiamkan indikasi pelanggaran tanpa proses hukum yang tegas.

“Jangan-jangan karena perusahaan ini masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga sengaja dibiarkan apa pun pelanggaran hukumnya? Ini sesuatu yang tidak baik dan tentu mengkhianati regulasi negara yang ada,” kecam Faiz menutup keterangannya. (Ri-JScom)