Maluku UtaraBERITAHalmahera SelatanHalmahera TengahHalmahera TimurNASIONAL

LATAMLA : Moratorium Usaha Tambang Maluku Utara, Hindari Ancaman “Kebijakan Anti-Deforestasi” Jilid II

×

LATAMLA : Moratorium Usaha Tambang Maluku Utara, Hindari Ancaman “Kebijakan Anti-Deforestasi” Jilid II

Sebarkan artikel ini
Iluastrasi : SInyal Bahaya Lingkungan di Maluku Utara, MORATORIUM USAHA TAMBANG.

Menyusul seruan Moratorium Usaha Pertambangan di Maluku Utara, LATAMLA ingatkan fakta diskriminasi minyak sawit Indonesia akibat Kebijakan Anti-Deforestasi Uni Eropa (EUDR). Izin usaha tambang yang masif dikeluarkan oleh pemerintah atas nama hilirisasi Nikel cenderung mengabaikan aspek tata kelola lingkungan yang semestinya. Beberapa sungai/kali yang tercemar dan rusak akibat usaha tambang, adalah bukti regulasi negara soal Lingkungan Hidup tidak berjalan. Bahkan pihak perusahaan terkadang uring-uringan dan menanggapi santai atas kelakuannya terhadap lingkungan.

JScom | JAKARTA – Bagi masyarakat Subaim di Halmahera Timur, Sungai Opiyang bukan sekadar aliran air. Ia adalah urat nadi. Melalui Bendung Swadaya dan jaringan irigasinya, sungai ini menyusup ke petak-petak sawah, menghidupkan bulir-bulir padi, dan meletakkan makanan di meja makan ribuan keluarga. Sungai adalah pemberi kehidupan.

Namun hari ini, rona alam itu telah berubah drastis. Bergeser ke Pulau Obi, pemandangan serupa tapi lebih menyayat hati tersaji di Desa Kawasi dan Soligi. Air sungai yang dahulunya bening kini berubah warna menjadi keruh kemerahan. Endapan lumpur merah tebal menumpuk di dasar sungai, membawa serta ancaman tak kasat mata: logam berat seperti Kromium-6.

Logam-logam ini mengalir diam-diam, merembes ke sumber air bersih, merusak ruang hidup, dan mengancam kesehatan anak-cucu kita yang lahir di bumi Maluku Utara.

Inkonsistensi kita dalam menjaga kelestarian alam nyatanya telah menjadi sorotan dunia. Lembaga Advokasi Tambang dan Lingkungan Maluku Utara (LATAMLA) mengingatkan pada sebuah tamparan keras di panggung perdagangan internasional. Kebijakan Anti-Deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation Regulation / EUDR) sempat membatasi produk kelapa sawit Indonesia.

Meski Indonesia berhasil memenangkan sengketa dagang terkait diskriminasi tersebut di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), ada pesan tersirat yang jauh lebih penting dari sekadar angka ekspor.

“Ini adalah sinyal, bahwa pengelolaan potensi alam yang berdampak pada perubahan drastis rona lingkungan awal tidak dibenarkan,” ujar Zyed Faiz Albar, Direktur LATAMLA.

Deforestasi hutan Indonesia adalah penyebab tidak awasnya pemerintah memaksimalkan implementasi perundang-undangan tentang Lingkungan Hidup, tambah Faiz.

Ironisnya, ketika kita sibuk memperdebatkan kelapa sawit di Eropa, hutan dan sungai kita di dalam negeri justru sedang “dijajah” oleh keserakahan yang lain. Atas nama hilirisasi nikel dan Proyek Strategis Nasional (PSN), izin usaha pertambangan dikeluarkan secara masif. Derap langkah industri ini kerap berjalan pincang, meninggalkan aspek tata kelola lingkungan jauh di belakang.

“Saat alam mulai rusak, respons yang muncul terkadang menyakitkan hati: beberapa pihak korporasi justru menanggapi tuntutan lingkungan dengan santai atau bahkan uring-uringan, seolah-olah mereka perkasa tak tersentuh hukum,” geram Faiz.

Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan. Negara ini memiliki benteng hukum yang sangat kuat untuk melindungi alamnya. Tindakan mengabaikan pencemaran sungai dan pembukaan lahan tanpa kendali merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap konstitusi dan regulasi kita sendiri.

LATAMLA merujuk UUD 1945 Pasal 28H Ayat (1): Menyatakan secara tegas bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Demikian pula UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal 68: Mewajibkan setiap pelaku usaha menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup serta menaati ketentuan baku mutu lingkungan.

“Adapula aturan pemberian sanksi pidana berat, penjara dan denda miliaran rupiah bagi siapa saja yang karena kealpaan atau kesengajaannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, atau kerusakan lingkungan hidup,” Faiz mengingatkan.

Dalam rilisnya, LATAMLA juga mengurai UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara): Pasal 96 mewajibkan perusahaan tambang menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice), termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, serta pelaksanaan reklamasi dan pascatambang.

“Ketika sungai di Kawasi, Soligi, dan Wasile tercemar material ore nikel hingga melampaui batas fisik kimia normal, itu adalah bukti sah bahwa hukum-hukum di atas sedang tidak berjalan di lapangan,” tuding Faiz.

Menyikapi kondisi yang kian kritis, desakan untuk melakukan Moratorium (Penghentian Sementara) Usaha Pertambangan di Maluku Utara kini menggema kuat. LATAMLA mendesak Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk segera turun tangan mengetuk palu moratorium ini.

Bagi Faiz, dan segenap aktifis LATAMLA, moratorium bukanlah langkah mundur untuk ekonomi, melainkan jeda kemanusiaan yang krusial. Ini adalah waktu bagi negara untuk:

  • Mengevaluasi total dokumen AMDAL dan tata kelola lingkungan seluruh korporasi tambang di Maluku Utara.
  • Memulihkan (recovery) ekosistem sungai dan hutan yang telah terdegradasi.
  • Memberikan efek jera yang nyata bagi korporasi “nakal” yang mengorbankan alam demi profit semata.

Langkah dan perjuangan ini, kunci Faiz, tidak bisa dibebankan kepada pemerintah pusat saja. Pemerintah Daerah Maluku Utara beserta Dinas Lingkungan Hidup di setiap Kabupaten/Kota adalah garda depan pengawasan.

“Mereka harus berani bersikap tegas, tanpa pandang bulu, kepada siapa saja yang merusak ruang hidup masyarakat adat dan warga local,” demikian Direktur LATAMLA.

Sungai yang memerah dan hutan yang gundul di Maluku Utara adalah sebuah alarm yang berbunyi nyaring. Kita tidak bisa meminum nikel, dan kita tidak bisa memakan batuan ore. Jika hari ini kita membiarkan alam mereka dihancurkan, maka esok hari kita sedang bersiap mewariskan bencana dan racun bagi generasi masa depan. (SK-redJS)

Bacaan Sahabat JS  Seteru Mangon - Man Gega, Benarkah Program Tapal Batas Desa Hanya Omon-Omon?