Fakta Sidang Dugaan Korupsi BTT Covid 19 tahun 2021 di PN Ternate, nama Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus disebut-sebut sebagai bagian tak terpsisahkan dari “sindikat” pengemplang uang pandemi. Kelompok pegiat anti korupsi menantang jaksa penyidik memeriksa dan mendalami keterlibatan Bupati Fifian. Bahkan, DataIndo mengancam melaporkan Jaksa Sula ke Jaksa Agung RI
JScom, JAKARTA – Buntut pencopotan Plt Kadis Kesehatan Suryati Abdullah, memunculkan asumsi beragam. Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, diduga melakukan upaya cuci tangan dengan memberhentikan Suryati Abdulah sebagai Kepala Dinas Kesehatan pada Kasus Korupsi Anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) ditahun 2021 senilai 28 miliar lebih. Langka ini dianggap sebagai upaya mengalihkan perhatian dari keterlibatan Bupati Sula.
Demikian Direktur DataIndo, Usman Buamona, yang mendesak Penyidik Kejari Kepulauan Sula memeriksa semua saksi, dan para pihak yang disebutkan namanya di persidangan dua Terdakwan sebelumnya, BM dan Yus. Desakan ini setidaknya membuka tirai yang selama ini tertutup rapih. Bahkan, Bupati Fifian Adeningsih Mus dianggap pantas sebagai salah satu tersangka Kasus Korupsi Anggaran BTT dimaksud.
“Suryati Abdulah diduga kuat hanyalah operator dibalik aliran dana 10 M, kami sangat yakin ada aktor intelektual di balik kasus ini,” kata Usman, Rabu (25/02/2026) kepada linksatu.com.
Buamona juga mengancam akan melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dan penyidiknya ke JAMWAS Kejaksaan Agung RI jika tidak melakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap Bupati Fifian Adeningsih Mus.
“Kami tidak akan membiarkan kasus ini berakhir dengan imunitas pihak tertentu, kami akan terus mengawasi, mengawal dan menuntut keadilan terkait uang rakyat yang dirampok lewat Kasus Korupsi Anggaran BTT di Kepulauan Sula,” tegasnya.
Jaksa Sula dan penyidik, tambah Buamona, segera mengambil tindakan taktis dan tegas terkait proses penanganan Kasus korupsi Anggaran BTT di Kepulauan Sula tahun 2021, pasca penetapan 5 tersangka.
“Seharusnya Bupati Fifian Adiningsih Mus, sudah diperiksa pasca penetapan 5 orang tersangka, jadi kami berharap jaksa dapat mengambil tindakan tegas dalam penanganan kasus ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di Kepulauan Sula,” demikian Usman Buamona. (red)


























