Kepulauan SulaBERITAKESEHATANMaluku Utara

Sosialisasi E-Kinerja Abal-Abal Jadi Pegangan Bupati Sula Tunda Gaji Insentif Dokter 5 Bulan

×

Sosialisasi E-Kinerja Abal-Abal Jadi Pegangan Bupati Sula Tunda Gaji Insentif Dokter 5 Bulan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI AKSI MOGOK DOKTER INDONESIA

Sosialisasi E-Kinerja yang diduga abal-abal jadi payung hukum pembayaran gaji insentif dokter di Kepulauan Sula. Lima bulan gaji insentif tak terbayar, dua puluhan dokter memutuskan Mogok Kerja. Bupati dan Kadis Kesehatan diam tak bersuara. Giliran Kadis Infokom dan Plh Kadis Kesehatan sibuk berstatemen di media dan membagikan tautan terkait E-kinerja dokter ke media sosial. Padahal, masalahnya sederhana: Bayarkan Intensif Gaji Dokter yang lima bulan itu, SELESAI.

JScom, KEPULAUAN SULA – Besok, Senin 26 Mei 2025, dokter-dokter di Kepulauan Sula akan mogok kerja. Pasalnya, pemerintah daerah menggantung Gaji Intensif hingga lebih dari lima bulan. Berupa-rupa alasan pemda, mulai dari penyesuaian anggaran di awal tahun, system pengimputan gaji intensif ke keuangan, sedang urus SP2D, hingga terakhir soal “buku notes” E-kinerja.

Alasan E-kinerja  tercatat sebagai alasan baru Pemda dan Dinas Kesehatan. Padahal catatan media ini dua tahun ke belakang, pembayaran gaji intensif juga terlambat dieksekusi hingga berbilang bulan.

Bacaan Sahabat JS  Rame-Rame Tinggalkan Jokowi, Deputi KSP Undur Diri dari Istana Lantaran Etika

Kali ini, pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan bersikukuh pembayaran Gaji Insentif Dokter berdasar Peraturan Bupati Kepulauan Sula Nomor 5/2024, Keputusan Bupati No: 109.1 tahun 2024 dan Edaran Bupati Nomor 009/03/3/KS/V/2024. Sayangnya, regulasi daerah ini tak kunjuung tersosialisasi. Dan baru pada Sabtu, 24 Mei 2025, sosialisasi itu digelar oleh Dinas Kesehatan.

Pantauan www.jurnalswara.com, sosialisasi berujung deadlock karena beda tafsir terkait jam kerja dan tentative pelayanan dokter. Kadis Kesehatan Suryati Abdullah memilih tidak hadir, dan membiarkan stafnya memimpin sosialisasi Regulasi Daerah tersebut.

Catatan media ini, sosialisasi pembayaran intensif gaji dokter baru sekali dilakukan pada Sabtu kemarin. Undangan dan atau pemberitahuan sosialisasi ditandatangani oleh Kadis Kesehatan Suryati Abdullah tertanggal 21 Mei 2025. Saat lakukan sosialisasi, dikabarkan Suryati tidak hadir, hanya tunjuk perwakilan dan atau staf dinasnya.

Bacaan Sahabat JS  Nai Echan : Jelang Pilkada, Masyarakat Butuh Pesan Faktual dan Edukasi Politik

Tiktoker Jurnalswara, Babatopa, melihat agenda Sosialisasi Perbub, Keputusan Bupati dan Surat Edaran ini sebagai upaya mediasi atas niat MOGOK KERJA para dokter. Cuma dalam rapat tersebut terdapat kontra pemahaman antara pemimpin rapat dan floor. Rapat kemudian bubar, materi sosialisasi pun entah dimana berlabuh.

“Fakta seperti ini kok jadi dasar bagi pemerintah daerah mendasarkan E-Kinerja sebagai parameter penilaian kerja para Dokter? Kapan sosialisasinya? Kapan berlakunya Regulasi Daerah soal Gaji Insentif. Ya kita doakan semoga pemerintah daerah memastikan E-Kinerja ini secara baik dan benar, mengimplementasikan sebuah aturan yang diikuti durasi waktu sosialisasi yang terukur. Jangan bikin gaduh informasi,” ujar Babatopa.

Amatan Babatopa, beberapa media lain ramai memberitakan syarat E-Kinerja telah memberi titik temu pembayaran gaji dokter di Kepulauan Sula. “Penyelesaian seperti apa? Gaji Insentif Dokter baru terbayar jumat kemarin, itu pun baru realisasi dua bulan. Suda begitu, ada pula pemotongan dengan nilai bervariasi yang diterima masing-masing dokter. Seperti ini kok dinilang selesai,” tanya Babatopa tersenyum.

Bacaan Sahabat JS  Bawaslu Kepulauan Sula Bungkam, Pegiat Medsos Nilai Bawaslu Lindungi Oknum Alumni STPDN dan Calon Petahana

Babatopa berharap, pemerintah daerah dapat menyelesaikan masalah ini secara baik dan benar, transparan dan akuntabel. Seorang dokter adalah manusia, dokter adalah keluarga kita semua. Profesi seorang dokter pun tak lepas dari kebutuhan diri dan keluarga dalam hal finansial. Bisakah dibayangkan, jika bekerja sebagai dokter lebih lima bulan tanpa gaji? Lalu sekarang mencari-cari alasan pembenaran atas menggantungnya gaji selama 5 bulan.

Kondisi ini sama dengan tahun-tahhun kemarin. “Nah, untuk tahun 2023 dan 2024 kemarin, apakah alasan aplikasi E-Kinerja juga?,” tanya Babatopa.(JS-Ris)