Dugaan Pelanggaran Pungut Hitung Pilgub Malut 27 November 2024 bakal berakhir di Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, bukti dan temuan pelanggaran bersifat Terstruktur, Masif dan Sistematis diduga terjadi di hampir semua kabupaten/Kota Se-Maluku Utara.
JScom, JAKARTA – Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara No. Urut 2, Aliong Mus dan Sahril Thahir (AM SAH), dikabarkan terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti pelanggaran pilkada 2024, pra pencoblosan, hingga pasca Pungut Hitung..
Fadli S. Tuanany, Tim kuasa hukum AM-SAH, mengungkap aktifitas tim-mnya yang kini sedang melengkapi temuan bukti dan data valid dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan secara masif oleh Tim dan Paslon Nomor Urut 4.
“Pengumpulan Bukti dan data ini sebagai dasar oleh TIM PASLON Nomor Urut 2 untuk melanjutkan ke proses sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi,” ujar Fadli S. Tuanany kepada media, Jumat (29/11)
Menurut Fadli, proses pilkada belum selesai dan tidak hanya sampai pada saat pencoblosan. Tim kuasa hukum, tetap mengusut masalah pelanggaran pemilu yang diduga kuat mencederai citra demokrasi dan merugikan paslon-paslon lainnya.
“Pilkada kali ini sangat buruk dibandingkan proses pilkada sebelumnya,” tegas Fadli.
Fadli mengimbau kepada masyarakat dan saksi-saksi di setiap TPS agar terus mengawal proses pleno di tingkat kecamatan maupun kabupaten/kota hingga provinsi.
Soal persiapannya ke Mahkamahj Konstitusi, Fadli menuturkan, saat ini pihaknya bersama rekan-rekan tim hukum AM-SAH sudah mengantongi beberapa bukti pelanggaran pemilu yang berpotensi dilakukan secara terstruktur, masif, dan sistematis alias TMS.
“Kami meyakini pelanggaran ini memenuhi unsur TMS. Kami pastikan bakal terus menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang sudah kami kantongi saat ini,” tegasnya.(red)