BERITAHUKUMNASIONALPOLITIK

Naskah Akademik Hak Angket Siap, PDIP Soroti 15 Kementerian dan Lembaga Terduga Penyimpangan Undang-Undang

×

Naskah Akademik Hak Angket Siap, PDIP Soroti 15 Kementerian dan Lembaga Terduga Penyimpangan Undang-Undang

Sebarkan artikel ini

JScom, JAKARTA – PDI Perjuangan akhirnya merampungkan Naskah Akademik yang diberiu judul judul ‘Hak angket atas Pelaksanaan fungsi, tugas, tanggung jawab, dan kewajiban pemerintahan atas penyelenggaraan agenda Konstitusi dan Pemilihan Umum’.

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD, mengatakan bahwa rencana Hak Angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 dipersiapkan dengan serius, yang pembobotannya melalui lembaran naskah akademik setebal 100 halaman.

“Saya membaca bahwa rancangan angket itu serius dan sudah jadi. Saya sudah pegang naskah akademiknya tebal sekali, di atas 75 halaman lah ya yang sudah saya baca itu,” ujar Mahfud, Jumat.

Naskah akademik hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024, ungkap Mahfud, disusun oleh tim ahli Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan setebal 100 halaman dengan judul ‘Hak angket atas Pelaksanaan fungsi, tugas, tanggung jawab, dan kewajiban pemerintahan atas penyelenggaraan agenda Konstitusi dan Pemilihan Umum’.

Bacaan Sahabat JS  Bawaslu Batalkan Pemilu di 7 Distrik Paniai, Polisi Ungkap Kronologi Insiden

Naskah yang beredar di kalangan medis itu juga menyoroti keterlibatan 15 Kementerian/Lembaga (K/L) di luar Presiden RI. Terdapat perbedaan antara prinsip-prinsip konstitusi terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan realitas di lapangan. 

Sejumlah Kementerian/Lembaga yang diduga melakukan kecurangan Pemilu, terdiri dari Kementerian Keuangan, TNI/Polri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Sosial, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian BUMN, Badan Pangan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Penyelenggara Pemilu yakni  KPU dan Bawaslu, hingga Mahkamah Konstitusi.

Bacaan Sahabat JS  Viral 'Kabinet Indonesia Emas', Cara Hebat 02 Giring Opini di Saat KPU Masih Menghitung Suara

Adapun Tim PDIP menyertakan sejumlah aturan sebagai rujukan terjadinya pelanggaran. Mereka kemudian menulis kondisi yang terjadi di lapangan, di mana hal tersebut menyalahgunakan aturan dan kekuasaan tiap K/L. 

“Dalam naskah akademik hak angket ini, kita dapat memahami terjadi berbagai dugaan penyimpangan terhadap UU yang dilakukan oleh penyelenggara negara mulai dari aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga negara, hingga penyelenggara pemilu,” demikian tertulis dalam naskah tersebut, dikutip Selasa, 12 Maret 2024. 

Menurut tim PDIP, penyimpangan UU ini tidak hanya melawan hukum, tapi juga berimplikasi terhadap adanya penyimpangan penggunaan anggaran negara. “Pada prinsipnya (anggaran negara) seharusnya ditujukan untuk seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk pemenangan salah satu paslon yang didukung oleh pemerintah,” tulisnya. 

Bacaan Sahabat JS  Fasilitas Pj Bupati Wa Zaharia di Tanah Sulabesi, Bupati Fifian "Seng Mau Kaluar" dari Istana Daerah

“Jika penyimpangan itu benar terjadi, maka hak demokrasi seluruh masyarakat Indonesia sedang diamputasi dan dikerdilkan.”

Oleh karenanya, tim penyusun naskah dari PDIP ini menyatakan hak angket menjadi sangat beralasan bagi publik yang diwakili oleh DPR RI. 

“(Pengajuan hak angket) guna mengkonfirmasi sekaligus memastikan apakah benar terjadi penyimpangan terhadap konstitusi yang dilakukan oleh pemerintah selaku lembaga eksekutif yang menjadi eksekutor dari UU atau konstitusi.” (BT)