JScom, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) RI mengkonfirmasi dua orang calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokratdi DKI Jakarta dilaporkan terkait dugaan politik uang di Pemilu 2024.
Caleg yang dilaporkan itu adalah caleg DPR RI nomor urut 1 di dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli. Lalu, caleg DPRD DKI Jakarta nomor urut 1 di dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan.
“Benar, laporan ke Bawaslu RI,” kata anggota Bawaslu Puadi saat dikonfirmasi pada Senin, 4 Maret 2024.
Dia menyampaikan penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Bawaslu tingkat kota. Sesuai dengan lokasi dugaan pelanggaran terjadi.
“Dilimpahkan sesuai locus delicti-nya,” ungkap dia.
Dia menjelaskan laporan dugaan politik uang masuk kategori pelanggaran pidana pemilihan umum (pemilu). Sehingga, Bawaslu berkolaborasi dengan Polisi dan Kejaksaan dalam penanganan kasusnya
“Karena dugaan politk uang, dan pintu masuknya laporan, (dan telah) memenuhi syarat formil-materil, jadi prosesnya klarifikasi dengan Sentra Gakkumdu,” ujar Puadi.
Dalam kasus ini, dia memastikan, Melani dan Ali, akan diperiksa. Untuk tahap awal, baik Melani dan Johan diperiksa oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan.
Diketahui, pada Jumat, 1 Maret 2024 Bawaslu Jakarta Selatan telah memanggil dan meminta penjelasan Pelapor atas nama Helly Rohatta, atas laporan yang diregistrasi dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kota/12.03/II/2024. Dalam laporannya tersebut, Helly mendalilkan dugaan pelanggaran pidana pemilu terhadap Melani dan Ali yang diduga terjadi pemberian uang pada masa tenang kampanye Pemilu Serentak 2024, tepatnya pada h-1 pencoblosan atau 13 Februari 2024.
Melani dan Ali disangkakan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tentang larangan politik uang. Sanksinya ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Hingga berita ini tayang, JurnalSWARA belum berhasil mengkonfirmasi Melani dan Ali terkait dugaan politik uang tersebut. Dugaan pelanggaran pidana pemilu Melani dan Ali masih berproses hingga saat ini. Tahapnya telah masuk ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara.(BT-Mdc)