Simak Secara Lengkap Pengungkapan Roy Suryo
JScom, JAKARTA – IP Addres Sistem Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU yang digunakan di Pemilu 2024 diduga berada di Singapura. KPU membantah keras dugaan ini, bahkan KPU juga mengaku Sirekap sudah diaudit meski tak menyebut ouditur-nya. Dan, apa yang terjadi, diam-diam IP Addres Sirekap dipindah dari Singapura ke Indonesia.
Pakar Telematika Roy Suryo secara telanjang menyebut bukti itu terlihat kalau beberapa hari kemarin akses ke sirekap tidak berfungsi, sebab sedang dilakukan migrasi.
Roy menulis secara lengkap begini :
Alhamdulillah, “Anak ayam sudah kembali ke Induknya”, istilah ini mungkin cocok utk menggambarkan bagaimana Situs SIREKAP KPU (yg sebelumnya menggunakan IP Address 170.33.13.55 milik Aliyun Computing Co.Ltd alias Alibaba.com Singapore e-commerce Private Ltd) kini -baca: DIAM DIAM- sudah dipindah ke Bumi Pertiwi alias Indonesia. Jadi kalau dalam bbrp hari kemarin SIREKAP tsb sempat “mati” alias tidak berfungsi, memang saat itulah terjadi Migrasi tsb.
Saat ini SIREKAP KPU sudah menggunakan IP Address 163.181.100.202 alias di Jakarta Raya (meski masih terdaftar di Alibaba Cloud LLC). Jadi pemindahan / Migrasi (sekalilagi DIAM-DIAM, dgn alasan “Perbaikan Sistem”) ini mungkin memang buru2 dikejar sebelum Audit Forensik IT KPU jadi dilaksanakan utk Proyek yg sudah membuat Heboh dan menimbulkan Keresahan Masyarakat tersebut. Istilahnya, sebelum ketahuan sudah “dilarikan / diselamatkan” terlebih dahulu.
Secara pribadi saya -yg tidak berpretensi apapun thdp semua yg selama ini diungkap- tentu bersyukur bahwa Akhirnya KPU sadar bahwa meskipun UU PDP / Perlindungan Data Pribadi No 27/2022 itu yg didalamnya memuat Aturan agar Data2 penting dan Vital harus disimpan didalam negeri belum sepenuhnya diberlakukan (karena baru disahkan Oktober 2022 lalu, alias baru Oktober 2024 yad berlaku penuh), namun seharusnya UU tsb dipatuhi oleh KPU sebagai Lembaga yg resmi menyelenggarakan Pemilu.
Meski demikian saat Audit Forensik IT tsb nantinya dilakukan, jikalau Auditor yg digunakan benar (baca: Pintar), pasti tetap akan menemukan “Jejak Digital” Perpindahan IP Address dari yg sebelumnya Singapore menjadi Jakarta diatas.
Sekalilagi meski hal tsb dilakukan utk menyesuaikan Aturan perundang2an yg ada, namun sebelumnya de facto pernah terjadi (Minsrea ?) data2 di Cloud SIREKAP tsb disimpan di luar negeri yg tidak sesuai (baca: melanggar) Aturan.
Jadi selain saya tetap mendorong Audit Forensik IT tsb dilakukan, karena selain membongkar “Jejak Digital” diatas juga utk menelisik mengapa bisa terjadi “Auto Algorithm” yg mengakibatkan angka2 bisa “otomatis” melonjak tajam, tidak hanya salah baca 1 jadi 4 atau 7 terapi bisa bertambah desimalnya menjadi puluhan, ratusan bahkan ribuan kemarin. Tentu hal ini tetap salah dan tidak masuk akal secara teknis, karena OCR (Optical Character Recognizer) dan OMR (Optical Mark Reader) tidaklah “sebodoh” itu menimbulkan kesalahannya.
Juga sangat penting adalah apa yg sudah disampaikan oleh Rekan2 ICW / Indonesian Corruption Watch dan KontraS kemarin tentang perlunya dilakukan Audit Investigatif utk membuka Anggaran Uang Rakyat yg sudah dihabiskan sangat besar (menurut Media ternama sampai 3.5 Milyar) dari Proyek yg dikerjasamakan KPU dgn Salahsatu Kampus ternama di Bandung sesuai MoU th 2021 ini.
Audit Investigatif juga bisa membuka Anggaran2 (gelap) perpindahan penyewaan server yg sebelumnya di Singapore ke Jakarta tsb, karena pasti ada anggarannya atau ada pihak yg mau (di) korban (kan) menanggung biayanya agar tidak ditulis.
Hal ini berati bahwa Citra Kampus ternama di Bandung tsb dapat “dipulihkan” agar tidak terus2an menjadi perbincangan di berbagai Social Media akhir2 ini, apalagi di Media ternama sudah jelas2 disebut nama GAPS selaku Penanggungjawab Proyek tsb sebagai realisasi adanya MoU antara Kampus ternama di Bandung tsb dan KPU. Semua akan menjadi terang benderang dan terbuka, bermanfaat utk masyarakat.
Sehingga kalau saja KPU kemudian menolak diselenggarakannya Audit oleh Institusi yg Independen tsb maka jelas2 sudah terjadi Pelanggaran UU KIP / Keterbukaan Informasi Publik No 14/2008 dimana didalamnya jelas mempersyaratkan bahwa Pengungkapan Proyek yg menggunakan Anggaran Negara atau Uang Rakyat tidak termasuk dalam hal yg dirahasiakan, artinya harus dibuka sejelas2nya ke Publik.
Semua hasil Audit (Forensik IT dan Investigatif Anggaran) ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi Bahan yg diperlukan besoknya jika DPR-RI benar2 bisa menggunakan Akal Sehatnya (alias Masih Waras) utk jadi membuat Hak Angket Penyelenggaraan Pemilu 2024 yg disebut2 oleh banyak pihak sebagai “Pemilu terburuk sepanjang Reformasi” ini. Karena hasil dari Audit akan bisa menentukan siapa2 yg harus bertanggungjawab dalam kesalahan2 kemarin.
Pelaksanaan Hak Angket di DPR juga bisa membongkar apakah Modus2 kesalahan yg terjadi selama Pemilu 2024 ini (termasuk soal SIREKAP) adalah bersifat TSM/Terstruktur Sistematis Masif atau tidak, karena Pansus Angket akan leluasa utk memanggil semua pihak yg diperlukan yg terakait atau terlibat dgn kegiatan tsb. Sekali lagi ini lebih penting dibandingkan sekedar membuktikan Kuantitas kesalahan di Mahkamah Kalkulator, eh, Mahkamah Konstitusi sebagaimana selama ini terjadi.
Jadi sekali lagi sebagaimana tulisan2 sebelumnya saya tetap mendorong Audit Forensik IT, Audit Investigatif Anggaran sampai ke DPR utk bisa tetap menyelenggarakan Hak Angket tsb dan benar2 dilakukan, karena Partai2 Politik adalah Representasi Rakyat yg membawa Amanah Mulia Akal sehat dan Waras tsb utk mendorong terlaksananya hal tsb.
Jangan sampai Hak Angket yg sudah disounding hari2 ini malahan Layu sebelum berkembang karena (mungkin) ada Lobby2 Pemufakatan Jahat ug dilakukan pihak2 tertentu utk menggagalkannya.
Kesimpulannya, meski “Pemindahan server” SIREKAP KPU tsb bisa juga dianggap oleh sebagian kalangan sebagai Upaya TSM utk “Bersih-bersih Kesalahan” (baca: Penghilangan Barang Bukti), namun saya tetap bersyukur dan mengucap SELAMAT kepada KPU karena sudah mendengar Kritik akan Lokasi Data Server yg kemarin saya permasalahkan. (BT-RSY)