BERITANASIONALPOLITIK

Ketua Bawaslu Tanggapi Hak Angket : Silahkan Saja, Parpol Punya Perspektif Sendiri

×

Ketua Bawaslu Tanggapi Hak Angket : Silahkan Saja, Parpol Punya Perspektif Sendiri

Sebarkan artikel ini

JScom, JAKARTA – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mempersilakan apabila DPR akan menggulirkan hak angket berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. “Ya, silahkan saja. Dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai hal tersebut. Kami tidak dalam kerangka itu. Partai politik pasti punya perspektifnya sendiri,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024.

Sebagai salah satu penyelenggara Pemilu, kata Bagja, fungsi Bawaslu hanya menindaklanjuti pelanggaran sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahkan, berdasarkan UU itu, Bawaslu tidak berhak mengomentari inisiatif pengajuan hak angket.

Bacaan Sahabat JS  Ahli Kendali komputer ITB Nilai SIREKAP KPU Tidak Wajar, Ini Analisanya

Menurut Bagja, saat ini Bawaslu berfokus menyiapkan dan mengawasi proses rekapitulasi penghitungan suara. “Dan, juga sedang menyiapkan jika nanti ada masalah masuk ke Mahkamah Konstitusi. Sekarang kami sedang menghimpun hasil pengawasan teman-teman di tingkat kabupaten dan kota,” kata dia.

Bawaslu telah menerima 962 laporan dan 465 temuan selama pelaksanaan Pemilihan Umum 2024. Bagja menuturkan Bawaslu telah mendaftarkan 387 laporan dan 396 temuan.

Bacaan Sahabat JS  Anies - Muhaimin Berpeluang Menang 1 Putaran, Ini Syaratnya

“Saat ini, 100 kasus masih dalam proses penanganan pelanggaran. Kemudian, 408 kasus telah ditetapkan sebagai pelanggaran dan 278 kasus dinyatakan bukan sebagai pelanggaran,” ucap Bagja.

Kemudian, ada 26 pelanggaran administrasi, 14 dugaan tindak pidana Pemilu, 232 pelanggaran kode etik, dan 95 pelanggaran hukum lainnya.

Diketahui, sebelumnya Ganjar Pranowo mengusulkan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan dalam pemilihan umum atau Pemilu 2024. Usul itu mengemuka seiring pelbagai tudingan kecurangan usai hitung cepat hasil pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Bacaan Sahabat JS  Bentrok... Massa Pro-Pemerintah Lempari GAP Jokowi Dengan Botol Air Mineral

Ganjar mengusulkan agar partai pendukungnya yaitu PDIP dan PPP yang ada di parlemen menggulirkan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024.

Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014, usulan akan menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir. (BT-Tmp)