HUKUMNASIONALPOLITIK

Ketua DPP Golkar Nusron Wahid Disarankan Hengkang ke PSI, Biar Aman Seperti Ahmad Ali

×

Ketua DPP Golkar Nusron Wahid Disarankan Hengkang ke PSI, Biar Aman Seperti Ahmad Ali

Sebarkan artikel ini

Operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sang Menteri-nya, yang juga Ketua DPP Golkar, NUSRON WAHID disarankan hengkang ke Partai Solidaritas Nasional. Biar aman seperti Ahmad Ali katanya.

JScom | JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026, menyedot perhatian publik tidak hanya karena melibatkan pejabat tinggi kementerian, tetapi juga menyeret diskursus politik nasional ke ruang penegakan hukum.

Di tengah proses hukum yang berjalan masif ini, dinamika luar ruang sidang pun turut memanas.

Pegiat media sosial, Chusnul Chotimah, melontarkan kritik tajam bernada satire kepada Nusron Wahid—yang saat ini tercatat sebagai Ketua DPP Partai Golkar Bidang Keagamaan dan Kerohanian. Melalui pernyataannya yang dikutip dari fajar.co.id pada Kamis (17/9/2026), Chusnul menyarankan agar sang menteri bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), partai yang dipimpin oleh Kaesang Pangarep.

“Saran untuk Nusron Wahid yang saat ini lagi dibidik KPK, coba masuk PSI partainya Jokowi,” ujar Chusnul, seraya meminta para loyalis agar tidak reaktif, “Cuma saran, termul jangan marah.”

Chusnul bahkan membandingkan situasi tersebut dengan figur politik lain di partai tersebut, menyiratkan sindiran terhadap perlindungan politis di tengah badai hukum yang mendera lingkaran kekuasaan.

Ia kemudian meminta Nusron Wahid bercermin pada Ahmad Ali yang kini menjabat Ketua Harian DPP PSI. “Mungkin nanti bisa seperti Ahmad Ali, aman meski rumah digeledah dan uang sudah disita,” tandasnya.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, menyebut lembaga antirasuah ini sudah menjerat delapan tersangka dari unsur pejabat BPN maupun pihak swasta.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Adrianto, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

Seluruh tersangka langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Skandal ini berpusat pada karut-marut praktik pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

KPK menyita uang tunai dengan total mencapai sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah serta berbagai mata uang asing. Rinciannya sangat mencolok: di kediaman Arif Sugiyanto, penyidik menemukan uang tunai Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981 yang tersimpan rapi di dalam beberapa koper merah.

Sementara itu, temuan uang tunai dalam jumlah bervariasi juga diamankan dari rumah Rizal (Rp896 juta), Zimamun Ni’am Aulawi (Rp8 juta), hingga Sontang Coin Manurung (Rp49,5 juta), di samping pendalaman atas aliran setoran senilai Rp10 miliar pada 7 September 2026 kepada Arif Sugiyanto.

Dari delapan tersangka yang dibekuk, empat di antaranya—yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry—diidentifikasi oleh penyidik KPK sebagai orang-orang dekat atau lingkaran kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Hubungan struktural maupun fungsional ini divalidasi melalui keterangan saksi dan barang bukti yang disita selama penyidikan.

Secara doktrin hukum pidana, kedekatan personal atau status sebagai “orang kepercayaan” tidak serta-merta mengalihkan pertanggungjawaban pidana (mens rea dan actus reus) kepada pejabat atasan apabila belum ditemukan alat bukti langsung yang mengikat.

Hingga saat ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. KPK menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Menteri Nusron sepenuhnya bergantung pada urgensi dan kebutuhan objektif proses penyidikan lanjutan.

Bacaan Sahabat JS  Apresiasi Kinerja Jaksa Sula, Pagama Imbau Hindari Tebang Pilih Aktor Korupsi di HAI-SUA