BERITAHUKUMKepulauan SulaMaluku Utara

Kisruh Internal… | Sinyal Membuka Kembali Dugaan Pidana Korupsi Anggaran Pengawasan DD di Inspektorat Sula

×

Kisruh Internal… | Sinyal Membuka Kembali Dugaan Pidana Korupsi Anggaran Pengawasan DD di Inspektorat Sula

Sebarkan artikel ini
IDRUS UMARAMA, SH, MH, Advokat

Kisruh internal di tubuh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula yang diwarnai dugaan penekanan hingga ancaman verbal melalui percakapan grup WhatsApp menuai sorotan tajam. Peristiwa ini dinilai dapat menjadi momentum pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membuka kembali proses hukum atas dugaan korupsi Anggaran Pengawasan di Inspektorat Kepulauan Sula yang sebelumnya sempat dihentikan. Foto skrensut percakapan mulai beredar di media sosial. Ini salah satunya…

JScom | SEMARANG – Advokat muda, Idrus Umarama, S.H., M.H. mengingatkan dan meminta Polres Kepulauan Sula agar meninjau kembali keputusannya yang menghentikan perkara dugaan korupsi yang disinyalir melibatkan sejumlah Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), khususnya unsur pimpinan di Kantor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula.

Menurut Umarama, sepanjang unsur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berpotensi merugikan keuangan negara telah terpenuhi, maka perbuatan pidana secara hukum dianggap telah terjadi. Hal tersebut berlaku terlepas dari apakah kerugian keuangan negara itu kemudian dikembalikan atau tidak.

“Maka penghentian penyelidikan dengan alasan tunggal ‘kelebihan pembayaran telah dikembalikan’ berpotensi keliru menerapkan konsep ‘kerugian negara’ sebagai syarat akibat (delik materiil), padahal unsur yang relevan adalah perbuatannya, bukan semata hasil akhirnya,” tegas Umarama.

Lebih lanjut, Umarama menyoroti penolakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigasi dengan dalih temuan telah tercakup dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Menurutnya, kondisi tersebut semestinya tidak otomatis menghentikan proses pidana, mengingat audit BPK RI dan audit investigasi BPKP memiliki fungsi yang berbeda.

“Audit BPK RI menilai kepatuhan dan kewajaran laporan keuangan, sedangkan audit investigasi ditujukan menelusuri unsur pidana. Ketiadaan audit investigasi seharusnya mendorong penyidik menempuh alat bukti lain, bukan menjadikannya alasan untuk berhenti,” paparnya.

Ia menilai, keputusan menghentikan perkara korupsi sesaat setelah uang dikembalikan—tanpa terlebih dahulu menetapkan status hukum yang jelas—berisiko menciptakan preseden buruk. Kebijakan semacam ini memberikan kesan bahwa pejabat yang menyalahgunakan anggaran negara cukup mengembalikan dana temuan begitu kasusnya terendus untuk bisa bebas dari jerat pidana.

Langkah penghentian yang didasarkan pada dalih pengembalian keuangan daerah, tambah Umarama, justru melemahkan efek jera (deterrent effect) yang menjadi pilar utama pemberantasan korupsi. Praktik ini dikhawatirkan ditiru oleh pejabat lain di daerah, terlebih di tengah kondisi pembangunan Kepulauan Sula yang masih tertinggal dan tingginya kebutuhan anggaran demi kepentingan masyarakat luas.

Di sisi lain, penelusuran data memunculkan dugaan kuat bahwa narasi “kelebihan bayar” yang diklaim telah dikembalikan merupakan skenario rekayasa untuk mengaburkan tindak pidana korupsi yang telah terjadi.

Salah satu skrensut percakapan whatsapp yang beredar di media sosial, diduga kuat terkait upaya pemaksaan kegiatan pengawasan yang sudah kadaluarsa.

Indikasi ini kian menguat setelah tangkapan layar (screenshot) percakapan dari grup WhatsApp internal Inspektorat Sula mulai beredar dan viral di media sosial. Pesan-pesan dalam grup tersebut memperlihatkan adanya tekanan verbal kepada sejumlah staf dan auditor yang menolak mengikuti perintah terkait program pengawasan yang dinilai sudah kadaluarsa. Ironisnya, dalam percakapan tersebut nama Bupati Kepulauan Sula juga disebut-sebut sebagai pejabat tertinggi yang memerintahkan agenda pengawasan kontroversial tersebut.

Berdasarkan salah satu bukti percakapan, tekanan verbal dilayangkan oleh pihak yang diduga lingkaran dekat pimpinan kepada para auditor agar tetap memaksakan agenda pengawasan ke puluhan desa. Padahal, batas waktu pengawasan tersebut telah lewat dan memasuki tahun anggaran yang berbeda.

“Dorang memang paksakan hal itu (pengawasan), tim harus turun. Sementara waktu sudah lewat dan sudah masuk ke tahun anggaran berbeda. Jadi ini hanya siasat saja untuk bikin laporan kegiatan dan laporan keuangan fiktif. Tapi banyak yang lolos, karena BPK hanya temukan laporan tidak wajar sekitar 300 juta dari 1,137 miliar rupiah,” ungkap salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Inspektorat Kepulauan Sula kepada media ini.

Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Publik dan kalangan pemerhati hukum menantikan langkah tegas Polres Kepulauan Sula untuk merespons dinamika yang berkembang serta meninjau ulang penanganan perkara demi tegaknya keadilan transparan di bumi Kepulauan Sula. (ris-jscom)

Bacaan Sahabat JS  Waspada Perang Meluas, Drone Iran Hantam Pangkalan Militer Inggris