Forum Mahasiswa Pascasarjana (FORMAPAS) Maluku Utara meminta polisi Kepulauan Sula memastikan proses hukum dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan Dana Desa di kantor Inspektorat senilai Rp. 1,1 Miliar. Kaburnya ending proses hukum memicu kebingungan publik; apakah dihentikan melalui SP2Lid (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) dan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)? Padahal, dugaan korupsi yang melibatkan APIP ini cukup heboh di khalayak, bahkan memicu aksi demontrasi bergelombang ke kantor APH. Terduga, bukanlah ASN biasa, tapi oknum Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang diberi wewenang khusus dalam pemeriksaan kinerja pemerintahan.
JScom | JAKARTA – Simpang siurnya informasi mengenai penghentian proses hukum dugaan korupsi Anggaran Pengawasan Dana Desa (DD) senilai Rp1,1 miliar di Kantor Inspektorat Kepulauan Sula memicu sorotan publik. Forum Mahasiswa Pascasarjana (FORMAPAS) Maluku Utara mendesak Polres Kepulauan Sula untuk memberikan penjelasan resmi guna kepastian hukum dan transparansi.
Keraguan publik mencuat akibat ketidakjelasan mekanisme penghentian perkara: apakah dihentikan pada tahap penyelidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) atau pada tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kasus ini menyita perhatian luas karena melibatkan oknum Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang seharusnya menjadi benteng tata kelola keuangan daerah.

Ketua Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif FORMAPAS Malut, Arid Fokaaya, menilai sikap diam kepolisian dapat mencederai semangat pemberantasan korupsi. Menurutnya, APIP adalah aparatur pemerintah yang diberi wewenang khusus dalam pemeriksaan dan pengawasan pembangunan, pelayanan publik, serta keuangan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa jajaran pengawas seharusnya menjadi teladan yang jauh dari isu penyelewengan agar tidak memunculkan ketidakpercayaan publik.
FORMAPAS meminta Polres Kepulauan Sula menyampaikan secara terbuka hasil audit Perwakilan BPKP Maluku Utara serta menjelaskan alasan yuridis mengapa pengembalian keuangan daerah dapat menggugurkan dugaan tindak pidana dalam kasus ini.
Dua Versi Penghentian Perkara
Proses hukum kasus ini diwarnai perbedaan keterangan mengenai dokumen administrasi penghentian perkara yang diterbitkan kepolisian. Mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar, sebelumnya menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan setelah gelar perkara bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri di Jakarta pada 21 Oktober 2025. Informasi yang beredar menyebut hasil gelar perkara tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan dokumen SP3 yang diteruskan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Di sisi lain, keterangan berbeda disampaikan oleh Kanit Tipidkor IPDA Syamsul Zainuddin saat menemui massa aksi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) pada 24 April 2026. Pihaknya menyatakan penghentian perkara dilakukan melalui SP2Lid karena ditemukan adanya kelebihan pembayaran anggaran pengawasan yang seluruhnya telah dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula.
Dinamika Penanganan dan Sorotan Rentang Waktu
Perjalanan kasus ini berlangsung cukup panjang dan melibatkan pemanggilan klarifikasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Inspektorat maupun Dinas Keuangan. Beberapa nama yang ikut terseret dalam sorotan penyidikan di antaranya Machful Sasmito (Mantan Kepala Inspektorat), Hi. Kamaludin Sangaji (Mantan Plt. Kepala Inspektorat), Neovita (Mantan Plt. Kepala Inspektorat), serta Kamarudin Mahdi (Kepala Inspektorat/Plt. Kepala Inspektorat saat kasus bergulir).
Dalam perjalanan penanganannya, penyidik sempat menanti hasil penghitungan kerugian negara. Pada 20 November 2023, Kapolres Kepulauan Sula saat itu, AKBP Cahyo Widyatmoko, menegaskan bahwa kepolisian belum dapat mengambil langkah hukum lebih jauh sebelum menerima Laporan Hasil Audit (LHA) dari BPKP.
Durasi pengembalian kelebihan bayar yang memakan waktu hingga dua tahun serta ketidakpastian status administratif penghentian perkara kini menjadi poin utama yang terus dipertanyakan publik. “Mana mungkin untuk menghitung kelebihan bayar saja, APIP di Inspektorat harus butuh waktu kurang lebih dua tahun? Bahkan sampai pihak polisi meminta audit dari BPKP,” tanya Arid heran.
Sesuai Pasal 20 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pengembalian kerugian negara untuk menghapus jerat pidana administrasi dibatasi maksimal 60 hari sejak hasil pengawasan keluar. Sementara dalam kasus ini, prosesnya telah berlarut-larut hingga lebih dari dua tahun. Pengembalian yang dilakukan setelah penyelidikan mendalam APH dihitung sebagai upaya paksa/terdesak, bukan kesadaran administratif di awal.
Perspektif Hukum: Memahami Perbedaan SP2Lid dan SP3
Dilihat dari konstruksi hukum acara pidana di Indonesia, perbedaan antara SP2Lid dan SP3 terletak pada tingkatan proses hukumnya. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Jika dalam tahap penyelidikan terbukti tidak ada peristiwa pidana—misalnya hanya berupa kesalahan administrasi kelebihan bayar yang langsung diselesaikan—maka perkara dihentikan dengan SP2Lid tanpa perlu pemberitahuan ke kejaksaan.
Sementara itu, penyidikan adalah tahap ketika peristiwa pidana sudah dipastikan dan penyidik fokus mengumpulkan bukti untuk membuat terang pidana serta menemukan tersangkanya. Pada tahap ini, penyidikan dimulainya perkara sudah diberitahukan ke kejaksaan melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan tidak menghapuskan pidana, sehingga kejelasan status SP2Lid atau SP3 menjadi krusial untuk menentukan keabsahan penghentian kasus tersebut.
Di sisi lain, status terduga pelaku sebagai anggota APIP (Inspektorat) seharusnya menjadi faktor pemberat, bukan pendorong pembebasan sanksi pidana. Ketika pihak yang bertugas memuat fungsi pengawasan dan pencegahan justru memanfaatkan jabatannya untuk menggerogoti anggaran, tindakan tersebut masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang tingkat tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor. (Ris-jscom)





















