HUKUMBERITAMaluku Utara

Gubernur dan DLH “Restui” Aktifitas Tambang FENI HALTIM Tanpa AMDAL, Warga Desa Boikot Perusahaan

×

Gubernur dan DLH “Restui” Aktifitas Tambang FENI HALTIM Tanpa AMDAL, Warga Desa Boikot Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Enam Organisasi yakni Gerakan Pemuda Peduli Kecamatan Maba (G-PPKM); Aliansi Fagalgali, Karang Taruna Buli Karya, Karang Taruna Teluk Buli, Karang Taruna Geltoli dan Karang Taruna Sailal, menghentikan operasional dan aktifitas perusahaan tambang FENI HALTIM, Rabu dinihari, 29 Juli 2026.

PT. FENI HALTIM abaikan dokumen AMDAL di aktifitas pertambangannya di Halmahera Timur. Salah satu bukti nyata ancaman oligargi terhadap kerusakan lingkungan di Bumi Halmahera, Maluku Utara. Pemerintah Pusat pura-pura takt ahu, Gubernur Sherly diam-diam saja, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi terkesan lindungi pengrusakanb lingkungan. Warga yang peduli berjuang tegakkan aturan dan undang-undang, menyetop aktifitas perusahaan dengan tenaga yang tersisa. Miris.

JScom | HALMAHERA TIMUR — Gelombang perlawanan warga terhadap dampak industri pertambangan kembali menyeruak di Bumi Halmahera, Maluku Utara. Enam organisasi pemuda dan karang taruna di Kecamatan Maba mendatangi dan memboikot pintu masuk operasional PT Feni Haltim (FHT) pada Rabu dini hari (29/7/2026).

Aksi nekat ini didasari kekecewaan mendalam atas dugaan pelanggaran tata kelola lingkungan, mulai dari rusaknya ekosistem Sungai Kukuba hingga diabaikannya transparansi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Berawal dari ketidaktransparanan perusahaan dalam proses penyusunan dan sosialisasi AMDAL yang krusial bagi kehidupan masyarakat lokal. Beberapa poin utama yang disuarakan oleh massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Peduli Kecamatan Maba (GPPKM) dan Karang Taruna se-Kecamatan Maba meliputi: Konsultasi Publik yang “Jauh dari Terdampak”: Perusahaan diduga menggelar Konsultasi Publik di Jakarta dan Ternate, bukan di wilayah yang terdampak langsung seperti Buli, Kecamatan Maba.

Selain itu, Penutupan Informasi Publik, dimana hasil sidang AMDAL yang telah dilaksanakan di Ternate hingga kini tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat lokal. Aktifitas perusahaan FENI HALTIM diduga kuat mencemarkan Ekosistem, sebab  selama ini telah mengancam habitat alami, salah satunya ekosistem Sungai/Kali Kukuba.

“Sikap Pasif Pemerintah Daerah, terutama Gubernur Maluku Utara dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah jadi bukti kalau wewenang pengawasan lemas di hadapan FENI HALTIM. Mereka juga sembunyi dan tidak transparan dalam memberikan transparansi informasi public,” semprot seorang massa aksi pagi tadi.

Sebagai bentuk aksi konstitusional dan penegakan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat, warga mengajukan 5 tuntutan utama:

  1. Sosialisasi Transparan: Mendesak PT Feni Haltim segera menyosialisasikan hasil sidang AMDAL Ternate kepada warga setempat.
  2. Penolakan Konsultasi Jakarta: Menolak secara tegas hasil Konsultasi Publik yang diadakan di Jakarta karena tidak melibatkan warga terdampak langsung.
  3. Konsultasi Publik Ulang secara Terbuka: Wajib menggelar Konsultasi Publik ulang secara terbuka di wilayah terdampak (Buli, Kecamatan Maba).
  4. Evaluasi Kawasan Ring Satu: Meninjau dan mengevaluasi kembali status wilayah terdampak kawasan industri Buli (KIB) dalam dokumen AMDAL.
  5. Penolakan Pengesahan Tanpa Sosialisasi: Menuntut Camat Maba untuk tidak menandatangani dokumen persetujuan apa pun sebelum ada sosialisasi terbuka kepada masyarakat.

“Aksi kami adalah aksi konstitusional. Kami tidak akan diam ketika hak hidup kami dirampas dan suara kami dibungkam melalui konsultasi publik yang jauh dari wilayah terdampak,” tegas Koordinator G-PPKM, Fister Goeslaw.

Di Indonesia, keterlibatan masyarakat dan kepemilikan AMDAL/Persetujuan Lingkungan adalah syarat mutlak sebelum suatu usaha pertambangan beroperasi. Hal ini diatur ketat dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) beserta aturannya yang diperbarui.

Aktifis Lingkungan dari Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA), Muh Husni Sapsuha menilai PT FENI HALTIM memang sengaja mengabaikan regulasi yang berlaku. Sebab berdasarkan Pasal 65 UU No. 32/2009, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan akses informasi dan partisipasi dalam pengambilan keputusan lingkungan.

“Menyelenggarakan Konsultasi Publik di luar wilayah terdampak (seperti di Jakarta/Ternate tanpa keterlibatan langsung masyarakat lokal Buli) mencederai prinsip dasar partisipasi masyarakat (meaningful participation),” ujar Sapsuha.

Apalagi, tambah Sapsuha, sanksinya cukup jelas  sebagaimana Pasal 109 UU PPLH (Jo. UU Cipta Kerja); Setiap orang yang menjalankan usaha/kegiatan tanpa memiliki Persetujuan Lingkungan yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

“Pasal 98 UU PPLH juga jelas, bahwa Mengakibatkan dilampauinya baku mutu air/udara secara sengaja diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar,” tambah Sekjen LATAMLA ini.

Aksi pemblokiran oleh generasi muda Halmahera Timur menjadi alarm keras bagi jajaran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Keterbukaan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan respons nyata dari pihak manajemen PT Feni Haltim menjadi kunci penting agar konflik sosial dan kerusakan lingkungan di Halmahera Timur tidak semakin membesar.

Lalu Mengapa FENI HALTIM beraktifitas, jika dokumen AMDAL tidak ada? Dimanakah peran pemerintah, dimanakah gubernur, apa wewenang Dinas Lingkungan Hidup Daerah Propinsi?

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara Halim Muhammad sengaja menghindari konfirmasi wartawan. Halim memblokir nomor whatsapp jurnalis www.jurnalswara.com. Padahal, dinas lingkungan hidup adalah pihak paling berkompeten menjelaskan tabiat PT. FENI HALTIM yang mengabaikan dokumen AMDAL dalam aktifitasnya.

Sapsuha juga mengaku getir terhadap kelakuan Kadis Halim Muhammad yang enggan memberikan informasi public seputar aktifitas PT FENI HALTIM tanpa AMDAL selama ini.

Karenanya, Sekretaris Jenderal LATAMLA ini menilai sikap Halim Muhammad yang lemas dalam pengawasan lingkungan dan “sikakar” memberi informasi pengawasan ke public, adalah sikap yang mencurigakan. LATAMLA menduga, keberanian FENI HALTIM menginjak regulasi lingkungan karena diback-up oleh penguasa, Gubernur dan DLH Propinsi Maluku Utara.

“Regulasi di bidang lingkungan hidup ini cukup jelas, tegas dan solutif. Mengapa Dinas Lingkungan Hidup terus-terusan diam di saat lingkungan hutan dan sungai diobok-obok perusahaan tambang. Apakah sikap Salim Muhammad ini merupakan perintah dari Gubernur Sherly,” tanya Sapsuha.

Hingga berita ini tayang, redaksi www.jurnalswara.com mesih berupaya mengkonfirmasi Gubernur Masluku Utara Sherly Tjoanda Laos. (RI-js)

Bacaan Sahabat JS  Jasad Jurnalis MetroTV Sahril Helmi Ditemukan di Pantai Sabatang Bacan Timur