BERITAMaluku UtaraOPINI

Kok Ada Ilegal Mining di Pulau Gebe? | Antara Kerugian Negara, Regulasi, dan Solusi Keberlanjutan

×

Kok Ada Ilegal Mining di Pulau Gebe? | Antara Kerugian Negara, Regulasi, dan Solusi Keberlanjutan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI : Ilegal Mining Di Pulau Gebe?

Bayangkan sebuah pulau kecil yang dikelilingi laut biru Maluku Utara, di mana puluhan alat berat menderu setiap hari, memotong perbukitan, dan mengangkut ribuan ton bijih nikel ke dalam puluhan kapal tongkang. Semuanya tampak megah, administratif, dan profesional—layaknya investasi legal berskala industri. Namun, bagaimana jika seluruh kemegahan itu ternyata berdiri di atas fondasi ilegalitas yang rapi?

Oleh Muh. Husni “Babatopa” Sapsuha

SUNGGUH… Beta tersentak membaca berita di www.malutline.com edisi 27 Juni 2026 berjudul Dugaan Tambang Nikel Ilegal Raksasa di Pulau Gebe Terbongkar, Nilai Material Diduga Capai Ratusan Miliar Rupiah. Nikmat aroma kopi pagi ini teraqsa hambar dan menjauh dari selera beta. Mengapa dunia secanggih ini, pengawasn pemerintah yang berlapis, instansi teknis yang selalu siaga, kok bisa kecolongan?

Kisah ini nyata terjadi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Ternyata belakangan ini, publik dihentak oleh mencuatnya aktivitas penambangan nikel ilegal berskala besar yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2024. Operasi ini berjalan begitu sistematis, terorganisir, dan nyaris tanpa hambatan.

Pusat aktivitasnya berada di kawasan yang dikenal sebagai Blok Lawalo-Smingit (Blok Keramat). Ironisnya, kawasan ini diduga kuat berada jauh di luar areal perizinan resmi yang dimiliki oleh korporasi terkait.

Beta kayaknya seng seng bisa bantah, kalau selama kurang lebih dua tahun, tidak ada masyarakat awam yang menaruh curiga, itu wajar. Bagaimana bisa curiga? Jalur pengangkutan (hauling) tertata mulus, fasilitas pendukungnya begitu lengkap dan mewah, serta pengiriman material ke luar daerah berjalan lancar tanpa kendala administratif di pelabuhan.

Berdasarkan data malutline.com yang terhimpun, aktivitas ini diperkirakan telah berhasil mengapalkan sekitar 45 hingga 50 kapal tongkang bijih nikel ke pabrik-pabrik pengolahan (smelter) di luar daerah.

Dan akhirnya, sebuah anomali terjadi pada suatu hari. Deru mesin alat berat yang biasanya memekakkan telinga mendadak senyap. Sunyi total. Usut punya usut, perusahaan rupanya mencium aroma kedatangan Tim Pengawas yang hendak turun ke lokasi. Secara kilat, seluruh alat berat dan fasilitas operasional dimobilisasi keluar dari lokasi penambangan di Desa Sonof Kacepo menuju area lain.

Pertanyaan besar pun menggelitik benak kita: Bagaimana sebuah operasi raksasa bisa mendadak ‘tahu’ jadwal inspeksi yang bersifat rahasia? Apakah ada kongkalikong dan kebocoran informasi dari oknum berwenang? Ataukah pengawasan selama ini hanyalah sebuah sandiwara bertajuk kolaborasi kotor?

Secara administratif, dokumen yang beredar di publik menunjukkan bahwa izin operasi yang diduga digunakan adalah atas nama PT Smart Marsindo, yang wilayah resminya berada di area khusus Desa Elfanun. Namun pada realitanya, aktivitas pembongkaran hutan dan menggalian material tambang justru melompat pagar ke wilayah Desa Sonof Kacepo—sebuah areal yang berada di luar konsesi sah. Dalam menjalankan operasinya, PT Mutual Reality Investment (MRI) disebut-sebut bertindak sebagai kontraktor pelaksana jasa pertambangan yang menggerakkan seluruh alat berat dan logistik di lapangan.

Secara nalar, sungguh menggelikan hati beta. Bagaimana penambangan ilegal berskala masif ini bisa luput dari mata pengawasan dan hukum. Pulau Gebe bukanlah wilayah tak bertuan yang terisolasi dari peradaban. Di sana ada struktur pemerintahan yang berjenjang: dari pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi dan pusat.

Di sana juga berdiri instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kehutanan, hingga Dinas Ketenagakerjaan. Mengapa sebuah korporasi raksasa bisa bermain-main dengan hukum negara sedemikian berani tanpa ikatan regulasi? Negara jelas dirugikan secara masif karena pajak dan royalti mengalir ke kantong pribadi, meninggalkan kerusakan alam bagi anak cucu.

Negara Indonesia bukanlah negara tanpa aturan. Aktivitas penambangan di luar wilayah izin pertambangan (IUP) merupakan tindak pidana serius. Instrumen hukum tegas yang seharusnya diterapkan untuk menertibkan dan menjerat para pelaku:

  1. UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba):
    • Pasal 158: Menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
    • Pasal 160: Menjerat pihak yang melakukan eksplorasi atau operasi produksi tanpa izin sah atau menyalahgunakan dokumen administratif.
  2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
    • Aktivitas pembabatan hutan dan pengerukan tanpa AMDAL atau UKL-UPL sah dapat dijerat pidana penjara dan denda berlapis melalui Pasal 98 dan Pasal 109 karena sengaja merusak daya dukung lingkungan.
  3. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H):
    • Menggunakan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin menteri (PPKH/IPPKH) diancam dengan sanksi pidana berat, baik bagi perorangan maupun korporasi pelaku kejahatan kehutanan.
  4. Pemberantasan Tipikor & Sanksi Korporasi:
    • Jika terbukti ada keterlibatan oknum pejabat publik dalam membocorkan informasi atau menerima suap, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi harus ditegakkan demi menyita aset hasil kejahatan tersebut.

Menyelesaikan sengkarut tambang ilegal di Halmahera Tengah ini tidak bisa hanya dengan melakukan penggerebekan seremonial yang hangat-hangat tahi ayam. Diperlukan pendekatan solutif yang terintegrasi dan transparan:

  • Penegakan Hukum Terintegrasi (Joint Enforcement): Kementerian ESDM, Penegak Hukum (Polri dan Kejaksaan), serta Ditjen Gakkum KLHK harus membentuk Satgas Bersama yang independen. Pembersihan internal terhadap oknum-oknum aparat daerah yang menjadi ‘backing’ harus dilakukan terlebih dahulu agar tidak ada lagi kebocoran informasi.
  • Digitalisasi Pengawasan Berbasis Satelit: Sudah saatnya pemerintah memanfaatkan teknologi pengindraan jauh (inderaja) dan citra satelit resolusi tinggi secara real-time. Setiap pembukaan lahan atau aktivitas alat berat di luar koordinat IUP resmi akan langsung terdeteksi oleh sistem pusat tanpa harus menunggu laporan fisik.
  • Audit Investigatif Alur Logistik dan Smelter: Bijih nikel bukanlah komoditas kecil yang bisa disembunyikan di dalam saku. Negara harus mengaudit seluruh pabrik pengolahan (smelter) yang menerima pasokan nikel dari Maluku Utara. Sesuai regulasi, smelter dilarang keras menerima material dari sumber ilegal. Jika terbukti menerima, izin operasi smelter tersebut harus dibekukan.
  • Kanal Pengaduan Masyarakat yang Aman: Masyarakat lokal di Pulau Gebe harus dijadikan garda utama pengawasan dengan difasilitasi kanal pengaduan (whistleblowing system) yang dijamin keamanan dan kerahasiaannya oleh negara.

Sekali lagi, sengkarut di Blok Lawalo-Smingit adalah ujian moral sekaligus ujian ketegasan bagi komitmen tata kelola lingkungan pemerintah. Kekayaan nikel Maluku Utara adalah berkah alam yang seharusnya menyejahterakan rakyat dan menyumbang pendapatan resmi negara, bukan justru menjadi bancakan segelintir oknum oligarki lokal dan kontraktor nakal.

Kini bola panas ada di tangan pemerintah. Apakah kita akan terus membiarkan hukum diacak-acak oleh sandiwara kucing-kucingan ini, ataukah kita memilih berdiri tegak, menegakkan regulasi, dan menyelamatkan masa depan lingkungan Pulau Gebe? Jawabannya akan menentukan bagaimana sejarah mencatat keberpihakan kita pada keadilan ekologis negara ini. ***

*** Penulis : Sekjen Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA)

Bacaan Sahabat JS  Usai Gubernur Sherly "bakudapa" Menkes, Budi Gunadi Sadikin Bakal Letak Batu Pertama RSUD Bobong di Pulau Taliabu