Maluku UtaraHUKUMNASIONAL

Sambut Hari Anti Tambang 2026 | LATAMLA Gugah Nurani Kejaksaan atas 22 IUP Bermasalah di Maluku Utara

×

Sambut Hari Anti Tambang 2026 | LATAMLA Gugah Nurani Kejaksaan atas 22 IUP Bermasalah di Maluku Utara

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI, Info Grafis 22 IUP Bermasalah di Maluku Utara

Di tengah momentum refleksi inilah, Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) melayangkan sebuah seruan yang sarat harapan, sekaligus ketegasan. NGO Lingkungan ini mengetuk pintu hati, profesionalisme, dan integritas aparat penegak hukum di Korps Adhyaksa. Publik kini menuntut kejelasan atas proses hukum 22 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga kuat bermasalah di Maluku Utara. Kasus yang sedari tahun 2024 telah masuk dalam meja penyelidikan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, namun hingga kini jalannya seolah senyap, jauh dari sorot lampu keterbukaan informasi publik. LATAMLA segera menempuh jalur lain, berupa melaporkan ulah Kejaksaan Tinggi yang sengaja diam atas dugaan pelanggaran IUP tersebut. Mau Tahu 22 Perusahaan Ber-IUP Bermasalah?…

JScom | JAKARTA – Esok hari, ketika matahari terbit di ufuk timur Maluku Utara, kita tidak sekadar menyambut tanggal 29 Mei sebagai lembaran kalender biasa. Esok adalah Hari Anti Tambang (HATAM). Sebuah momen refleksi mendalam yang lahir dari rahim perlawanan—jeritan batin masyarakat adat, para petani, dan nelayan yang ruang hidupnya perlahan-lahan terkikis oleh deru mesin-mesin industri ekstraktif di Pulau Halmahera dan Maluku Utara secara umum.

Negeri indah yang dijuluki Bumi Moloku Kie Raha ini, adalah untaian zamrud dengan kekayaan laut yang melimpah dan hutan yang rimbun. Namun hari ini, keindahan itu dibayangi oleh kecemasan yang mendalam. Di balik janji-janji manis kesejahteraan ekonomi, ada luka lingkungan yang kian menganga. Rusaknya bentang alam dan potensi konflik sosial kini berada persis di ambang pintu rumah warga.

Bacaan Sahabat JS  Ahli Lngkungan Sebut Tata Niaga Timah Indonesia Capai Kerugian Rp. 271 Trilyun

Mari kita tengok sejenak ke belakang. Pada tanggal 19 Maret 2024, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sebenarnya telah menunjukkan taringnya yang berwibawa. Tiga Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) diterbitkan sekaligus, yakni Nomor: PRINT-133/Q.2/Fd.2/03/2024, PRINT-134/Q.2/Fd.2/03/2024, dan PRINT-135/Q.2/Fd.2/03/2024.

Sejumlah pejabat penting pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Malut, Bambang Hermawan.

Langkah awal itu sempat meniupkan angin segar. Ada secercah asa bahwa hukum di negeri ini tidak menutup mata terhadap perusakan alam. Namun waktu terus bergulir. Dua tahun telah berlalu sejak surat perintah itu diteken, dan perkembangan penanganan perkara ini perlahan memudar, seolah-olah hilang ditelan riuhnya angin laut dan deru mobil raksasa di bukit dan gunung Maluku Utara.

“Dampak kerusakan lingkungan oleh perusahaan tambang sangat nyata akhir-akhir ini, meski perusahaan memiliki izin komplit. Nah, bagaimana dengan perusahaan yang tidak memenuhi izin sah, seperti IUP bermasalah ini?” tanya Direktur LATAMLA, Zyed Faiz Albar, dengan nada getir.

Pertanyaan tersebut sejatinya adalah representasi dari kegelisahan kolektif kita semua. Jika perusahaan yang mengantongi izin resmi saja sering kali meninggalkan rekam jejak lingkungan yang mengkhawatirkan, betapa mengerikannya nasib alam jika dieksploitasi oleh korporasi yang diduga kuat melompati aturan hukum paling mendasar?

Bacaan Sahabat JS  Elang-Rahim Fokus Lanjutkan Pembangunan Terintegrasi Halmahera Tengah

Dugaan pelanggaran ini bukanlah perkara administratif sepele. Sebanyak 22 IUP tersebut ditengarai kuat dikeluarkan tanpa dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021, AMDAL bukanlah selembar kertas formalitas. Ia adalah benteng pertahanan pertama bagi alam.

“AMDAL adalah instrumen ilmiah hukum yang wajib dimiliki oleh setiap proyek berskala besar atau berisiko tinggi yang berpotensi mengubah bentang alam, merusak ekosistem, serta memicu konflik sosial yang berkepanjangan,” jelas Faiz.

Mengabaikan AMDAL adalah wujud nyata dari sikap oligarkis—sebuah tindakan egois yang mementingkan keuntungan materi jangka pendek kelompok tertentu, sambil mewariskan kehancuran lingkungan jangka panjang bagi anak cucu kita. Keberadaan perusahaan-perusahaan “nakal” ini jelas tidak membawa dampak positif bagi kesejahteraan rakyat lokal, melainkan hanya menyisakan air sungai yang keruh, hutan yang gundul, dan ruang hidup yang terampas.

Oleh karena itu, di Hari Anti Tambang ini, desakan LATAMLA tidak hanya diarahkan kepada Kementerian ESDM untuk segera mencabut izin dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Harapan paling tulus sesungguhnya digantungkan di pundak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Bacaan Sahabat JS  LATAMLA : Harita Grup Harus Jujur ke Publik Soal Wewenang Listrik dan Air Bersih Desa Kawasi

“Masyarakat Maluku Utara, terutama pegiat lingkungan, merindukan keterbukaan. Publik berhak tahu sampai di mana ujung dari tiga Sprinlidik yang diterbitkan dua tahun lalu itu,” imbuh Faiz.

Apakah penyelidikan ini akan bermuara pada kepastian hukum, ataukah menguap begitu saja?

Kejaksaan memiliki peluang emas untuk membuktikan bahwa hukum di negeri ini tidak tumpul ke atas. Korps Adhyaksa memiliki mandat suci untuk mengusut tuntas perkara ini, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga menyeret para pelakunya ke meja hijau pengadilan.

Permasalahan lingkungan hidup adalah urusan hidup dan matinya ketahanan bentangan alam secara umum. Ketika alam rusak, tidak ada teknologi yang mampu mengembalikannya seperti sediakala dalam sekejap.

Daftar 22 Perusahaan yang Diduga Memiliki IUP Bermasalah & Tanpa AMDAL:

PT Alfa Fortuna Mulia, PT Halmahera Jaya Mining, PT Halmahera Sukses Mineral, PT Mega Haltim, PT Karya Wijaya Blok 1, PT Kieraha Tambang Sentosa, PT Mineral Trobos, PT Getsemani Indah, PT Fajar Bakti Lintas Nusantara, PT Kemakmuran Intim Utama Tambang, PT Bela Kencana, PT Wana Kencana Mineral, PT Karya Siaga Blok II, PT Karya Siaga Blok I, PT Halim Pratama, PT Dewi Rinjani, PT Shana Tova Anugrah, dan CV Orion Jaya, serta 4 perusahaan entitas terafiliasi lainnya..

(Red-JScom)