OPINI

Drama “Jemput Bola” di Ibu Kota | Jaksa “Hello Kitty” pada Aliong Mus?

×

Drama “Jemput Bola” di Ibu Kota | Jaksa “Hello Kitty” pada Aliong Mus?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Editorial Jurnalswara

Dalam dunia hukum, ada pameo lama yang berbunyi “Equality before the law”—bahwa semua orang setara di hadapan hukum. Namun, dalam hiruk-pikuk penanganan dugaan korupsi di Maluku Utara, pameo itu seolah sedang diuji kekuatannya. Nama mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, kini menjadi pusat perhatian, bukan karena prestasinya, melainkan karena drama pemanggilan yang berakhir dengan perjalanan dinas penyidik ke Jakarta.

KISAH ini bermula dari dua kali mangkirnya Aliong Mus dari panggilan klarifikasi penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Alasannya klasik: sakit. Namun, publik dibuat terheran-heran. Tak berselang seminggu setelah klaim “kurang fit” tersebut, sang politisi Golkar ini, Aliong Mus justru terlihat bugar dan “gas-pol” menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) partainya di Ternate.

Kontras ini memicu tanya di benak publik. Apakah meja hijau lebih menakutkan daripada panggung politik? Atau adakah kekuatan tak kasat mata yang membuat kejaksaan nampak begitu lunak?

“Jemput Bola” atau Keistimewaan?

Puncaknya terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026. Alih-alih menghadirkan paksa saksi yang mangkir, tim penyidik P8idana Khusus Kejati Maluku Utara justru terbang ke Jakarta. Mereka melakukan taktik “jemput bola” untuk memeriksa Aliong terkait dugaan korupsi dua proyek jalan senilai miliaran rupiah: ruas Tabona–Peleng (Rp7,3 miliar) dan Tikong–Nunca (Rp10,9 miliar).

Kepala Kejaksaan Tinggi Malut, Sufari, sebagaimana mengutip www.kierahapost.com, menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti keseriusan. “Kami jemput bola. Tidak ada istilah berhenti di tengah jalan,” tandasnya.

Namun, bagi sebagian pengamat hukum dan warga Maluku Utara, langkah ini justru memicu ironi.

Praktisi hukum DR. Hendra Karianga, SH, MH misalnya, mengatakan jaksa seharusnya jemput paksa Saksi Aliong Mus, bukan malah jaksa terbang ke Jakarta periksa saksi yang pernah mangkir panggilan.

Nah. Mengapa pemeriksaan harus dilakukan di Jakarta? Apakah ruang pemeriksaan di Kantor Kejati Malut kurang nyaman bagi seorang mantan bupati? Jika rakyat jelata yang mangkir dua kali, mungkinkah jaksa akan seikhlas itu terbang menyambangi mereka?

Bayang-Bayang Kasus Perusda dan “Amnesia” Jaksa

Langkah “santun” jaksa sebenarnya bukan cerita baru dalam rekam jejak Aliong Mus. Masih segar dalam ingatan publik bagaimana Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate, yang diketuai Kadar Noh, pernah memerintahkan jaksa untuk mendalami keterlibatan Aliong dalam kasus korupsi dana penyertaan modal PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM).

Hakim dengan tegas menyebut Aliong sebagai inisiator perusda tersebut dan harus bertanggung jawab atas aliran dana Rp1,5 miliar yang dinilai tidak sah secara hukum. Namun, hingga ketukan palu vonis berakhir, perintah hakim seolah menguap begitu saja. Jaksa tampak “santai,” sementara Aliong dengan lihai berkilah di persidangan bahwa dirinya justru “ditipu” oleh oknum anak buahnya di BPKAD.

Hukum yang “Hello Kitty”

Istilah “Hello Kitty” kini mulai disematkan publik pada nyali kejaksaan saat berhadapan dengan Aliong Mus. Menggemaskan, manis, dan tidak menggigit. Padahal, Aliong Mus adalah sosok saksi penting di perkara ini. Dimana desain proyek jalan di Taliabu yang diduga gagal  bangun dan merugikan rakyat Taliabu itu, butuh kepastian hukum.

Pertanyaannya kemudian tetap sama: Apa sebenarnya kekuatan Aliong Mus? Mengapa instrumen hukum yang biasanya garang, mendadak berubah menjadi pelayan yang bersedia terbang ke ibu kota demi sepatah kata keterangan?

Jika kejaksaan benar-benar ingin membuktikan bahwa mereka “tidak main-main,” maka langkah jemput bola ini tidak boleh sekadar menjadi formalitas di ruang hotel mewah atau kediaman yang nyaman. Publik menunggu hasil dari “perjalanan dinas” ke Jakarta itu: apakah akan membuahkan status hukum yang jelas, ataukah hanya akan menjadi catatan perjalanan yang habis tertiup angin Jakarta?

Karena pada akhirnya, hukum tidak butuh kesantunan yang berlebihan. Hukum butuh keberanian untuk tegak, sekalipun yang dihadapi adalah penguasa ruang dan panggung.***

Bacaan Sahabat JS  Dugaan Korupsi Di Taliabu, Mustakim : Status Tersangka Irwan Mansyur Abuse Of Power