BERITAHUKUMKepulauan SulaMaluku Utara

Jaksa Sula Bikin Blunder Info Aliran 10 Miliar Rupiah di Korupsi BTT Sula? Begini Ceritanya…

×

Jaksa Sula Bikin Blunder Info Aliran 10 Miliar Rupiah di Korupsi BTT Sula? Begini Ceritanya…

Sebarkan artikel ini
Kasie Intel Kejari Kepulauan Sula, FAUZAN IQBAL

Di Jumpa Pers terbaru, Jaksa konon mengklarifikasi info aliran dana 10 miliar rupiah di keruhnya korupsi BTT Kepulauan Sula 2021. “Tidak benar dan tidak pernah terungkap di persidangan,” begita kata Jaksa. Tutur Jaksa ini tidak salah, cuman ini bukan info 10 Miliar di fakta sidang yang bikin blunder wacana saat ini, melainkan Jaksa Fauzan-lah yang bocorkan materi dan hasil penyidikan ke tukang tulis berita di pekan ketiga Pebruari lalu.

JScom | SANANA – Di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Waihama, Selasa (10/3), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Fauzan Iqbal, menggelar jumpa pers bersama sejumlah awak media. Fauzan mengimbau masyarakat mendukung kinerja jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya dalam penanganan perkara pemberantasan tindak pidana korupsi.

SELAMAT & SUKSES PENYELENGGARAAN GABALIL HAI SUA 2026

Jaksa Fauzan bicara soal pemberitaan media terkait dugaan adanya aliran dana sebesar Rp10 miliar serta isu rekening koran milik para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Tak Terduga (BTT) untuk pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Tahun Anggaran 2021.

“Informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah terungkap dalam fakta persidangan,” tegas Fauzan.

Selain itu, Fauzan juga menegaskan bahwa pernyataan mengenai adanya “rekening koran milik para terdakwa” dalam perkara tersebut juga tidak benar. Karenanya, di akhir penyampaiannya, Fauzan berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh berbagai pemberitaan yang bersumber dari opini tanpa dasar yang jelas. Media manakah yang bikin berita soal informasi aliran dana 10 miliar rupiah di Fakta Sidang Korupsi BTT Sula?

Info Aliran 10 Miliar Rupiah Berasal dari Jaksa Fauzan

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Fauzan Iqbal boleh membantah bahwa informasi aliran dana 10 miliar rupiah di Korupsi BTT 2021 bukanlah Fakta Persidangan di PN Ternate. Amatan www.jurnalswara.com, informasi ini memang tidak tersebutkan oleh para pihak di persidangan. Dan rupanya pula, tidak ada media yang menulis berita soal aliran dana ini sebagai fakta siding korupsi BTT di PN Terbate,

Lalu mengapa Jaksa Fauzan kukuh membantah dan mengklarifikasi, bahkan mengajak public tidak mempercayai berita media? Wallahul’alam.

Jejak informasi digital, pada 19 Pebruari 2026, sejumlah media berita online melansir statemen mengejutkan dari Kasie Intel Kejari, Fauzan Iqbal yang mengaku Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah menyelidiki aliran Dana 10 Miliar pada Kasus dugaan Korupsi Bahan Media Habis Pakai (BMHP) Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Fauzan bilang, Kejaksaan dan Tim Penyidik menemukan peluang mengembangkan Kasus, berkaitan dengan pengakuan tersangka Muhammad Yusril terkait dugaan aliran dana sebesar Rp10 miliar yang mencuat dalam proses penyidikan

Bahkan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sula, Fauzan Ikbal  menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran menyeluruh terhadap aliran dana tersebut.

“Kami telah melakukan penelusuran dana, dan kami juga suda memiliki rekening koran masing masing tersangka,” tegas Fauzan.

Terhadap keseluruhan data dugaan pencurian uang negara di korupsi BTT ini, kata Fauzan akan dibuka secara terang-terangan dalam agenda pembuktian di persidangan. “Insya Allah di persidangan akan terungkap. Ini kan bagian dari barang bukti kami juga,” ujar Fauzan kala itu.

Fakta Persidangan dan Fakta Penyidikan Itu Beda

Kepada awak media www.jurnalswara.com, melalui aplikasi komunikasi perpesanan whatsapp, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Fauzan Iqbal, membenarkan bantahannya di jumpa pers hari Selasa kemarin.  “Betul Bang, tapi aliran dana tersebut bukanlah 10 miliyar yang, yang selanjutnya itu telah saya jelaskan dalam pemberitaan tersebut,” demikian balasan konfirmasi Jaksa Fauzan.

Berarti beda hasil penyidikan (sebagaimana berita 19 Pebruari 2026) yang mengungkap pengakuan Yusril, dengan Fakta Persidangan yang tidak ada pernyataan 10 miliar dari Yusril ya?. Tanya awak media lagi. “Bahwa pengakuan tersebut tidak pernah ada di fakta persidangan,” balas Jaksa Fauzan.

Selanjutnya dua pertanyaan konfirmasi terakhir, masing-masing “Pak berarti sebatas diakui diproses penyidikan ya Pa Jaksa. (sesuai berita sebelumnya), dan konfirmasi kemarin (Rabu), soal apakah ada media yang menulis statemen Bang Jaksa bahwa ada temuan 10 miliar di fakta persidangan BTT di PN ternate?, hingga berita ini tayang, belum direspon Jaksa Fauzan.

Artinya, informasi Fakta Persidangan bisa sama, bahkan berbeda jauh dengan fakta penyidikan. Dan memang benar penjelasan Jaksa Fauzan soal aliran dana 10 miliar rupiah bukanlah informasi dari Fakta Persidangan.

Tapi, di fakta penyidikan, Jaksa Fauzan memang membocorkan informasi ini ke pekerja media. Bahkan dengan seriusnya, Jaksa Fauzan mengaku telah mengantongi rekening dan sejumlah nama terkait informasi aliran dana 10 miliar rupiah di Korupsi BTT Kepulauan Sula.

Informasi Jaksa Fauzan soal 10 miliar ini memang agak meragukan. Karena anggaran yang digunakan dalam pengadaan BMHP tersebut hanya sebesar Rp5 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana BTT untuk pengadaan BMHP Tahun Anggaran 2021 tercatat sebesar Rp1.622.840.441.

Tapi setidaknya, bocoran Jaksa Fauzan soal adanya aliran dana bandang senilai 10 miliar rupiah di korupsi BTT Kepulauan Sula 2021 adalah sebuah prestasi institusi yang telah membongkar lebih dalam sindikat pencurian uang yang disiapkan negara untuk atasi Pandemi Covid19 ini.(tim,JS)

Bacaan Sahabat JS  Transpemilu Pertanyakan Proses Hukum Dua Pejabat Kepulauan Sula Terkait Video Rekaman, Kapolres Belum Respon