NASIONALBERITA

PPPK Paruh Waktu Resmi Dihapus, Merombak Sistem Kepegawaian Nasional

×

PPPK Paruh Waktu Resmi Dihapus, Merombak Sistem Kepegawaian Nasional

Sebarkan artikel ini

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja – Paruh Waktu (PPPK – PW) resmi dihapus. Pemerintah dan DPR RI mensahkan hanya dua status ASN dalam revisi Undang Undang ASN 2026, yakni status Aparatur Sipil Negara dan PPPK Paruh Waktu. Penghapusan PPPK Paruh Waktu ini dinilai membingungkan dari sisi hak, penghasilan hingga kepastian kerja.

JScom | Jakarta — Pemerintah dan DPR RI resmi menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2026, sebuah perubahan besar yang akan merombak sistem kepegawaian nasional. 

Dalam aturan baru yang disahkan, hanya ada dua status resmi ASN yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.

Bacaan Sahabat JS  Hasyim Asy’ary : KPU Bagi 2 Panel Rekapitulasi Untuk Percepat Penghitungan Suara Pemilu Tingkat Nasional

Status paruh waktu yang sebelumnya digunakan sebagai transisi bagi tenaga honorer dinilai menimbulkan kebingungan dari sisi hak, penghasilan, hingga kepastian kerja, dan oleh sebab itu ditiadakan. 

Pemerintah menyatakan penghapusan PPPK paruh waktu bukan sekadar estetika, tetapi upaya supaya sistem kepegawaian lebih jelas, tegas, dan terintegrasi secara nasional.

Skema baru ini diharapkan mengakhiri perbedaan perlakuan antar daerah dan ketidakpastian regulasi yang sering dikeluhkan selama ini. 

Konversi Tidak Otomatis, Ada Tiga Saringan Ketat

Meski kesempatan beralih ke status PPPK penuh waktu tetap ada, prosesnya tidak otomatis. Setiap pegawai harus melewati tiga tahapan seleksi ketat yang ditetapkan pemerintah:

  • Ketersediaan formasi di instansi yang sesuai kebutuhan riil.
  • Standar kompetensi yang memenuhi persyaratan jabatan.
  • Kebutuhan organisasi, yakni efisiensi dan efektivitas unit kerja. 
Bacaan Sahabat JS  Hari ini, Tanggul Telaga Kabau Jebol, Bupati Fifian Pelisiran Lagi ke Lokasi PSU Pulau Taliabu

Apabila salah satu dari ketiga syarat ini tidak terpenuhi, kontrak kerja tidak akan diperpanjang dan status pegawai bisa berakhir. Kebijakan itu mulai berlaku efektif 2026. 

Mutasi Nasional Jadi Ketentuan Wajib

Selain perubahan status kerja, revisi UU ASN 2026 juga mewajibkan pelaksanaan mutasi nasional bagi ASN.

Ini berarti pegawai tidak lagi otomatis menetap di satu wilayah administrasi tertentu.

Jika suatu daerah kelebihan pegawai sedangkan daerah lain kekurangan, ASN bisa dipindahkan tanpa batasan wilayah demi pemerataan sumber daya manusia birokrasi nasional. 

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi reformasi birokrasi untuk memperkuat pelayanan publik dan menyesuaikan kebutuhan pemerintah secara nasional. 

Bacaan Sahabat JS  Terbukti Wan-Prestasi, Hakim Vonis Helmi Umar Muchsin Wajib Bayar Kerugian Penggugat

Peringatan kepada Instansi

Pemerintah mengimbau pimpinan instansi pusat dan daerah untuk segera melakukan audit kebutuhan SDM, memperbarui data kompetensi pegawai, serta menyiapkan perencanaan formasi yang akurat sebelum implementasi aturan baru.

Instansi yang terlambat memetakan kebutuhan bisa menghadapi kekurangan tenaga di beberapa unit kerja dan kelebihan di unit lain, sehingga mengganggu pelayanan publik. 

Revisi UU ASN 2026 dipandang sebagai momentum penting untuk menata ulang sistem kepegawaian negara secara profesional, efisien, dan adaptif—namun tantangan besar menanti jutaan ASN dan PPPK yang harus menyesuaikan diri dengan aturan baru ini.(red)