Pemerintah Indonesia akhirnya merespon positif masuknya bantuan internasional ke Aceh. Bantuan international yang bersifat non-gooverment to government selama ini memang dibolehkan. Meski begitu, bantuan barang atau logistik wajib mengikuti aturan pelaporan instansi kebencanaan.
JScom, ACEH – Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, Muhammad MTA, mengungkapkan bantuan internasional untuk korban banjir dan longsor di Aceh kini sudah diperbolehkan masuk.
“Iya benar, bantuan internasional untuk bencana Sumatera bisa masuk,” kata Muhammad MTA saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).
Menurut Muhammad, berdasarkan hasil konfirmasi ke pihak Kemendagri, bantuan internasional yang bersifat non-government to government selama ini dibenarkan.
“Terkait bantuan government to government belum ada arahan,” ujarnya.
Dengan demikian, kata Muhammad, pihak NGO’s Internasional atau sejenisnya bisa memberikan bantuan dalam upaya pemulihan Aceh pasca bencana. Tapi, mereka tentu harus melaporkan kepada BNPB dan BPBA,” katanya.
Terkait bantuan barang atau logistik mengikuti aturan pelaporan instansi kebencanaan. Adapun untuk program pemulihan akan dikomunikasikan dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh.
“Karena disesuaikan dengan R3P yang akan disusun oleh Pemerintah Aceh di bawah supervisi pemerintah pusat,” sebutnya. Muhammad memastikan berbagai langkah pemulihan pascabencana terus dilakukan.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengoptimalkan kunjungan langsung ke daerah-daerah terdampak untuk dapat mengambil langkah strategis dan terpadu penanganan pemulihan pascabencana.
“Dari beberapa kesempatan, Gubernur selalu berharap agar semua, kita, dengan berbagai kelebihan dan kekurangan, untuk selalu bersatu demi percepatan pemulihan ini,” tuturnya.(red-JS)


















