BERITAHUKUMNASIONAL

Tak Cuma Swasta, Kejagung Bakal Telusuri Kasus Dugaan Korupsi PT Timah Hingga ke Kementerian ESDM dan KLHK

×

Tak Cuma Swasta, Kejagung Bakal Telusuri Kasus Dugaan Korupsi PT Timah Hingga ke Kementerian ESDM dan KLHK

Sebarkan artikel ini
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi memberikan keterangan pers. Foto: TEMPO/M Taufan Rengganis

JURNALSWARA.COM, JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menelusuri keterlibatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penelusuran ini terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus  Kuntadi mencurigai tak Cuma pihak swasta yang “bermain” di perkara ini, karenanya tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan Kementerian ESDM dan KLHK yang bertindak sebagai regulator dalam kasus ini. “Bagaimana pengawasan dan pertanggunjawaban, sampai saat ini masih kami dalami. Pihak mana yang terlibat dalam peristiwa hukum ini, apakah ada pembiaran atau ada perbuatan jahat yang didalamnya,” kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin kemarin.

Bacaan Sahabat JS  KPU Klaim SIREKAP Sudah Diaudit, Tapi Tak Sebut Nama Lembaga Audit

Saat ini tim penyidik melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. “Semua pihak yang akan kami pandang perlu dimintai keterangan, pasti kami mintai,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Tersangka berinisial RL yang merupakan General Manajer (GM) PT TIN.

Bacaan Sahabat JS  FAMSAH Rencana Bangun GOR Sula, Maulana Usia Pimpin Tim Ke Kemenpora, INI HASILNYA....

Penetapan RL sebagai tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dan didapatkan alat bukti. “Setelah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang sudah cukup sehingga kemudian kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Terungkap, RL bersama dengan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016/2021, berinisial MRPT alias RZ dan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017/2018 berinisial EE alias EML menandatangani kontrak kerja sama.

Bacaan Sahabat JS  Gagal Atur Destinasi Tanjung Waka, Pemilik Lahan Desak Pindahkan Home Stay

Dalam kontrak kerja sama itu, tambah Kuntadi, RL melakukan pengumpulan bijih timah yang di-cover dengan pembentukan perusahaan boneka. Perusahaan-perusahaan boneka ini dipergunakan oleh tersangka RL untuk mengakomodasi pengumpulan biji timah.(BT-Tmp)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *