Kabarnya, Hasil Seleksi P3K Tahap I Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2024 akan diumumkan dalam waktu dekat. Ada kabar pula, sejumlah pimpinan OPD di Kepulauan Sula diduga memalsukan administrasi peserta seleksi. Sedikitnya 4 (empat) oknum pimpinan OPD bakal berhadapan dengan hukum atas dugaan tindak pidana pemalsuan.
JScom, KEPULAUAN SULA – Penyebab molornya Pengumuman Hasil Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjenjian Kerja (P3K) belum diketahui pasti. Beberapa pejabat berwenang punya pendapat sendiri-sendiri. Mulai dari masalah administrasi belum lengkap, efesiensi anggaran, hingga Instruksi Presiden soal penundaan pengumuman hasil seleksi. Mana yang Betul? Entahlah.
Penelusuran www.jurnalswara.com, terungkap sejumlah dugaan mal-administrasi yang secara sengaja dilakukan oleh pimpinan organisasi perangkat daerah. Hal ini terkait pemberian surat ketarangan dan legitimasi oknum peserta seleksi yang secara sadar dipalsukan. Dampak dugaan pemalsuan ini diantaranya mengorbankan para honorer tertentu yang telah lama mengabdi di instansi yang bersangkutan.
Diketahui, ada 3 (tiga) dokumen syarat, masing-masing Dokumen Identitas, Dokumen Pendidikan dan Dokumen Pendukung. Ada pula Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus. Calon Peserta Seleksi harus mengantongi Surat Keterangan dari pimpinan OPD. Syarat khusus dapat berbeda antara instansi, yang memuat keterangan kerja, sertifikasi Pendidikan dan kualifikasi lain yang ditentukan oleh masing-masing instansi.
Dalam pemenuhan syarat khusus inilah, memunculkan dugaan kesengajaan pimpinan OPD, bahkan memungkinkan persekongkolan pimpinan OPD dengan peserta tertentu, dan atau pimpinan OPD dengan Bupati Kepulauan Sula. Syarat khusus inilah yang kemudian menghadirkan sejumlah peserta dengan katagori Tidak Berhak sebagai Peserta Seleksi.
“Kami tidak langsung menuduh terjadi mal-administasi dalam pemenuhan syarat khusus dimaksud, tapi jika ada yang tidak honor dalam kurun waktu sebagaimana yang disyaratkan, kemudian tiba-tiba-tiba resmi sebagai Peserta Seleksi P3K, maka sesungguhnya terproses atas kesengajaan. Dan, dugaan pemalsuan sangat mungkin terjadi di sini,” ungkap Muhammad Fikri dari Komunitas Babatopa Community.
Fikri mengaku telah menemukan dokumen persyaratan khusus Peserta Seleksi di 3 (tiga) OPD di Kepulauan Sula. Meski begitu, Fikri belum mengatakan kapan akan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan itu kepada Aparat Hukum. Sejauh ini, Babatopa Community dalam investigasinya masih terus mendalami persyaratan khusus Persyaratan Peserta Seleksi P3K di OPD lain.
Selain dugaan Pemalsuan Dokumen, Fikri juga membeberkan fakta sejumlah honorer yang diabaikan pimpinan OPD, alias pimpinan OPD tidak mengeluarkan Surat Keterangan. Perbuatan memberikan dan menandatangani surat yang tidak sesuai fakta adalah perbuatan pidana.
“Banyak oknum honorer dan mantan honorer yang tidak diakomudir oleh pimpinan OPD. Tentu ada indikasi Kolusi dan Nepotisme, atau setidak-tidaknya ada unsur kepentingan kelompok,” papar Fikri.
Sementara kabar terbaru, peserta seleksi P3K Tahap II Tahun 2024 yang sudah lolos seleksi administrasi hingga masa pasca sanggah, kini sedang menjalani tes tertulis (CAT) yang digelar panitia seleksi daerah di Kepulauan Sula. Untuk pengumuman Hasil Seleksi Tahap I tahun 2024, sesuai informasi yang disampaikan Sekretaris Daerah Kepulauan Sula, akan diumumkan setelah mendapat petunjuk Bupati Kepulauan Sula.(JS-rk)