Meski sudah memastikan laporan dugaan money politik di Pulau Taliabu telah memenuhi syarat materil dan syarat formil, Bawaslu dan Gakumdu resmi menutup pengananan laporan tersebut. Bawaslu dalam penyelidikannya, tidak menemukan keterpenuhan unsur pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.
JScom, PULAU TALIABU – Ketua Bawaslu Propinsi Maluku Utara, Masita Nawawi Gani mengatakan laporan yang resmi diregistrasi oleh Bawaslu Pulau Taliabu dengan nomor 001/REG/LP/PB/Kab/33.10/III/2025 sejak tanggal 24 Maret 2025 tidak memenuhi unsur pasal 187 UU 10/2016, karna tidak ditemukan fakta oleh Gakumdu Pulau Taliabu.
“Memang kasus ini pada pembahasan pertama oleh Gakumdu diputuskan memenuhi unsur. Tapi dalam proses penyelidikan oleh Gakumdu dan meminta klarifikasi pada saksi yg diajukan oleh pelapor. Hasilnya, tidak ditemukan adanya ajakan dari pemberi bantuan terhadap pemilih untuk memlih atau tidak memilih paslon kepala daerah tertentu,” tulis Masita melalui pesan whatsapp kepada media ini.
Masita juga bilang bahwa berdarkan hasil klarifikasi dan pnyelidikan oleh Gakumdu penerima sembako sebagiannya bukan merupakan pemilih di desa maluli tetapi merupakan penduduk desa Pencadu yang bukan merupakan lokasi PSU. Penerima sembako adalah berstatus sebagai janda.
Sebelumnya diberitakan dugaan Money Politik terkait aksi nekat pelisiran Bupati Kepulauan Sula dan Pimpinan OPD-nya ke desa dan TPS PSU di Kabupaten Pulau Taliabu mulai terang. Bawaslu Pulau Taliabu memastikan dugaan pelanggaran bagi-bagi beras dan amplop berisi uang kepada masyarakat memenuhi unsur pelanggaran Undang-undang Pemilihan Umum. Bawaslu kini menelusuri “keberanian” sejumlah Pimpinan OPD Kepulauan Sula yang mengabaikan netralitas ASN di Pilkada Kabupaten tetangga.
Ketua Bawaslu Pulau Taliabu, La Umar La Juma akhirnya membeberkan hasil kajian Bawaslu terkait laporan Pelanggaran Pemilihan yang melibatkan Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus. Kajian ini, sekaligus membuka motis sejumlah ASN dan pimpinan OPD yang bersama Bupati Fifian menggasak warga desa di TPS PSU Kabupaten Pulau Taliabu.
La Umar La Juma, kepada media mengaku Laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Kepulauan Sula telah ditangani oleh Bawaslu Taliabu. Bahkan sudah melakukan kajian bersama Gakumdu. Hasilnya adalah laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran pemilihan umum dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Laporan dugaan politik uang tersebut memenuhi syarat formil dan syarat meteril. Tadi kami sudah gelar kajian bersama pihak dari kejaksaan dan kepolisian, dan disepakati memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti,” demikian La Umar La Juma kepada media, Selasa (25/3).(JS-ht)