HUKUMBERITANASIONAL

Skandal Emas 109 Ton, Rugikan Keuangan Negera Rp. 92 Miliar, Eks Bos Antam Divonis 4 Tahun Penjara

×

Skandal Emas 109 Ton, Rugikan Keuangan Negera Rp. 92 Miliar, Eks Bos Antam Divonis 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Terbukti Korupsi dan merugikan keuangan negara 92 Miliar Rupiah, Eks General Manager PT Antam Abdul Hadi Aviciena divonis 4 tahun penjara. Bos Antam ini juga dihukum bayar denda sebesar Rp. 500 juta rupiah, atau diganti dengan kurungan 3 bulan.

JSCom, JAKARTA – Mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena, divonis X tahun penjara. Hakim menyatakan Abdul Hadi terlibat dalam kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara,” kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

Hakim menghukum Abdul Hadi membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 3 bulan.


“Denda Rp 500 juta apabila denda tdk dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” ujar hakim.

Baca juga:
Eks GM Antam Sebut Kerugian di Kasus Korupsi Emas Rp 92 M Tak Ada Audit Baru
Hakim menyatakan Abdul Hadi terlibat dalam rekayasa jual beli emas di bawah harga resmi PT Antam. Hakim mengatakan perbuatan Abdul Hadi Aviciena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 92 miliar.

Hakim pun menyatakan Abdul Hadi bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Abdul Hadi 7 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Abdul Hadi membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan. (red)

Bacaan Sahabat JS  Jaksa Sula Tak Becus? GMNI Turun Ke Jalan Ingatkan Kejari Kepulauan Sula