KPUD dan Bawaslu Maluku Utara dinilai tidak bersikap adil dan profesional. Ada “anak emas” di antara paslon pilkada Gubernur Malut. Setelah diprotes soal prosedur dan status hasil test kesehatan Cagub Sherly Tjoanda, kini publik menyoroti nama Isteri mendiang Benny Laos ini tak bersesuaian. Di Alat Peraga Kampanye (APK), nama Sherly di-embeli nama almarhum suami. Sementara nama dalam surat suara hanya tercantum Sherly Tjoanda.
JScom, JAKARTA – Soal identitas calon kepala daerah yang dipublish oleh penyelenggara Pilkada harus jelas dan tidak membingungkan. Perbedaan nama calon peserta pilkada harus sama, yang tertulis di Alat Peraga Kampanye (APK) dan yang tertulis dalam Surat Suara Pilkada. Demikian Rajab Usman, seorang pemerhati politik Kota Ternate, menyoroti perbedaan nama Paslon Nomor Urut 4.
“Saya mendapat informasi, namanya lain di surat suara, lain di baliho & spanduk. KPUD Malut tidak tegas soal identitas calon. Nama Sherly di surat suara pakai marga Tjoanda, di APK calon gunakan marga Laos. Bawaslu harusnya perintahkan timnya turunkan semua APK Paslon No 4 karena pemalsuan identitas,” ujar Rajab kepada www.jurnalswara.com melalui percakapan whatsapp, Selasa (12/11)
Rajab juga menilai perbedaan nama di APK dan Surat Suara ini mencerminkan kinerja KPUD dan Bawaslu yang tidak teliti, dan atau sengaja. Bahkan KPUD dan Bawaslu terkesan memperlakukan Paslon No. Urut 4 sebagai “Anak Emas” di Pilkada Maluku Utara. “Harusnya Bawaslu turunkan APK yang nama paslon tidak sesuai dengan yang tertulis di surat suara,” tambah Rajab.
Sebelumnya, publik juga menuding KPUD dan Bawaslu melanggar Keputusan KPU Malut Nomor 38 tahun 2024 tentang Penetapan Rumah Sakit Tempat Pemeriksaan Kesehatan Bacagub dan Cawagub Maluku Utara. Dimana, pemeriksaan Bakal Calon Gubernur Sherly Tjoanda di RSPAD Gatot Subroto sejatinya melanggar keputusan tersebut.
“KPUD Malut harus adil dan profesional. Pemeriksaan kesehatan harus dilakukan RS Chasan Boesori di Ternate sebagai rumah sakit tempat pemeriksaan bagi para paslon. Mengapa hatrus dilakukan di Jakarta? KPUD sangat berlebihan terhadap Cagub Sherly,” semprot Rajab.
KPU Malut diduga melanggar PKPU 8 tentang pencalonan kepala daerah dan wakil nkepala daerah. Sebab Rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan paslon sudah ditetapkan dalam bentuk keputusan KPU provinsi. Begitu juga tim pemeriksa kesehatan telah diatur dan ditetapkan, sehingga dokter di luar penetapan tim tersebut tidak boleh melakukan pemeriksaan.(red)