Aparatur Sipil Negara (ASN) dibolehkan menghadiri kampanye pilkada, mendengarkan visi-misi pasngan calon. Tapi Camat Pulau Gebe Husba Kumaraja tampil sepanggung dengan Paslon Bupati Ikram Malan Sangadji adalah “aksi berlebihan”. Camat Husba dinilai melanggar netralitas ASN, memberi contoh tak elok bagi ASN, bawahannya, hingga masyarakat. Camat Pulau Gebe ini membantah keras berpolitik praktis, “Saya Hanya Menghadiri, Jangan Asal Tuduh,” katanya.
JScom, HALMAHERA TENGAH – Bawaslu Halmahera Tengah memastikan akan memanggil Camat Pulau Gebe Husba Kumaraja untuk mengklarifikasi kehadirannya di Panggung Kampanye Paslon IMS-Adil yang disenggarakan di Desa Kapaleo, Minggu (6/10).
Menurut Informasi yang diperoleh dari sumber di Bawaslu Halteng, beberapa bukti terkait kehadiran Camat Husba, berupa foto-foto di kampanye itu telah dikantongi pihak Panwas Kecamatan dan Bawaslu setempat. “ASN menghadiri kampanye politik itu wajar, sepanjang hanya mendengarkan visimisi pasangan calon. Tapi kalau sudah sepanggung kampanye dengan paslon, ya nanti dilihat unsur-unsurnya,” ujar sumber ini kepada kontributor www.jurnalswara.com di Weda.
Camat Pulau Gebe, Usba Kamaraja, dengan tegas membantah tudingan keterlibatannya dalam politik praktis terkait kehadirannya di kampanye terbatas Paslon IMS-ADIL itu. “Saya hadir di acara tersebut semata-mata untuk mendengarkan visi dan misi para calon, sesuai dengan hak saya sebagai ASN untuk memperoleh informasi politik. Hak ini dijamin oleh UU dan peraturan yang berlaku!” tegas Camat kepada media.
Capat juga menegaskan bahwa informasi yang menyebut dirinya terlibat politik praktis adalah keliru. “Saya hadir sebagai warga negara yang ingin mengetahui program para calon, bukan sebagai pendukung salah satu Paslon. Jangan asal menuduh,” ujarnya.(red)