Kepulauan SulaMaluku UtaraPOLITIK

Netralitas ASN hanya HOAKS, Pj Bupati Kepulauan Sula Umbar Foto Bersama ASN Pelanggar Undang-Undang

×

Netralitas ASN hanya HOAKS, Pj Bupati Kepulauan Sula Umbar Foto Bersama ASN Pelanggar Undang-Undang

Sebarkan artikel ini
PJ BUPATI KEPULAUAN SULA WA ZAHARIA, FOTO BERSAMA SEJUMLAH PEJABAT DI SALAH SATU KEGIATAN PEMDA, TAMPAK SUWANDI DI SAMPING WA ZAHARIA

Kerap menunjukan foto bersama Oknum ASN Pelanggar Undang Undang, PJ. Bupati Wa Zaharia dituding lindungi Oknum Pejabat yang telah direkomendasi oleh Bawaslu kepulauan Sula ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Wa Zaharia juga dinilai obral bicara soal netralitas ASN. Buktinya? Wa Zaharia segendang sepenarian dengan Bupati Non aktif Fifian Adeningsih Mus yang tak menindak bawahannya yang tidak netral di Pilkada.

JScom, KEPULAUAN SULA – Tudingan sejumlah pihak soal pernyataan Netralitas ASN Kepulauan Sula dari Pj Bupati Kepulauan Sula, mulai terbukti. Beberapa hari bertugas di Kepulauan Sula, Wa Zaharia menutup mata atas pelanggaran dua Oknum ASN yang telah direkomendasikan oleh Bawslu Kepulauan Sula sebagai Pelanggar Undang-Undang.

Pernyataan Wa Zaharia di awal kedatangannya di Kepulauan Sula memang terbilang sejuk bagi yang berharap ASN netral berpolitik. Sayang, pernyataan Wa Zaharia diduga hoaks. Bukannya memproses oknum-oknum yang diduga terlibat politik praktis, malah membiarkan dan sengaja tak menggubris bawahannya yang pejabat itu sebatas status pelanggar Undang Undang.

“Saya sudah bilang dari awal, Pj Bupati Wa Zaharia ini alumni STPDN. Sementara kedua oknum Pelanggar Undang-Undang adalah Kamarudin dan Suwandi adalah juga alumni STPDN. Mereka pasti saling melindungi. Coba anda (wartawan) saksikan di beberapa pemberitaan media online, mereka Nampak kompak-kompak saja,” ujar ASN yang pernah jadi sumber berita media ini sebelumnya.

Pegiat Media Sosial Munandar Frangky Silayar pernah menanggapi euphoria “kalimat kedatangan” Wa Zaharia, Pjs Bupati Kepulauan Sula, sesaat setelah injak kaki di Hai Sua Poa Bai. “Pjs Bupati kiranya tidak umbar bicara ke publik. Soal Netralitas ASN di Kepulauan Sula ibarat hantu, setiap orang hampir membicarakannya, tapi banyak orang takut bertemu,” ujar Franky mengawali bincang dengan www.jurnalswara.com.

Frangky menantang Pjs Bupati Kepulauan Sula Wa Zaharia membuktikan ucapannya. Frangky meminta Wa Zaharia bertindak cepat, menjemput bola, menyelesaikan perkara Pelanggaran Undang-Undang yang melibatkan dua orang juniornya, Alumnus STPDN, yaitu Kabag Pemerintahan Suwandi dan Inspektur Kepulauan Sula Kamarudin Mahdi.

Bacaan Sahabat JS  PDI-P Ungkap Pertemuan TPN Pragibran – Mega di Hari Pertama Lebaran

Melihat kondisi terkini, Pegiat Media Sosial ini menguatirkan statemen Pjs Bupati Wa Zaharia sebatas omon omon. Sama seperti kalimat tegas Sekda Muhlis Soamole dan Bupati Fifian sebelumnya. TransPemilu juga pernah menilai Bupati dan Sekda Sula tidak konsisten dalam implementasi Surat Edaran Bupati tentang Netralitas ASN di Pilkada 2024. Pemda hanya diam, meski bukti keterlibatan oknum ASN dan pejabat di pemerintahan Kepulauan Sula nyata ada di depan wajah.

“Bupati Fifian dan Sekda Muhlis Soamole telah gagal memastikan netralitas ASN di Kepulauan Sula. Kedua pejabat ini tidak mampu menghadapi dua ASN Pelanggar Undang-Undang, Kamarudin dan Suwandi.  Atau, bisa jadi kekuatan dua pejabat (Kabag Pemerintahan dan Inspektur) di Pemda Kepulauan Sula ini sangat perkasa dan haram disentuh,” ujar Frangky.

Sebelumnya Ketua Transpemilu Muhammad Akbar justeru merasa lucu atas sikap pemerintah daerah yang tidak menghargai Surat Edaran Netralitas-nya sendiri. Karena diketahui, dari sumber di internal Pemerintah daerah Kepulauan Sula, bahwa dua sosok pejabat ini adalah rekan dekat Bupati Fifian Adeningsih Mus. Meski begitu, Muhammad Akbar berharap agar Sekretaris Daerah dan pejabat Pembina kepegawaian di tingkatan masing-masing bisa melaksanakan surat edaran netralitas secara profesional.

Bacaan Sahabat JS  Pegiat Medsos Desak Bawaslu Periksa PJ Bupati Wa Zaharia dan Fifian Terkait Kampanye di Akun Medsos Pemda

Diketahui, Rekomendasi Bawaslu ke Komisi Aparatur Sipil Negara tersebut berkenaan hasil pemeriksaan dan penanganan laporan yang dilakukan Bawaslu Kepulauan Sula dan Gakumdu setempat. Bahwa Oknum ASN, Kamarudin Mahdi (Inspektur Kepulauan Sula) dan Suwandi H Gani (Kabag Pemerintahan Setda Kepulauan Sula), terlibat dan memimpin rapat bersama kepala desa di Kepulauan Sula.

Agenda Rapat tersebut, sesuai bukti video rekaman suara, dua Oknum ASN yang juga Oknum pejabat ini nyata-nyata telah merencanakan penjegalan atau menggagalkan bakal Pasangan Calon Independen Ihsan Umaternate – Darwis Gorontalo di tahapan Verifikasi Faktual yang digelar oleh KPUD Kepulauan Sula. Hasil penanganan oleh Bawaslu dan Gakumdu, terbukti adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang lainnya.

Pelanggaran Undang-Undang apa? Bawaslu belum menjelaskan secara detail. Namun tujuan rekomendasi tersebut adalah ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Atau bisa diduga Pelanggaran Undang Undang tentang Apartur Sipil Negara. Bawaslu tidak menemukan adanya dugaan tindak pidana pemilihan umum lantaran terlapor tidak mengetahui kapan dan dimana lokasi kejadian.

Kamarudin dan Suwandi saat ini berstatus Pelanggar Undang-Undang sebagaimana surat Bawaslu Kepulauan Sula No. 0201/PP.00.02/K.MU.05/08/2024 tentang Pemberitahuan Status Laporan Dugaan Pelanggaran. Bawaslu juga suda merekomndasikan pelanggaran dimaksud ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 14 Agustus 2024 lalu.

Bacaan Sahabat JS  Fasilitas Pj Bupati Wa Zaharia di Tanah Sulabesi, Bupati Fifian "Seng Mau Kaluar" dari Istana Daerah

Laporan Pengaduan masalah ini juga telah disampaikan kepada Kepolisian Resort Kepulauan Sula. Polisi kemudian mengeluarkan surat No : P2SHP/145/VIII/2024/Reskrim tanggal 12 Agustus 2024 tentang Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan kepada Yusri Bermawi sebagai Pelapor, dan Tamra Ticualo – Fahmi Al Hamid sebagai Saksi.

Redaksi www.jurnalswara.com mencoba menyambangi Kantor KASN Jakarta, Kamis (26/9). “Rekomendasi Bawaslu Kepulauan Sula sudah diterima. Untuk informasi selanjutnya, Bapak bisa langsung ke Badan Kepegawaian Negara, Direktorat Pengawasan dan Pengendalian,” ujar seorang petugas persuratan KASN sambil mengatakan KASN sudah mau bubar. Petugas ini juga memberikan nomor registrasi penerusan kasus untuk dikonfirmasi ke DitWasdal BKN.

Munandar Franky Silayar juga mendesak Pjs Bupati Wa Zaharia untuk segera mengambil langkah dan tindakan tegas, menindak ASN berpolitik praktis tersebut. Pemerintah Daerah terutama Bupati dan Sekretaris Daerah harus menjadi contoh, teladan bagi ASN, pejabat hingga staf paling bawah.

“Pjs Bupati Wa Zaharia harus buktikan kalimatnya itu, jangan hanya sebatas berikan angin syurga di momen pilkada. Kita lihat dalam minggu-minggu awal ini, seperti apa tindakan Pjs Bupati terhadap Kamarudin dan Suwandi yang sesama alumni STPDN itu,” tantang Frangky menutup bincang-bincang ringan.

PJ Bupati Kepulauan Sula Wa Zaharia yang dikonfirmasi melalui Sekretaris Pribadi melalui pesan Chat Whatsapp Nomor +62 822-1547-xxxx mengatakan PJ Bupati tidak bersedia wawancara melalui saluran telepon. “Ketemu Ibu Langsung Saja, Ibu tidak bersedia konfirmasi via HP,” demikian pesan balasan Sespri kepada www.jurnalswara.com.(red)