Kepulauan SulaHUKUMMaluku UtaraPILKADA 2024POLITIK

Pegiat Medsos Desak Bawaslu Periksa PJ Bupati Wa Zaharia dan Fifian Terkait Kampanye di Akun Medsos Pemda

×

Pegiat Medsos Desak Bawaslu Periksa PJ Bupati Wa Zaharia dan Fifian Terkait Kampanye di Akun Medsos Pemda

Sebarkan artikel ini
Pegiat Medsos, Munandar Franky Silayar

Pegiat Medsos Munandar Frangky Silayar desak Bawaslu Kepulauan Sula memanggil dan memeriksa Pj Bupati Kepulauan Sula Wa Zaharia terkait penggunaan akun medsos Facebook Pemerintah Daerah Kepulauan Sula, atas nama Bupati Kepulauan Sula, yang dalam kontennya memuat aktifitas kampanye dan ajakan memenangkan FAMSAH 2 Periode. Akun tersebut sangat aktif posting konten kampanye Calon Bupati Petahana, padahal yang bersangkutan sudah jalani Cuti Kampanye.

Bupati kepulauan Sula Non Aktif Fifian Adeingsih Mus gencar kampanye di Media Sosial Facebook.

JScom, KEPULAUAN SULA – Munandar Frangky Silayarmengaku prihatin terhadap sikap pemerintah Daerah yang sengaja menggunakan Akun Facebook dengan foto profil Bupati Kepulauan Sula Fifian adeningsih Mus, dan gencar berkonten kegiatan kampanye.

Bacaan Sahabat JS  Pengadaan Dua Speedboad Bernilai Miliaran Rupiah Diduga Fiktif, Pemda Sula Mau Hapus dari Daftar "Harta", Benarkah?

“Bawaslu tidak boleh menutup mata atau membiarkan aktifitas tidak terpuji yang dilakukan Pemerintah Daerah Kepulauan Sula. Sebagai masyarakat, kita sangat menyesalkan perbuatan yang menodai netralitas ASN dan Pejabat Pemerintah terkait indendensinya dalam Pilkada 2024 ini,” kesal Frangky.

Diketahui, postingan ter-update tanggal 29 September 2024 Pemerintah Daerah masih memposting kegiatan kampanye Bupati Non-Aktif itu di media sosial Facebook. “Ucapan terima kasih yang tak terhingga buat keluarga besar di desa Pohea, Insya Allah FAM-SAH Dua Periode,” demikian postingan yang discreenshoot media ini, pukul 15,03 WIT hari ini, Senin (30/9).

Bacaan Sahabat JS  Sultan Tidore Resmikan Posko Induk Pemenangan HAS Maluku Utara di Santiong

Selain memanggil dan memeriksa, dan kemungkinan menindak PJ Bupati Wa Zaharia, Munandar juga mendesak Bawaslu untuk memanggil dan memeriksa Fifian Adeningsih Mus termasuk operator akun resmi pemerintah tersebut.

“Ini sangat memalukan, pejabat pemerintah yang harusnya menjaga netralitas ASN, justeru melakukan dugaan pelanggaran berupa edarannya sendiri tentang Edaran Bupati soal netralitas ASN di Pilkada Bupati dan Pilgub Maluku Utara,” kata Munandar.

Sebelumnya, penyesalan yang sama datang dari TransPemilu, sala satu komunitas peduli demokrasi yang menyayangkan sikap pemerintah daerah yang sengaja melanggar ketentuan berkampanye. “Bagaimana netralitas ASN mau ditegakkan, sementara pimpinannya sendiri bertindak dungu seperti itu. Kami berharap Bawaslu segera bertindak, sebab ini sangat memalukan,” harap Ketua TransPemilu Muhammad Akbar.

Bacaan Sahabat JS  Beri Keterangan Ke Penyidik, Kapolres : Bila Diperlukan Klarifikasi Tambahan, Kamarudin-Suwandi Akan Dipanggil Lagi

Hingga berita ini naik tayang, Ketua Bawaslu Kepulauan Sula Ajuan Umasugi yang dikonfirmasi via pesan chat whatsapp tidak merespon, media ini juga menghubungi melalui panggilan telepon seluler pun tak menjawab. Konfirmasi yang sama juga disampaikan kepada Zulfitrah Hasyim (Komisioner Bawaslu Kepulauan Sula) pun belum ada respon balik. (Red)