HUKUMKepulauan SulaMaluku Utara

Bacalon Bupati Pangkep PUANG dan Bupati Sula Perkasa, Jaksa “Takut” Hadirkan Dua Oknum di PN Ternate

×

Bacalon Bupati Pangkep PUANG dan Bupati Sula Perkasa, Jaksa “Takut” Hadirkan Dua Oknum di PN Ternate

Sebarkan artikel ini
Bakal Calon Bupati Pangkep periode 2024-2029, Andi Muhammad Khairul Akbar Baso Cammi, Sumber Foto : trennews.id

Fakta Persidangan Dugaan Korupsi BTT Kepulauan Sula di PN Ternate, mengungkap nama-nama perkasa. Ada Puang Aso alias Andi Muhammad Khairul Akbar Baso Cammi atau yang akrab dikenal dengan sebutan Andi Aso, atau Puang. Ada pula nama Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus. Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum atau hakim belum menghadirkan dua orang ini untuk didengar keterangan di siding tersebut.

JScom, KEPULAUAN SULA – Puang Aso memang layak sebagai ORANG KUAT di mata hukum. Bakal Calon Bupati Pangkajene Kepulauan (PANGKEP) Provinsi Sulawesi Selatan ini meski namanya terungkap di persidangan dugaan Korupsi BTT Kepulauan Sula di PN Ternate sebagai “aktor” pengadaan Barang Medis Habis Pakai (BMHP), Puang tak kunjung dihadirkan di persidangan.

Gelombang protes pegiat anti korupsi yang disampaikan ke Jaksa, Jaksa penuntut Umum hingga ke Hakim, belum ada tindak lanjut yang berarti. Ada dugaan Jaksa takut menghadirkan orang kuat ini lantaran dikabarkan Si-Bakal Calon punya jejaring kuat dengan Oknum di Kejaksaan Agung.

Bacaan Sahabat JS  GMNI : “Duet Membahana” Bupati Sula – Kadisnkes Soal Resmi RS Pratama Dofa adalah Pencitraan Semata

Gelombang protes itu diantaranya Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula, Kamis (11/07/2024) lalu. Massa aksi mendesak Penyidik Kejari Sula, agar melakukan pengembangan penyidikan terhadap dua aktor utama dalam dugaan kasus tindak Pidana Korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) di lingkup Pemda Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2021.

Ketua GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko mengaku, pihak telah menyampaikan aduan terbaru atas  bukti-bukti dari keterangan sejumlah saksi di pengadilan, terkait keterlibatan Anggota DPRD Sula Lasidi Leko dan Andi Muhammad Khairil Akbar.

“Kami tidak aksi biasa, tapi kami juga sampaikan laporan secara resmi ke Kejari terkait bukti-bukti baru yang melibatkan kedua orang tersebut. Tentu tujuannya agar penyidik segera melakukan pengembangan penyidikan dengan menerbitkan Sprindik baru terhadap kedua aktor kasus BTT,” papar Rifki Leko waktu itu.

Sumber www.jurnalswara.com di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengaku nama Puang Aso cukup disegani di kejaksaan. Bahkan sumber ini mengaitkan dengan dugaan suap kepada jaksa yang pernah terjadi. “Ada semacam kepanikan bagi jaksa untuk hadirkan Puang Aso, lagian dugaan suap yang diduga melibatkan Plt Kadis Kesehatan dan seorang Oknum Jaksa itu akan membongkar dugaan-dugaan lain,” ungkap sumber ini.

Bacaan Sahabat JS  Jelang PSU 9 TPS, SAYA TALIABU : Kemanakah Integritas Bawaslu dan Gakumdu Soal Aksi Bagi-Bagi Beras?

Selain Puang Aso, nama hebat yang muncul adalah Fifiaan Adeningsih Mus, Bupati Kepulauan Sula. Nama Fifian disebut-sebut sebagai pemilik proyek bermasalah itu. Lalu Mengapa Fifian tidak dihadirkan atau dipanggil untuk didengar keterangnnya di pengadilan? Rupanya memiliki alasan yang tak jauh beda dengan Puang Aso. “Jaksa malu hati panggil karena sudah mendapat satu unit mobil,” ungkap sumber ini.

Soal pemberian mobil, ternyata sudah diklarifikasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, bahwa satu unit mobil yang diberikan oleh pemda itu berstatus pinjam, STNK – BPKB pun masih atas nama Pemerintah Daerah Kepulauan Sula.

Kembali ke Puang Aso, kiranya tidak ada kendala yang bersangkutan dipanggil oleh pengadilan. Selain public figure di daerahnya, Puang yang Bernama asli Andi Muhammad Khairul Akbar Baso Cammi saat ini lagi aktif membangun lokomotif politiknya di Pilkada Pangkajene Kewpulauan (Pangkep). Bakal Calon Bupati Pangkep dengan visi “Membangun Kabupaten Pangkep menjadi daerah yang Mandiri, Unggul, Damai, dan Agamis (MUDA) serta maju di Provinsi Sulawesi Selatan” tentu figur yang taat hukum. Pengadilan atau Jaksa sajalah yang belum memanggil, mungkin,

Bacaan Sahabat JS  Terbukti Wan-Prestasi, Hakim Vonis Helmi Umar Muchsin Wajib Bayar Kerugian Penggugat

GMNI juga mengingatkan kepada penyidik Kejari Sula agar tidak berdalih lagi atau kesulitan melakukan penyidikan terkait keterlibatan oknum anggota DPRD Lasidi Leko dalam kasus BTT. Sebab, pihaknya sudah ikut membantu dengan memberikan bukti-bukti baru dan saksi-saksi yang mengetahui masalah dugaan ini.

GMNI juga mengancam, jika bukti-bukti baru ini tidak ditindaklanjuti, maka pihaknya bakal mengadukan dugaan suap Rp. 200 juta yang diterima oknum Penyidik Kejari Sula dari Andi Muhammad Khairil Akbar dan Lasidi Leko ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejagung RI.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *