BERITANASIONALPOLITIK

Bisakah “Amicus Curiae” Sidang Sengketa Pilpres, Tanda Harapan untuk Hakim MK?

×

Bisakah “Amicus Curiae” Sidang Sengketa Pilpres, Tanda Harapan untuk Hakim MK?

Sebarkan artikel ini

JScom, JAKARTA – Amicus curiae bisa jadi bentuk harapan agar para Hakim Konstitusi bisa meneguhkan dan menegakkan keadilan dalam sengketa PHPU PILPRES 2024? Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, banyaknya penyerahan surat amicus curiae dalam sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sebagai tanda harapan masyarakat luas.

“Bisa pertanda berharap bisa menambah keyakinan hakim, dan mudah-mudahan itu yang terjadi,” ujar Feri kepada Kompas.com, Rabu (17/4/2024). Untuk diketahui, amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak beperkara untuk terlibat dalam peradilan. Dalam bahasa Indonesia, amicus curiae lebih dikenal sebagai sahabat pengadilan atau friends of court.

Bacaan Sahabat JS  Sesepuh Sula di Banten Sebut Modal Menang HTManis Adalah Disukai Masyarakat

Pendapat dari amicus curiae itu nantinya dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim. Feri mengatakan, amici atau amicus curiae adalah hal yang lumrah dalam sebuah peradilan. Surat sahabat peradilan ini ditujukan agar para hakim bisa lebih merasakan rasa keadilan yang berada di tengah-tengah masyarakat.

“Meskipun begitu amici bukanlah kewajiban, dia adalah tradisi untuk menyampaikan rasa terhadap lembaga (peradilan) seperti MK dan berharap mampu membantu MK memberikan keadilan,” tuturnya. Feri menyebut, meski hanya sebuah tradisi, amicus curiae yang diberikan diharapkan bisa memberikan dampak dalam pertimbangan MK nantinya. Adapun MK telah menerima belasan amicus curiae dalam sidang sengketa Pilpres 2024 ini.

Bacaan Sahabat JS  Sherly = Siti Khadijah, Penyesatan Berdampak Dis-Harmoni, Bawaslu-Polisi Wajib Bertindak

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan, bahwa baru kali ini MK menerima banyak amicus curiae terkait sengketa hasil pilpres. “Baru kali ini, Pilpres 2004, 2009, 2014, 2019, baru kali ini yang amicus curiae-nya ada bahkan ya, sebelum-sebelumnya kan enggak ada, ini bahkan ada dan banyak,” kata Fajar, Selasa (16/4/2024). Fajar mengaku tengah merekap jumlah amicus curiae yang masuk ke MK hingga hari ini, tetapi ia memperkirakan jumlahnya lebih dari 10. Amicus curiae yang terakhir diterima MK berasal dari Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat, Rabu (17/4/2024) yang berisi tentang gambaran kecurangan pemilu di luar negeri. Surat sahabat peradilan yang ramai dibincangkan publik adalah amicus curiae dari Presiden Kelima RI sekaligus Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.(BMT)

Bacaan Sahabat JS  MK-BISA, Paket Komplit Kepemimpinan Baru Maluku Utara

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *