HUKUMKepulauan SulaMaluku Utara

LHP Inspektorat Sula Fiktif? | Menggugat Dasar Pemberhentian 23 Kepala Desa Oleh Bupati Fifian

×

LHP Inspektorat Sula Fiktif? | Menggugat Dasar Pemberhentian 23 Kepala Desa Oleh Bupati Fifian

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI by www.jurnalswara.com

Bupati Kepulauan Sula memberhentikan sementara 23 Kepala Desa-nya sepanjang tahun 2022 dan 2023. Asbab-nya, ditemukan pelanggaran berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat. Para kades Non-Aktif ini akan menjalani pembinaan, bertanggungjawab atas laporan keuangannya, dan setelah itu diaktifkan kalau tidak kronis. Masalahnya sekarang, dalam LHP Kepatuhan BPK RI 2023 tidak mendapati dokumen yang disebut-sebut sebagai dasar Keputusan Bupati itu. Nah.

JScom | KEPULSAUAN SULA — Tahun 2022 hingga 2023 menjadi awal babak kelam bagi puluhan kepala desa di Kabupaten Kepulauan Sula. Di bawah kepemimpinan Bupati Fifian Adeningsih Mus, sebanyak 23 kepala desa harus menerima nasib pahit dengan status pemberhentian sementara. Berbekal Surat Keputusan (SK) bupati, mereka digadang-gadang masuk dalam kategori “orang binaan” akibat temuan pengelolaan keuangan yang dinilai tidak sesuai aturan.

Namun, di balik kebijakan administratif tersebut, tersimpan teka-teki besar yang kini mulai menguak ke permukaan. Alih-alih menjadi instrumen penertiban yang transparan, kebijakan penonaktifan ini justru menyisakan karut-marut birokrasi, dugaan tebang pilih, hingga temuan mengejutkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Jejak 23 Kades Non-Aktif dan Nasib Menggantung

Berdasarkan catatan redaksi, puluhan kepala desa yang sempat dinonaktifkan pada periode tersebut meliputi Kepala Desa Mangon, Fogi, Falahu, Pohea, Fukweu, Fokalik, Kabau Pantai, Kabau Darat, Wai Gay, Wailia, Waiboga, Kawata, Kobo, Naflo, Keramat Titdoi, Buruakol, Wailab, Mangoli, Dofa, Leko Kadai, Leko Sula, Saniahaya, hingga Minaluli.

Setelah melalui proses pembinaan dalam kurun waktu tertentu, angin segar sempat berhembus bagi sebagian kepala desa. Pemerintah daerah tercatat mengaktifkan kembali 8 (delapan) orang kepala desa, yakni dari Desa Fokalik, Kabau, Kabau Darat, Wai Gay, Wailia, Kobo, Kramat, dan Mangoli.

Namun, bagaimana dengan nasib belasan kepala desa lainnya? Kecuali Kepala Desa Leko Kadai yang harus berurusan dengan hukum di Pengadilan Negeri Sanana atas kasus korupsi anggaran desa, kepala desa ‘terhukum’ sisanya berada dalam gundah ketidakpastian.

Mereka mengaku tidak pernah mendapatkan program pembinaan lanjutan, tindakan administratif pasca-nonaktif, maupun proses hukum yang jelas. Para pemimpin akar rumput ini dibiarkan menanggung beban moral dan stigma sosial di hadapan masyarakat yang telah memilih mereka secara demokratis dan sah melalui PILKADES.

“Kami ingin mendapat kepastian, jangan membiarkan kami seperti ini. Kasiang, kami selama non-aktif menahan malu, bahkan keluarga kami dibilang makan uang desa. Kami bingung, apakah ini keputusan bupati sesuai aturan, ataukah karena keinginan politik,” ungkap salah seorang kepala desa non-aktif dengan nada memelas.

Temuan BPK RI: Benarkah LHP Inspektorat itu FIKTIF?

Persoalan mendasar yang kini menjadi sorotan tajam adalah legitimasi hukum di balik penerbitan SK bupati tersebut. Pemerintah daerah melalui Kabag Pemerintahan Setda Kepulauan Sula saat itu (tahun 2023), Suwandi A Gani, berulang kali menegaskan dalam berbagai kesempatan bahwa penonaktifan para kades didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kepulauan Sula serta amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Suwandi menyebut para kades akan diaktifkan kembali jika telah merampungkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Namun, klaim tersebut justru terpatahkan ketika menelusuri lembaran resmi Dokumen LHP Kepatuhan BPK RI Perwakilan Maluku Utara yang diterbitkan pada 13 Desember 2023. Pada halaman 60 dari dokumen setebal 132 halaman tersebut, BPK RI secara telak menemukan bahwa Laporan Hasil Pengawasan Tahun 2022 belum dibuat sebanyak 89 kegiatan pengawasan.

Dalam laporan tersebut, BPK RI menyatakan bahwa atas pelaksanaan pemeriksaan investigasi desa tahun 2022 pada 11 desa dan pemeriksaan reguler pada 78 desa di 12 kecamatan, tidak terdapat LHP. Sampai akhir masa penugasan BPK di Kepulauan Sula, LHP Inspektorat yang dimaksud tidak pernah diserahkan oleh instansi berwenang.

Fakta ini memantik pertanyaan besar di ruang publik: LHP Inspektorat mana yang sebenarnya menjadi dasar hukum bupati dalam memberhentikan 23 kepala desa tersebut? Mengapa 8 (delapan) kepala desa bisa diaktifkan sementara sisanya dibiarkan menggantung tanpa status hukum yang jelas?

Bungkamnya Otoritas dan Aroma Kepentingan Politik

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media untuk mengurai benang kusut ini menemui jalan buntu. Inspektur Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, sama sekali tidak berhasil dihubungi karena telah memblokir nomor kontak wartawan www.jurnalswara.com. Sikap serupa ditunjukkan oleh mantan Kabag Pemerintahan, Suwandi A Gani, serta salah satu Irban Inspektorat, Sudirman Pawah, yang memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Di tengah tertutupnya akses informasi dari pejabat berwenang, sumber internal di lingkungan Sekretariat Daerah Kepulauan Sula justru melontarkan pengakuan mengejutkan. Ia menduga kebijakan penonaktifan puluhan kepala desa tersebut sarat dengan muatan politis, subjektivitas, serta prinsip suka atau tidak suka.

“Saya berani mengatakan LHP Inspektorat yang jadi dasar keputusan Bupati untuk non-aktifkan Kepala Desa itu fiktif, akal-akalan, dan pembohongan public. Kepala desa yang dinon-aktifkan itu katanya bukan pendukung politik Bupati Fifrian Adeningsih Mus” tegas sumber tersebut tanpa ragu.

Ketika benteng pengawasan daerah dipertanyakan dan transparansi tata kelola pemerintahan desa dikaburkan oleh kepentingan di luar koridor hukum, para kepala desa yang menjadi korban kebijakan ini kini hanya menuntut satu hal: kejelasan Nasib sesuai hukum yang berlaku, dan atau pemulihan nama baik di tengah warga desa yang telah memilihnya itu. (Ris-TimJScom)

Bacaan Sahabat JS  HARITA GROUP : Pasokan Listrik dan Air Bersih ke Warga Kawasi Itu Wewenang Pemda & PLN