OPINI

Saat Wajah Kant dan Cicero Hadir di SP2lid Anggaran Pengawasan Inspektorat Sula

×

Saat Wajah Kant dan Cicero Hadir di SP2lid Anggaran Pengawasan Inspektorat Sula

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI by jurnalswara.com

OPINI WARKOP 1,1 | by Babatopa, Jurnalis Kampung

Ketika unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan niat jahat (mens rea) telah terpenuhi, maka tindak pidana tersebut telah sempurna terjadi. Kacamata filsafat hukum seolah menggores nalar sadar kita, ‘keadilan tidak boleh direduksi sekadar menjadi urusan akuntansi atau hitung-menghitung neraca keuangan’.

Bentuk deviasi penegakan hukum yang paling meresahkan adalah kecenderungan menghentikan atau melunak dalam penanganan perkara korupsi semata-mata karena kerugian negara telah dikembalikan. Praktik semacam ini mengabaikan substansi utama hukum pidana: bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus unsur perbuatan melawan hukum.

Pemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air kerap menghadapi jalan terjal, bukan hanya karena canggihnya modus operandi para pelaku, tetapi juga akibat kekeliruan berulang dalam cara pandang penegak hukum maupun instansi pemerintah.

Fenomena ini menemukan relevansinya pada diskursus penegakan hukum daerah, termasuk sorotan publik terhadap penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran pengawasan Dana Desa (DD) yang menyeret instansi pengawas internal di daerah.

Lembaga APIP yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawas keuangan justru diduga ikut menikmati atau merekayasa anggaran—seperti temuan aliran dana miliaran rupiah yang diduga melibatkan mekanisme pencairan tidak sah dan laporan fiktif—penyelesaian administratif tidak boleh menjadi karpet merah untuk menghentikan proses pidana.

Sempat mendengar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember, Prof. Dr. Arief Amrullah, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak boleh sedikit pun menghapus tuntutan pidana terhadap terdakwa.

Begitu pula, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, yang menilai bahwa pengembalian uang hasil kejahatan kepada negara secara normatif sama sekali tidak menghapus sifat perbuatan pidananya.

Ketentuan ini bersifat imperatif dan tegas, bahwa delik korupsi adalah delik formil. Artinya, ketika unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan niat jahat (mens rea) telah terpenuhi, maka tindak pidana tersebut telah sempurna terjadi.

Sebab, dalam kacamata filsafat hukum, keadilan tidak boleh direduksi sekadar menjadi urusan akuntansi atau hitung-menghitung neraca keuangan.

Filsuf hukum klasik asal Romawi, Cicero, pernah menyampaikan sebuah adagium terkenal: “Summum jus, summa injuria”—keadilan yang tertinggi kadang kala dapat menjadi ketidak-adilan yang tertinggi jika diterapkan secara kaku tanpa melihat substansi moral kemanusiaan dan kepatuhan hukum.

Kalimat Cicero, “Jika hukum dimaknai secara dangkal bahwa “asal uang kembali, maka kejahatan diampuni”, hal tersebut justru mencederai rasa keadilan masyarakat (societal justice).”.

Sering kali, muncul dalih “kelebihan bayar”, salah administrasi, atau iktikad baik pengembalian dana di tengah jalan sebagai alasan untuk mereduksi perkara korupsi menjadi sekadar temuan administratif biasa.

Dalam konteks dugaan korupsi anggaran pengawasan Dana Desa oleh Inspektorat Kepulauan Sula senilai lebih dari Rp1 miliar, logika hukum semacam ini harus dilawan secara terang-terangan.

Jika skema pencairan anggaran yang melibatkan rantai birokrasi internal hingga pihak perbankan terindikasi menyimpang dari prosedur dan mengarah pada kegiatan fiktif, maka memulihkan uang negara saja sama sekali tidak cukup untuk memulihkan keadilan publik.

Mengandalkan pengembalian uang sebagai alasan tunggal untuk menghentikan penyidikan adalah bentuk pengabaian terhadap fakta-fakta material dugaan tindak pidana. Penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, dituntut untuk tidak terjebak pada jebakan prosedural administratif.

Fokus penyidikan harus tetap diletakkan pada pertanyaan mendasar: bagaimana dana tersebut bisa dicairkan, siapa saja aktor intelektual yang menikmati, serta bagaimana bentuk rekayasa pertanggungjawaban keuangan yang disusun.

Dalam kaitan ini, filsuf moral Immanuel Kant pernah mengingatkan bahwa hukum dan keadilan memiliki imperatif kategoris; bahwa kejahatan menuntut pembalasan setimpal melalui tegaknya hukum moral dan sanksi, bukan kompromi transaksional.Secara eksplisit, Kant mengurai tindakan korupsi sebagai pengkhianatan terhadap kepercayaan publik (public trust), di mana luka sosial yang ditimbulkannya jauh lebih besar daripada sekadar angka nominal uang yang hilang di kas negara.

Langkah penegak hukum menghentikan perkara dugaan korupsi Anggaran Pengawasan DD di Kepulauan Sula hanya akan melahirkan preseden buruk. Publik tentu tidak ingin melihat hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, terlebih ketika institusi yang memegang mandat pengawasan justru mencederai integritasnya sendiri.

Sudah saatnya aparat penegak hukum memegang teguh prinsip keadilan substantif.

Pengembalian kerugian negara harus diposisikan sekadar sebagai faktor yang meringankan saat penuntutan di pengadilan atau dalam amar putusan hakim kelak, bukan sebagai instrumen impunitas untuk melibas tuntas proses hukum.

Menutup perkara korupsi hanya karena uangnya telah dikembalikan sama artinya dengan melegalkan korupsi: mencuri dulu, ketahuan lalu mengembalikan, dan bebas tanpa catatan hukum. ***

Bacaan Sahabat JS  FORMAPAS Malut Desak Polisi Transparan Soal Dugaan Korupsi Inspektorat Sula Rp1,1 Miliar