Maluku UtaraBERITAHUKUM

Konsultasi Publik AMDAL | LATAMLA Duga Ahli Lingkungan dan Kadis LH Provinsi Jadi Juru Bicara PT. Feni Haltim

×

Konsultasi Publik AMDAL | LATAMLA Duga Ahli Lingkungan dan Kadis LH Provinsi Jadi Juru Bicara PT. Feni Haltim

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI PERUSAHAAN TAMBANG PT. FENI HALTIM TANPA DOKUMEN AMDAL

Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA), menyayangkan Ahli Lingkungan Mahri Samsul yang menaggapi kritik LATAMLA soal lokasi pelaksanaan Konsultasi Publik AMDAL dalam proses persetujuan lingkungan PT. FENI HALTIM. Substansi tanggapan tersebut jauh panggang dari api bagi seorang Ahli Lingkungan. LATAMLA menduga, Mahri tak lebih dari Juru Bicara Perusahaan yang mengklarifikasi lokasi kegiatan dari pada memastikan PT. Feni Haltim yang beraktifitas tanpa Dokumen AMDAL dan Persetujuan Lingkungan, dimana perusahaan dengan sengaja melanggar perundang-undangan yang berlaku.

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA), menyambut baik tanggapan Ahli Lingkungan Mahri Samsul atas kritik LATAMLA soal lokasi kegiatan Konsultasi Publik yang digelar PT. Feni Haltim di Jakarta.

Sebagaimana diberitakan www.detikmalut.com edisi Jumat, 31 Juli 2026, Ahli Lingkungan Mahri Samsul pelaksanaan sidang AMDAL di ibukota (Jakarta) tidak dapat serta-merta dinilai melanggar hukum selama seluruh tahapan yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan telah dipenuhi.

Mahri menjelaskan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaksanaan rapat atau sidang Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk suatu rencana usaha maupun kegiatan yang berlokasi di daerah, termasuk di Provinsi Maluku Utara, tetap sah apabila dilaksanakan di Jakarta sepanjang penilaian AMDAL menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup.

Meski menyambut baik tanggapan Ahli Lingkungan Mahri Samsul soal lokasi kegiatan, LATAMLA menilai tanggapan dimaksud tidak substantif dengan kondisi dan aktifitas PT. Feni Haltim yang selama ini tidak memiliki Dokumen AMDAL, dan tentu pula diduga kuat tidak mengantongi Persetujuan Lingkungan dari pemerintah, dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup RI.

 “Secara hukum, pelaksanaan konsultasi publik AMDAL di luar areal atau desa terdampak tidak dilarang secara mutlak oleh regulasi, namun dalam tahap Konsultasi Publik, sangat tidak dianjurkan karena berpotensi melanggar esensi keterbukaan informasi dan melemahkan keabsahan dokumen. Bahwa berdasar PP No. 22 Tahun 2021, pelibatan masyarakat ditujukan bagi warga di batas wilayah studi yang terkena dampak langsung,” ujar Sekjen LATAMLA Muh. Husni Sapsuha.

LATAMLA juga menyoroti pernyataan melalui video singat Kadis Lingkungan Hidup Propinsi Maluiku Utara, Salim Muhammad, yang diposting di Facebook oleh akun Tribun Ternate, bahwa konsultasi publik AMDAL bisa dilakukan di mana saja oleh perusahaan.

“Kadis LH Propinsi ini mungkin tidak tahu atau pura-pura tidak tahu tentang tindakan dan aktifitas PT. Feni Haltim selama ini tidak memiliki Dokumen AMDAL. Dan karena itu, kami menduga kuat, perusahaan yang  bermasalah lingkungan di Kali Kukuba, sat ini belum memiliki Persetujuan Lingkungan,” jelas Sapsuha.

Karenanya, Sapsuha menyayangkan tanggapan non-substansi Ahli Lingkungan dan Kadis LH Propinsi soal lokasi Konsultasi Publik. Harusnya, kedua tokoh ini jujur kepada public, bahwa PT. Feni Haltim diduga kuat telah melakukan perbuatan pidana dan mal-administrasi. Dokumen AMDAL sebagai satu-satunya doklumen sebagai syarat krusial bagi penerbitan izin lain diabaikan perusahaan, termasuk Izin dan Persetujuan Lingkungan.

“Makanya, setelah kami membaca tanggapan Ahli Lingkungan dan menonton video pernyataan Kadis LH Propinsi, kami menduga jangan-jangan keduanya sebagai juru bicara perusahaan,” ujar Sapsuha tersenyum.

Sementara Konsultasi Publik AMDAL yang dilakukan PT. Feni Haltim, menurut LATAMLA, tak lebih dari upaya manipulasi informasi kepada publik seolah-olah perusahaan ini taat regulasi, bahkan bisa jadi sebagai tindakan pembohongan terhadap pemerintah daerah. Pasalnya, ketiadaan Dokumen AMDAL bagi sebuah aktifitas perusahaan pertambangan adalah pelanggaran adsministrasi dan pidana.

Regulasi utama AMDAL sebagai prasyarat izin tambang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang Undang Cipta Kerja, serta PP 22 Tahun 2021.

“Dalam sistem perizinan saat ini, dokumen AMDAL terintegrasi menjadi dasar terbitnya Persetujuan Lingkungan yang wajib diperoleh sebelum perizinan berusaha atau izin operasional tambang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Lalu selama ini PT. Feni Haltim beraktifitas atas dasar apa?,” tanya Sapsuha.

LATAMLA juga menunjuk pembalakan hutan dan dan aktifitas PT. Feni Haltim yang telah berdampak pada Kali/Sungai Kukuba, bahkan limpasan lumpur dan sedimen aktifitas tambang  sampai tumpah ke laut.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 (PPLH) sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja, tambah Sapsuha, Pasal 1 angka 11, secara jelas menegaskan definisi AMDAL sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha.

Karena itu, LATAMLA secara tegas meminta Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Propinsi Maluku Utara, dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan PT Feni Haltim, wajib menjelaskan dan mendudukkan persoalan ini sesuai ketentuan perundang-undangan. Penjelasn ini sebagai kewajiban pemenuhan informasi publik.

Sapsuha juga mengatakan, LATAMLA saat ini sedang menyusun laporan pidana ke APH dan materi gugatan perdata ke Pengadilan soal dugaan persekongkolan perizinan dan kejahatan lingkungan yang dilakukan bersama-sama oleh beberapa pihak. (Ri-JScom)

Bacaan Sahabat JS  Hadir di Pelantikan PB HIKMU | Anies Baswedan Terikat Batin dengan Bumi Moloku Kie Raha