Sulawesi TengahBERITAHUMANIORANASIONAL

WASPADA… Di Palu – Kota Santri, Arus LGBT Menggila, Kemanakah Negara dan Ulama?

×

WASPADA… Di Palu – Kota Santri, Arus LGBT Menggila, Kemanakah Negara dan Ulama?

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI, by www.jurnalswara.com

Sore itu, bias cahaya matahari di Teluk Palu perlahan memudar, menyisakan siluet perbukitan yang mengitari ibu kota Sulawesi Tengah. Di salah satu sudut ruang terbuka hijau yang biasanya dipadati keluarga untuk melepas penat, pemandangan terasa agak berbeda. Di antara hilir mudik warga, sesekali tampak interaksi sepasang anak manusia sesama jenis yang mengekspresikan kedekatan secara terang-terangan—sebuah pemandangan yang kini tak lagi asing, namun terus memicu riak keprihatinan yang mendalam.

JScom | SULAWESI TENGAH – Kota Palu, kota yang sejak lama harum sebagai salah satu basis dakwah Islam terbesar di Indonesia Timur melalui keberadaan Pengurus Besar (PB) Alkhairaat, kini sedang menghadapi ujian sosial yang pelik.

Julukan “Kota Santri” seolah sedang diuji oleh fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang kian hari kian berani menampakkan eksistensinya di ruang publik. Dari warung kopi, kafe modern, pusat perbelanjaan, hingga area wisata, kehadiran komunitas ini tak lagi menjadi barang langka yang sembunyi-sembunyi.

Riuh penolakan sebenarnya bukan tidak ada. Belum lama ini, Lapangan Vatulemo menjadi saksi berkumpulnya ratusan warga dari berbagai elemen masyarakat. Mereka turun ke jalan, membentangkan spanduk, dan menyuarakan keluh kesah atas nama menjaga moralitas generasi.

Namun ironisnya, bagi sebagian warga, gelombang demonstrasi tersebut justru ibarat pupuk yang kian menyuburkan ruang diskursus komunitas LGBT untuk memperkuat jaringan dan eksistensi mereka melalui media sosial.

“Jujur, kami sangat resah dan prihatin dengan keadaan ini. Mereka begitu bebas di Kota Palu. Kalau tidak segera dibatasi dan dihilangkan, kami khawatir akan terjadi bencana sosial yang besar, bahkan kami takut memicu bencana alam lagi di kota ini,” keluh salah seorang warga saat berbincang dengan www.jurnalswara.com pada Jumat (26/6), sore tadi.

Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Bagi masyarakat Palu, menjaga kesucian daerah dari perbuatan yang melanggar norma keagamaan adalah prinsip mutlak demi keselamatan bersama.

Menurut sumber ini, sikap tegas pun terus disuarakan oleh para tokoh keagamaan melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah. Secara konsisten, MUI menolak segala bentuk kegiatan atau ruang gerak bagi penyimpangan seksual ini. Hanya saja, imbauan moral dari mimbar-mimbar keagamaan dirasa belum cukup mempan tanpa adanya taji dari aparat penegak hukum dan regulasi yang mengikat.

Secara substansi hukum di Indonesia, norma keagamaan dan kesusilaan merupakan fondasi utama dalam pembentukan hukum positif. Indonesia secara tegas menyatakan diri bukan sebagai negara sekuler, di mana sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, segala perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai agama universal tidak mendapatkan legitimasi legalitas.

Hingga saat ini, desakan agar lahirnya regulasi nasional yang secara spesifik memidanakan perilaku maupun kampanye ekspansif LGBT terus disuarakan oleh berbagai ormas tingkat pusat.

Di tingkat nasional, terdapat beberapa instrumen hukum yang kerap digunakan untuk menindak aktivitas asusila atau penyebaran konten penyimpangan di ruang digital, antara lain:

  • UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru): Di dalamnya mengatur tentang tindak pidana pencabulan, termasuk yang dilakukan terhadap sesama jenis, khususnya jika melibatkan anak di bawah umur atau dilakukan di muka umum (Pasal 414 dan Pasal 415).
  • UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah: Pasal 27 ayat (1) melarang keras setiap orang menyiarkan, mendistribusikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Ini menjadi pintu masuk bagi Tim Siber Kepolisian untuk menindak akun-akun yang mempromosikan aktivitas asusila sesama jenis secara vulgar.
  • UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi: Melarang keras pembuatan, penyebarluasan, atau penyediaan objek pornografi yang memuat persenggamaan atau penyimpangan seksual lainnya.

Mengingat regulasi di tingkat pusat masih bersifat umum terkait delik kesusilaan, beberapa daerah memilih mengambil langkah taktis lewat otonomi daerah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu pun bergerak cepat merespons keresahan masyarakat. Saat ini, legislatif tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Larangan Penyimpangan Seksual yang dipersiapkan untuk diberlakukan secara efektif pada tahun 2027.

Regulasi lokal inilah yang nantinya diharapkan menjadi payung hukum konkret bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat keamanan untuk melakukan penertiban secara legal dan masif.

Menyelesaikan penyakit sosial ini tentu tidak bisa hanya dengan mengandalkan penindakan di hilir. Diperlukan sinergi terstruktur yang melibatkan seluruh elemen: pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga keagamaan, dan yang paling krusial adalah institusi terkecil masyarakat, yaitu keluarga.

Dan, malam mulai menjemput Kota Palu saat ini. Sayup-sayup suara pengajian dari masjid-masjid terdengar bersahutan, mengingatkan kembali akan identitas asli kota ini sebagai rahim para santri dan ulama.

Harapan besar kini digantungkan di pundak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Ketegasan yang bersifat mendidik (edukatif) sangat dinanti, agar marwah bumi Alkhairaat tetap terjaga, menjauhkan masyarakatnya dari keresahan sosial, dan memastikan generasi masa depan tumbuh di bawah naungan moralitas yang sehat dan berkah.

Tips Edukasi dan Langkah Preventif

Berdasarkan aspirasi dan masukan dari berbagai tokoh masyarakat, terdapat beberapa langkah edukatif dan preventif yang mendesak untuk dijalankan bersama:

  1. Penguatan Peran Keluarga: Bimbingan aktif orang tua untuk mencegah kebingungan peran gender sejak dini melalui pola asuh yang berbasis nilai spiritual dan moralitas
  2. Penegakan Hukum & Patroli Rutin: Pihak Kepolisian dan Satpol PP melakukan pengawasan berkala di ruang publik, termasuk memanggil pengelola tempat hiburan/kafe jika membiarkan aktivitas yang melanggar kesusilaan terjadi
  3. Pembersihan Konten Digital (Tim Siber): Penyelidikan intensif terhadap akun-akun media sosial lokal yang menjadi sarana kampanye, prostitusi online, atau penyebaran konten LGBT.  
  4. Rehabilitasi Sosial dan Keagamaan: Menyediakan ruang bimbingan psikologis dan spiritual bagi para pelaku yang ingin kembali pada fitrahnya, melibatkan MUI  Kota Palu dan Dinas Sosial Daerah setempat.

(SK-JScom)

Bacaan Sahabat JS  “Pesta Kue” di Cimanggis | Aroma Kampung Halaman dan Gotong Royong Mama-Mama Jelang Deklarasi KKSK