HUKUMBERITAKepulauan SulaMaluku Utara

LBH PNNU : DPRD, BK, Bupati Sula Langgar Aturan & Undang Undang Terkait Status Terdakwa LL

×

LBH PNNU : DPRD, BK, Bupati Sula Langgar Aturan & Undang Undang Terkait Status Terdakwa LL

Sebarkan artikel ini
Direktur LBH PNNU, Hardisamsyi Teapon, SH

Melenggangnya Oknum Ketua Badan Kehormatan DPRD ke kursi Terdakwa Tindak Pidana Khusus disoal Lembaga Bantuan Hukum Patriot Nadhiyin Nusantara (LBH-PNNU). Pasalnya, Terdakwa Korupsi BTT Kepulauan Sula di Pengadilan Negeri Ternate,LL, masih berstatus Anggota DPRD Kepulauan Sula. Status Terdakwa LL dinilai berseberangan dengan UU MD3 dan UU Pemda. Dimana, anggota DPRD yang berstatus Terdakwa dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, harus diberhentikan sementara.

JScom | KEPULAUAN SULA – Direktur LBH PNNU, Hardisamsyi Teapon, SH, menyayangkan sikap pimpinan DPRD Kepulauan Sula dan Anggota Badan Kehormatan-nya yang seirama menyatakan LL belum dikenakan sanksi etik karena masih menunggu keputussan Final dan Mengikat.

“Jika hal ini tidak segera disikapi oleh Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan, maka status Terdakwa LL yang belum ada pemberhentian sementara, adalah sikap yang bertentangan dengan Undang-undang. Bisa jadi, ini adalah unsur pembiaran dan menabrak aturan,” ujar Hardhisyamsi kepada www.jurnalswara.com, Senin sore (2/3), kemarin.

Menurutnya, Undang-Undang MD3 ((UU No. 17 Tahun 2014 dan perubahannya), dan Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, sudah jelas mengatur pemberhentian sementara tersebut.

Hardhisyamsi juga menjelaskan, mekanisme pemberhentian sementara bagi oknum legislative yang berstatus Terdakwa sangat sederhana. Pimpinan DPRD menyampaikan usulan kepada Kepala Daerah (Gubernur untuk DPRD Kabupaten/Kota, atau Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk DPRD Provinsi).

Selama masa pemberhentian sementara, anggota tersebut biasanya tetap menerima hak-hak tertentu seperti tunjangan keluarga dan tunjangan kesehatan, namun kehilangan hak keuangan lainnya seperti tunjangan jabatan.

“Jika nantinya pengadilan memutuskan tidak bersalah melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), status keanggotaannya harus direhabilitasi dan diaktifkan kembali. Namun, jika diputus bersalah, maka akan dilakukan pemberhentian tetap (Pemberhentian Antar Waktu/PAW, red),” jelas Hardhisyamsi. 

Lebih spesifik, Pemberhentian anggota DPRD yang menjadi terdakwa korupsi diatur dalam UU MD3 (UU No. 17 Tahun 2014 dan perubahannya). UU ini telah beberapa kali diubah, dengan revisi terakhir (perubahan ketiga) adalah UU Nomor 13 Tahun 2019., khususnya mengenai pemberhentian sementara atau antarwaktu. Pasal 244 (terkait DPR, namun sering dirujuk untuk DPRD) menyatakan anggota diberhentikan sementara jika menjadi terdakwa tindak pidana khusus seperti korupsi.

“Kepatuhan Pimpinan DPRD, Badan Kehormatan, juga Kepala Daerah, menjalankan Undang undang itu bersikap wajib. Dan tentu akan bermasalah, jika terbukti ada pembiaran,” tambah Hardisyamsi yang juga menegaskan LBH PPNU akan berkoordinasi dengan Biro Hukum Kemendagri terkait dugaan pembiaran ini.

Hardisamsyi juga menduga kuat, pembiaran atas pengenaan sanksi kepada oknum Anggota DPRD yang berstatus Terdakwa Korupsi di PN Ternate ini diskenario oleh Ketua DPRD, Badan Kehormatan DPRD dan Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus. Apalagi posisi Terdakwa LL saat ini mesih sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Kepulauan Sula.

Sebelumnya, media ini memberitakan Anggota Badan Kehormatan DPRD Kepulauan Sula, Amanah Upara, mengaku belum memberi sanksi berupa pemberhentian sementara, lantaran pihaknya masih menunggu hasil persidangan  yang inkrah. “Meski begitu, LL sudah tidak menerima hak berupa tunjangan lain, diantaranya uang perjalanan dinas dan hak-hak lain,” ujar Amanah.

Sementara Jabatan LL sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Kepulauan Sula, saat ini sedang diproses pergantiannya. “Sesuai mekanisme yang ada, kami akan bahas pada persidangan dalam waktu dekat yang melibatkan usulan nama dari fraksi fraksi,” ujar Amanah Upara.

Ketua DPRD Kepulauan Sula Haji Ahkam Gajali pun berujar singkat, Bahwa Terdakwa LL belum dikenakan sanksi apapun karena proses hukum masih berjalan. “Proses hukum masih dahaka (berjalan, red). Doakan supaya cepat selesai,” demikian Haji Ahkam merespon singkat konfirmasi www.jurnalswara.com soal status keanggotaan LL yang saat ini sebagai Terdakwa Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

(Mk-JS.Red)

Bacaan Sahabat JS  Kabar baik Dari Papua, Besok Pilot Susi Air Philp Mark Merthen Dibebaskan