Kepulauan SulaHUKUMMaluku Utara

Terdakwa Korupsi BTT Kepulauan Sula di PN Ternate, LL, Belum Diberhentikan Sementara | Apa kabar UU MD3 dan UU 23/2014?

×

Terdakwa Korupsi BTT Kepulauan Sula di PN Ternate, LL, Belum Diberhentikan Sementara | Apa kabar UU MD3 dan UU 23/2014?

Sebarkan artikel ini

Terdakwa Korupsi BTT Kepulauan Sula di Pengadilan Negeri Ternate,LL, yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD masih berstatus Anggota DPRD Kepulauan Sula, dan belum dilakukan pemberhentian sementara. Padahal Undang-Undang MD3 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur bahwa anggota DPRD diberhentikan sementara jika didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun.

JScom | KEPULAUAN SULA – Ketua DPRD Kepulauan Sula, H Ahkam Gajali, mengatakan Terdakwa LL belum dikenakan sanksi apapun karena proses hukum masih berjalan. “Proses hukum masih dahaka (berjalan, red). Doakan supaya cepat selesai,” demikian Haji Ahkam merespon konfirmasi www.jurnalswara.com soal status keanggotaan LL yang saat ini sebagai Terdakwa Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Padahal, Undang-undang 23/2014, telah mengatur sanksi atas status terdakwa bagi anggota DPRD. Demikian pula Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018: Menegaskan bahwa anggota DPRD yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

Bacaan Sahabat JS  Nama Bupati Sula Di Sidang Korupsi BTT, Bisakah Lasidi Berkelit

Lebih jauh, mekanisme pemberhentian diantaranya Pimpinan DPRD menyampaikan usulan kepada Kepala Daerah (Gubernur untuk DPRD Kabupaten/Kota, atau Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk DPRD Provinsi).

Selama masa pemberhentian sementara, anggota tersebut biasanya tetap menerima hak-hak tertentu seperti tunjangan keluarga dan tunjangan kesehatan, namun kehilangan hak keuangan lainnya seperti tunjangan jabatan.

Jika nantinya pengadilan memutuskan tidak bersalah melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), status keanggotaannya harus direhabilitasi dan diaktifkan kembali. Namun, jika diputus bersalah, maka akan dilakukan pemberhentian tetap (Pemberhentian Antar Waktu/PAW). 

Pemberhentian anggota DPRD yang menjadi terdakwa korupsi diatur dalam UU MD3 (UU No. 17 Tahun 2014 dan perubahannya). UU ini telah beberapa kali diubah, dengan revisi terakhir (perubahan ketiga) adalah UU Nomor 13 Tahun 2019., khususnya mengenai pemberhentian sementara atau antarwaktu. Pasal 244 (terkait DPR, namun sering dirujuk untuk DPRD) menyatakan anggota diberhentikan sementara jika menjadi terdakwa tindak pidana khusus seperti korupsi.

Bacaan Sahabat JS  Misteri, Bimtek Kepala Desa di Jakarta, Live Facebook di Malaysia, Pejabat Pemda Tutup Mulut

Anggota Badan Kehormatan DPRD Kepulauan Sula, Amanah Upara, pun senada dengan Ketua DPRD-nya. Belum memberi sanksi berupa pemberhentian sementara, lantaran pihaknya masih menunggu hasil persidangan  yang inkrah. “Meski begitu, LL sudah tidak menerima hak berupa tunjangan lain, diantaranya uang perjalanan dinas dan hak-hak lain,” ujar Amanah.

Sementara Jabatan LL sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Kepulauan Sula, saat ini sedang diproses pergantiannya. “Sesuai mekanisme yang ada, kami akan bahas pada persidangan dalam waktu dekat yang melibatkan usulan nama dari fraksi fraksi,” ujar Amanah Upara.

Bacaan Sahabat JS  Gelar Perkara Dugaan Korupsi Dana Pengawasan Inspektorat Tunggu Jadwal dari Polda Malut

Diketahui, sejak LL berstatus tersangka, pernah tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini berstatus Terdakwa, otomatis anggota BK aktif hanya dua orang, masing-masing Zulkifli Umagapi dan Amanah Upara.

Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Kepulauan Sula Munir Banapon mengaku belum bersikap terhadap anggota DPRD-nya, LL yang kini berstatus Terdakwa Korupsi BTT Kepulauan Sula 2021 dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ternate Bersama dua terdakwa lainnya.

“Kami (PBB) masih menunggu hasil persidangan dimaksud. Dan, pada saat yang tepat partai akan mengambil sikap,” ujar Munir Banapon kepada awak media ini, Jumat (27/2) kemarin.

Lalu bagaimana dengan regulasi Pasal 87 ayat (5) UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah? (Mk-JS.Red)