Halmahera TengahBERITAHUKUMMaluku UtaraNASIONAL

Masuk Hutan Tanpa “Assalamualaikum”, Satgas PKH Segel 148 Hektar Lahan Weda Bay Nikel

×

Masuk Hutan Tanpa “Assalamualaikum”, Satgas PKH Segel 148 Hektar Lahan Weda Bay Nikel

Sebarkan artikel ini

Lahan Milik PT. Weda Bay Nikel seluas 148,25 hektare disegel Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Meski punya izin menambang, perusahaan hebat ini ternyata tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Perusahaan yang sahamnya dikuasai Tsinghan Holding Group ini masuk dalam daftar 71 koorporasi besar yang dikenakan sanksi denda administrasi dengan jumlah total 38,6 Trilyun Rupiah.

JScom, TERNATE – Masuk Hutan tanpa permisi, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan akhirnya menyegel dan mengembalikan lahan kepada negara. Satgas tak beri ampun kepada perusahaan tambang yang terbukti merusak hutan.

Satgas PKH menyita lahan tambang yakni PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah, Maluku Utara seluas 148,25 hektare  pada 11 September 2025 lalu.

Saat itu, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon dan Kepala Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, terjun langsung saat penyegelan lahan serta pemasangan plang. Bersamaan dengan penyegelan dan pemasangan plang milik PT PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Bacaan Sahabat JS  Pegiat Medsos Desak Bawaslu Periksa PJ Bupati Wa Zaharia dan Fifian Terkait Kampanye di Akun Medsos Pemda

Pihak Satgas PKH menetapkan area tersebut sebagai objek yang dikuasai negara dan menjatuhkan sanksi denda administratif. Karena, PT Weda Bay Nickel terbukti membuka lahan illegal. Dikabarkan, lahan tersebut akan dipulihkan fungsi hutannya.

Richard mengatakan, penertiban dua kawasan tambang ilegal itu, tidak dilakukan secara serampangan dan sudah melalui sejumlah tahapan. Mulai dari pemanggilan untuk klasifikasi, identifikasi hingga komunikasi lintas lembaga.

“Semua langkah ini kami koordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk Dewan Kehutanan Berkelanjutan (DKB), pakar biologi, hingga instansi terkait lainnya. Tujuannya agar setiap proses berjalan sesuai aturan, khususnya terkait perizinan perusahaan,” kata Richard,

Pihak Eramet, selaku pemegang saham minoritas PT Weda Bay Nickel, menghormati keputusan pemerintah dan mendukung adanya koordinasi Weda Bay dengan Satgas PKH, terkait pelanggaran penggunaan kawasan hutan.

Bacaan Sahabat JS  Temui Tim Koalisi, Paloh Beri Sinyal LAMPU HIJAU, Hak Angket Jalan Terus

PT Weda Bay Nickel adalah perusahaan tambang nikel patungan. Perusahaan asal Prancis bernama Eramet menggenggam 37,8 persen saham Weda Bay Nickel. Jauh lebih rendah ketimbang Tsinghan Holding Group (China) sebanyak 51,2 persen. Sisanya yang sekitar 10 persen milik PT Aneka Tambang (Persero/ANTM) Tbk.

Konsorsium tambang nikel ini, memiliki konsesi di dua kabupaten, yakni Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. Weda Bay Nickel telah beroperasi sejak 2019, melalui izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan akan beroperasi hingga 2069. Dengan kapasitas produksi 52 juta ton per tahun.

Eramet Indonesia menegaskan perusahaan selaku pemegang saham minoritas mengaku tak memiliki informasi terkait besaran denda yang dikenakan serta alasan WBN ajukan keberatan.

WBN masuk Daftar 72 Koorporasi wajib Bayar Denda

Bacaan Sahabat JS  Koperasi Merah Putih Dofa Terbentuk, Camat: Yang Tidak Bisa Bekerja, Diberhentikan

Sebanyak 71 korporasi harus membayar denda senilai Rp38,6 triliun termasuk PT WBN yang sahamnya dikuasai perusahaan China tersebut. Ketua Tim, sekaligus Tenaga Ahli Jaksa Agung yang juga Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan penagihan denda administratif senlai Rp38,6 triliun, dilakukan terhadap 49 perusahaan sawit dan 22 perusahaan tambang.

“Denda administratif Rp9,42 triliun ditujukan kepada 49 perusahaan sawit, dan sisanya Rp29,2 triliun kepada 22 perusahaan tambang. Ada yang sudah bayar, ada yang meminta waktu, dan ada satu perusahaan yang keberatan,” papar Barita di Jakarta, dikutip Sabtu (13/12/2025), dilansir inilah.com.

WBN adalah satu-satunya perusahaan yang keberatan atas tindakan segel lahan Satgas PKH. Satgas pun melemah. “Untuk korporasi yang mengajukan keberatan ini, Satgas PKH memberikan ruang untuk dialog,” kata Barita merendah.

 (Btp, JS)