KESEHATAN

Infokesehatan : BPJS Kini Layani Scaling Gigi Secara Gratis, Ini Prosedurnya…

×

Infokesehatan : BPJS Kini Layani Scaling Gigi Secara Gratis, Ini Prosedurnya…

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Scaling Gigi

Scaling gigi termasuk dalam perawatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, namun hanya untuk indikasi medis bukan estetika. Peserta harus memiliki kartu BPJS aktif, indikasi medis dari dokter, dan frekuensi layanan satu kali dalam dua tahun. Proses scaling gigi dengan BPJS meliputi pemeriksaan dokter, tindakan di Faskes Pertama, rujukan ke FKTL jika diperlukan, dan evaluasi lanjutan. SIMAK Prosedurnya…

JScom, JAKARTA – Scaling atau pembersihan karang gigi adalah prosedur penting untuk menjaga kesehatan mulut. Banyak orang menunda tindakan ini karena biayanya cukup tinggi di klinik atau rumah sakit swasta. Namun, ternyata peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan layanan scaling secara gratis selama memenuhi syarat medis yang ditentukan.

Prosedur Scaling Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan

Untuk mendapatkan layanan ini, peserta BPJS Kesehatan harus mengikuti alur pelayanan standar, mulai dari faskes tingkat pertama hingga rujukan bila diperlukan.

Bacaan Sahabat JS  Berkunjung Ke Sula, Gubernur Sherly Pastikan Realisasi DAK Kesehatan 2023 dan Gedung RS Pratama Dofa

1. Datangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Peserta harus datang ke Puskesmas atau klinik yang tertera di kartu BPJS Kesehatan.

Siapkan dokumen berikut:

  • Kartu BPJS Kesehatan aktif
  • KTP/identitas lain
  • Kartu berobat faskes (jika ada)

Petugas akan membantu proses administrasi sebelum pasien diperiksa dokter gigi.

2. Pemeriksaan oleh Dokter Gigi

Dokter gigi akan memeriksa kondisi mulut dan gusi. Bila ditemukan indikasi medis, scaling dapat dilakukan langsung di faskes pertama. Prosedur ini biasanya meliputi:

  • Pemeriksaan rongga mulut
  • Penilaian tingkat plak dan tartar
  • Penentuan layak atau tidaknya pasien menerima scaling BPJS

Jika memenuhi syarat, pasien akan mendapatkan layanan pembersihan karang gigi secara gratis.

3. Rujukan ke Faskes Lanjutan Bila Diperlukan

Bacaan Sahabat JS  Bupati Sula Sebar Hoaks, RS Pratama Dofa Rampung 100 Persen, Ini Faktanya Sanohi...

Jika kondisi gigi dan gusi memerlukan penanganan lebih lanjut oleh dokter gigi spesialis, seperti periodontis, maka pasien akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit atau faskes rujukan.

Surat rujukan wajib dibawa agar layanan dapat ditanggung BPJS tanpa biaya tambahan.

Mengapa Scaling Penting untuk Dilakukan?

Selain untuk menjaga kebersihan gigi, scaling juga penting untuk mencegah berbagai gangguan kesehatan mulut yang lebih serius. Karang gigi yang menumpuk bisa memicu:

  • Bau mulut kronis
  • Gusi berdarah
  • Pembengkakan gusi
  • Infeksi jaringan gigi
  • Kerusakan tulang penyangga gigi

Bahkan, beberapa penelitian menunjukkan bahwa infeksi gusi berkelanjutan dapat memengaruhi kesehatan tubuh secara keseluruhan, termasuk meningkatkan risiko penyakit jantung.

Layanan Tambahan yang Sering Dikombinasikan dengan Scaling

Banyak pasien tidak menyadari bahwa selain scaling, beberapa tindakan perawatan mulut lain juga bisa ditanggung BPJS selama ada indikasi medis. Beberapa contohnya:

  • Tambal gigi dasar
  • Pencabutan gigi sederhana
  • Konsultasi kesehatan gigi
  • Perawatan infeksi mulut
Bacaan Sahabat JS  Sosialisasi E-Kinerja Abal-Abal Jadi Pegangan Bupati Sula Tunda Gaji Insentif Dokter 5 Bulan

Hal-hal ini dapat dilakukan di faskes pertama tanpa biaya tambahan asalkan memenuhi syarat medis.

Kesimpulan

Peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan scaling gigi secara gratis asalkan ada indikasi medis, seperti radang gusi atau penumpukan karang yang membahayakan kesehatan. Prosedur ini harus diawali pemeriksaan di faskes pertama dan bisa dilanjutkan ke rumah sakit rujukan jika diperlukan.

Dengan mengikuti alur layanan yang benar, masyarakat tidak perlu khawatir soal biaya perawatan gigi yang sering kali mahal di klinik swasta. Scaling gigi teratur dapat menjaga kesehatan mulut sekaligus mencegah masalah lebih serius di kemudian hari.(red)