Penyidikan dugaan tindak pidana pengeroyokan di Desa Kabau sedang dihentikan, menyusul pencabutan laporan polisi oleh pihak korban. Demikian pula Laporan Pengaduan Polisi terkait dugaan pidana melalui statemen dalam video yang sempat viral pun tidak cukup bukti. Sementara proses hukum dugaan korupsi anggaran pengawasan di Inspektorat Kepulauan Sula senilai Rp, 1.1 Miliar sedang menunggu konfirmasi dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku Utara.
JScom, KEPULAUAN SULA – Sorotan publik soal penanganan dan proses hukum terhadap 3 (tiga) dugaan kasus yang diduga melibatkan Inspektur Kepulauan Sula Kamarudin Mahdi akhirnya terjawab. Polres Kepulauan Sula memastikan laporan tidak cukup bukti. Penyidikan akan dilanjutkan jika terdapat bukti tambahan yang memenuhi unsur perkara.
Demikian Kapolres AKBP Kodrat M Hartanto SIK melalui KBO Reskrim Polres Kepulauan Sula IPDA Denny Wibowo SH, merespon www.jurnalswara.com via komunikasi chat whatsapp.
IPDA Denny menjelaskan, terkait proses hukum terhadap dugaan tindak pidana Pengeroyokan dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/161/XI/2024/PMU/SPKT/Polres Kep. Sula tgl 12 Oktober 2024, terhadap korban Sdr. HAMSA MASUKU saat ini Penyidikanya tengah dihentikan.
“Penghentian penyidikan tersebut merupakan penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice sehubungan dengan adanya pencabutan Laporan Polisi dari korban selaku pelapor dan adanya perdamaian dari para pihak,” jelas IPDA Denny.
KBO Reskrim ini juga menjelaskan proses penanganan Laporan pengaduan dugaan tindak pidana penghasutan dan ujaran kebencian melalui video yang sempat viral yang diduga melibatkan Inspektur Kamarudin Mahdi dan Kabag Pemerintahan Suwandi H Gani.
Menurut IPDA Denny, video viral yang diduga isi percakapan berisi mengarahkan kepala desa, telah diproses oleh Bawaslu yang melakukan klarifikasi ke beberapa pihak yang diduga berkait dengan video dimaksud. Dari hasil klarifikasi tersebut, dilanjutkan rapat pembahasan pada Sentra Gakkumdu dengan yang terdiri dari pihak Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.
“Hasil pembahasan temuan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena tidak ditemukan unsur pidana pelanggaran pemilu,” papar IPDA Denny.
Selanjutnya pengaduan dari Saudara Yusri Bermawi tanggal 08 Agustus 2024 terkait dugaan tindak pidana penghasutan dan ujaran kebencian, Polres juga telah melakukan tindah lanjut.
Penyelidik telah dilakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang dimana hasil penyelidikan kemudian dilakukan Gelar Perkara pada 1 Oktober 2024. Hasil gelar perkara memastikan tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan sehingga dilakukan penghentian penyelidikan.
“Penyelidikan dapat kembali dilanjutkan bila dikemudian hari terdapat bukti tambahan,” imbuh IPDA Denny.
Sementara soal dengan dugaan tindak pidana korupsi dana pengawasan desa pada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula yang juga diduga melibatkan Inspektur Kamarudin Mahdi, saat ini prosesnya dalam tahap penyelidikan. “Polres Kepulauan Sula telah bersurat kepada Direktorat Kriminal Khusus Polda Malut guna dilakukan gelar perkara. Kami sedang menunggu konfirmasi atau info dari direktorat terkait waktu pelaksaan gelar perkara,” ungkap IPDA Denny. (JS-RI)