Konten “Surat Cinta” yang ditujukan kepada Malik Sillia, salah seorang Jurkam Paslon Petahana Kepulauan Sula FAM_SAH di beberapa platform media sosial, jadi bahan bicara publik. Seseorang bernama Rasman Buamona, diduga sebagai pembuat surat, menilai materi kampanye Malik yang menyentil upaya pembayaran TPP oleh PJ Bupati Wa Zaharia, sebagai ketidakpahaman Mantan Legislator Malut terhadap suasana batin ASN di Kepulauan Sula. Benarkah, lantaran kepentingan kampanye FAMSAH, seorang Aktifis Malik Sillia berujar demikian?
JScom, KEPULAUAN SULA – Sejumlah akun Facebook menghebohkan konten “Surat Cinta” yang ditujukan kepada Malik Sillia, Jurkam FAMSAH di Kepulauan Sula. Surat ini soalkan sikap Sekretaris PKB Malut yang “gerah” terhadap upaya PJ Bupati Kepulauan Sula yang hendak tuntaskan pembayaran TPP ASN Sula. Wa Zaharia dianggap membela paslon tertentu jika membayar TPP.
Diketahui, masalah pembayaran TPP ASN di Kepulauan Sula memang tidak terbayarkan tepat waktu, bahkan terkesan di-hangus-kan. Banyak ASN di daerah ini yang mengaku stress dengan sikap Bupati Fifian Adeningsih Mus yang sengaja mengabaikan hak-hak pegawai. Bupati Fifian dan pimpinan OPD terkait selalu beralasan berbeda di setiap momennya. Mulai dari anggaran tidak cukup, PAD masih rendah, hingga alasan regulasi.
Padahal, semasa Hendrata Thes (HT) memimpin Kepulauan Sula, pembayaran TPP ASN lancar dan bagus. Bupati HT kala itu memang menjadikan TPP sebagai tunjangan stimulan, ransangan bagi efektifitas kinerja ASN. Sayangnya, program kesejahteraan pegawai ini tersendat di kepemimpinan Bupati Fifian.
Kahadiran PJ Bupati Wa Zaharia yang beberapa hari belakangan fokus mencari scenario pembayaran TPP, lantas mendapat sentilan dan Malik Sillia, salah seorang jurkam FAMSAH. Inforamasi yang diperoleh media ini, Malik sempat berkoar-koar soal PJ Bupati harus bertindak netral. Hingga berita ini tayang, www.jurnalswara.com masih menunggu klarifikasi dari Malik Sillia.
Bagimana selengkapnya “Surat Cinta Untuk Malik”? …. Ini selengkapnya (dicopy dari facebook);
Sdr. Malik Sillia “Keliru”
—————————————
Sudah sekitar lima (5) bulan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Pemerintah Daerah (Pemda) Kab. Kepualauan Sula belum mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Padahal TPP merupakan hak yang harus diberikan oleh pemerintah daerah kepada pegawai negeri, sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Masalah TPP ini sudah lama menjadi keluhan dari pegawai negeri, sehingga telah tepat dan benar, jika ibu Pjs. Bupati Kepulauan Sula, berdasarkan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang kepadanya menanggapi keluhan para pegawai negeri tersebut.
Jika perhatian dan respon atas masalah TPP dari ibu Pjs. Bupati Kepualauan Sula dinilai oleh Sdr. Malik Sillia ada tendensi politik di Pilkada 2024, maka Sdr. Malik Sillia KELIRU. Sdr. Malik Sillia tidak memahami kedudukan TPP, Kedudukan tugas dan kewenangan penjabat sementara seorang Bupati dan kedudakannya (Sdr. Malik Sillia) sebagai kaum terpelajar.
1. TTP adalah hak yang harus diterima oleh pegawai. TTP diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang ASN Nomor 5 tahun 2014. Disebutkan bahwa selain gaji, PNS juga menerima tunjangan kinerja.
Dengan demikian telah tepat dan benar, jika ibu Pjs. Bupati Kepulauan Sula menanggapi keluhan dari pegawai karena hal tersebut merupakan perintah Undang-undang.
2. Penjabat sementara Bupati Kepualauan Sula datang dan bertugas di Kab. Kepulauan Sula selama beberapa bulan kedepan adalah atas perintah negara, guna menjalankan tugas-tugas pemerintah daerah, mengingat karena Bupati Kab. Kepulauan Sula sedang cuti untuk maju sebagai calon bupati.
Karena menjalankan tugas kepala daerah, maka Pjs. Bupati harus merespon setiap keluhan dan laporan yang diterimanya dari masyarakat. Jika hal tersebut tidak dilakukan oleh Pjs. Bupati, maka disitulah letak kesalahan dari seorang Pjs. Bupati yang telah diberikan amanah dan tanggungjawab oleh negara untuk mengurus masyarakatnya.
Oleh karena itu, saat ibu Pjs. Bupati Kepulauan Sula menanggapi laporan dari pegawai negeri Sipil di lingkup Pemda Kepulauan Sula tentang masalah TPP, maka ibu Pjs. Bupati Kabupaten Kepulauan Sula sebagai kepala daerah sedang menjalankan perintah undang-undang.
3. Di Kaputen lain di Provinsi Maluku Utara, masalah TPP tidak seperti yang terjadi di Kab. Kepulauan Sula. Hal ini tentunya diketahui juga oleh Sdr. Malik Sillia karena beliau tinggal di Ternate dan pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara.
Karena Sdr. Malik bukanlah seorang PNS, sehingga perasaan dan pandangan atas TPP berbeda dengan PNS dan keluarganya yang ada di Kab. Kepulauan Sula. Bagi PNS di Kepulauan Sula, TPP sudah menjadi hal yang pokok, karena ditengah situasi makin anjloknya perekonomian daerah dan juga bertambahnya beban ekonomi dari seorang PNS. Mulai dari membangun rumah, menyekolahkan anak, membantu biaya sekolah saudara, dll, maka sebagai kaum terpelajar harusnya keadaan perekonomian di Kab. Kepualauan Sula di pelajari dan ketahui lebih mendalam, sehingga bisa diketahui dan di insafi pula beban yang harus di pikul oleh seorang PNS.
Jika hal ini di insafi sungguh-sungguh, maka saya yakin saudara tidak lagi mengeluarkan pernyataan-pernyatan terhadap Pjs. Bupati Kepualauan Sula, seperti yang saudara sampaikan saat menjadi juru kampanye (jurkam) pada kampanye calon bupati dan wakil bupati, Hj. Fifian Adiningsih Mus dan Hi. Saleh Marasabessy berapa hari yang lalu.
Demikin tulisan ini saya buat untuk Malik Sillia, saudara saya tercinta. Terima kasih.
Ttd.
RASMAN BUAMONA
(Suami dari seorang PNS di Kab. Kepualauan Sula)
(Red)