BERITAKalimantan TimurNASIONAL

Karpet Merah Buat Investor IKN, Negara Berikan HGB Selama 160 Tahun, Begini Regulasinya…

×

Karpet Merah Buat Investor IKN, Negara Berikan HGB Selama 160 Tahun, Begini Regulasinya…

Sebarkan artikel ini

JScom, JAKARTA – Pemerintah akhirnya memberi Karpet Merah kepada investor Ibukota Nusantara (IKN). Asyiknya, tak cuma gelar Karpet Merah, para investor akan diberi Hak Guna Bangunan (HGB) selama 160 tahun di atas lahan milik Otorita IKN ini.

Diketahui, Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus digeber dengan proyek-proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga non-APBN. Untuk proyek non-APBN yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam maupun luar negeri, pemerintah memberikan karpet merah.

Kemudahan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Bacaan Sahabat JS  Nama Bupati Sula Di Sidang Korupsi BTT, Bisakah Lasidi Berkelit

Dalam PP tersebut tertulis, investor berkesempatan memperoleh Hak Huna Bangunan (HGB) di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) milik Otorita IKN (OIKN) dengan jangka waktu hingga 160 tahun. Pasal 19 ayat (1) berbunyi, jangka waktu HGB di atas HPL OIKN diberikan paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dengan beberapa tahapan, yakni: Pemberian hak, paling lama 30 tahun, Perpanjangan hak, paling lama 20 tahun, dan Pembaruan hak, paling lama 30 tahun.

Lalu dalam Pasal 19 ayat (3) tertulis bahwa perpanjangan dan pembaruan HGB dapat diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGB digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Bacaan Sahabat JS  Bawaslu Dinilai Abaikan Laporan Dugaan Money Politik Yang Melibatkan Oknum Caleg Partai Golkar

Kemudian tertulis dalam Pasal 19 ayat (4), dalam hal jangka waktu pemberian HGB untuk siklus pertama sebagaimana dimaksud di ayat (1) akan berakhir, HGB dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua apabila diperjanjikan. Dalam Pasal 19 ayat (5) tertulis, perpanjangan dan pembaruan HGB sekaligus sebagaimana dimaksud di ayat (3) dan pemberian kembali HGB untuk siklus kedua sebagaimana dimaksud di ayat (4) diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama antara OIKN dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, dan dimuat dalam perjanjian.

Bacaan Sahabat JS  Mundur dari KPK Gegara Kasus Formula E, Dr. Fitroh Jadi Primadona Calon Pimpinan KPK

Selanjutnya dalam Pasal 19 ayat (6) diketahui, dalam hal HGB sebagaimana dimaksud di ayat (1) dibangun bangunan properti untuk hunian dan dilakukan pengalihan kepada masyarakat, akan berlaku dua ketentuan. Ketentuan pertama, untuk rumah tapak, HGB dapat ditingkatkan menjadi hak milik. Ketentuan kedua, untuk rumah susun, diberikan hak milik atas satuan rumah susun, setelah mendapat persetujuan dari OIKN. Adapun sesuai dengan Pasal 19 ayat (7), peningkatan HGB menjadi hak milik dilaksanakan setelah OIKN melakukan penghapusan aset dalam penguasaan (ADP) melalui pelepasan HPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(BTP)

Respon (8)

  1. My coder is trying to persuade me to move to .net from PHP.
    I have always disliked the idea because of the
    costs. Butt he’s tryiong none the less. I’ve been using Movable-type on various websites for about a year and am
    nervous about switching to another platform. I have
    heard good things about blogengine.net. Is theree a way I can import all my wordpress posts into it?
    Any kind of help would be really appreciated! https://hot-Fruits-glassi.Blogspot.com/2025/08/hot-fruitsslot.html

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *