BERITANASIONALPOLITIK

MK Tak Akan Diskualifikasi Paslon 02, Karena MK Yang Loloskan Gibran, BEGINI KATA PENGAMAT…  

×

MK Tak Akan Diskualifikasi Paslon 02, Karena MK Yang Loloskan Gibran, BEGINI KATA PENGAMAT…  

Sebarkan artikel ini

JScom, JAKARTA – Mnahkamah Konstitusi diprediksi tidak akan mendiskualifikasi Pasangan Capres-Cawapres Prabowo – Gibran dalam putusan PHP Pilpres 2024 yang digugat Paslon Pilpres 01 dan 03. Demikian pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini.

Pasalnya, menurut Titi, MK juga merupakan pihak yang membuka pintu bagi Gibran untuk berlaga di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lewat Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. “Kenapa tidak sampai pada diskualifikasi, ya problem-nya adalah MK kita ini problematik, karena dia menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan, ya Putusan 90 begitu,” kata Titi dalam acara diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (20/4/2024).

Bacaan Sahabat JS  Caleg Terlapor Money Politik, SKS Diperiksa, TransPEMILU Apresiasi Bawaslu Jakarta Timur

Titi berpandangan, MK masih belum mau keluar dari zona pragmatis dengan tetap memberlakukan syarat calon presiden dan wakil presiden minimal usia 40 tahun dengan alternatif pernah dipilih atau sedang menjabat di jabatan yang dipilih melaui pemulu pada Pilpres 2024.

“Saya kira hakim yang delapan ini tidak akan berubah pendirian soal itu,” ujar Titi. Namun demikian, Titi menyebutkan bahwa mendiskualifikasi kandidat dalam pemilihan umum bukanlah hal baru di Indonesa. Dia mencontohkan, MK pernah mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Yalimo tahun 2020, Erdi Dabi dan John Will, karena tidak memenuhi persyaratan.

Bacaan Sahabat JS  Curhat Bu Mega : Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi

“Dalam proses di MK diketahui bahwa calon ini terlibat kasus pidana dan meurpakan seorang terpidana yang belum memenuhi syarat. Jadi diperintahkan untuk didiskualifikasi dan partai politik pengusul itu mengusulkan calon pengganti,” kata Titi.

Dalam kasus tersebut, Titi menyebutkan, MK juga menyediakan waktu untuk proses pendaftaran calon, verifikasi administrasi dan faktual, serta kampanye sebelum dilakukan pemungutan suara ulang. Untuk diketahui, MK bakal menggelar sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) mendatang. Dalam petitum gugatannya, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta MK membatalkan hasil pilpres, mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran, serta mengadakan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.(PMK)


Bacaan Sahabat JS  Aktifis Pemilu Minta Parpol & Bawaslu Diskualifikasi Caleg Terpilih yang Terlibat Politik Uang