BERITAHUKUMKepulauan SulaMaluku Utara

HPMS DKI Jakarta Resmi Laporkan Bupati Fifian ke Polres Sula Terkait Dugaan Perambahan Hutan Lindung

×

HPMS DKI Jakarta Resmi Laporkan Bupati Fifian ke Polres Sula Terkait Dugaan Perambahan Hutan Lindung

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI by jurnalswara

Perbuatan merambah atau membuka kawasan hutan lindung untuk dijadikan kebun pribadi, perkebunan, maupun kepentingan komersial perorangan lainnya adalah tindakan ilegal yang dilarang keras. HimpunanPelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang DKI Jakarta resmi melaporkan Bupati Kepulauan Sula Hj. Fifian Adeningsih Mus dan sejumlah pejabat pemilik Kebun di Hutan Lindung Pulau Sulabesi ke Polres Kepulauan Sula, sebagai mana tanda terima laporan Nomor : nomor : STTL/184/X/SPKT POLRES KEP. SULA/POLDA MALUT, tanggal 16 Oktober 2026, pukul 15.15 WIT.  

JScom | JAKARTA — Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang DKI Jakarta mengambil langkah hukum tegas. Organisasi mahasiswa ini secara resmi melaporkan Bupati Kepulauan Sula, Hj. Fifian Adeningsih Mus, beserta sejumlah pejabat daerah yang diduga memiliki kebun pribadi di dalam kawasan Hutan Lindung Pulau Sulabesi, Maluku Utara.

Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor: STTL/184/X/SPKT POLRES KEP. SULA/POLDA MALUT, Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 15.15 WIT.

Sekretaris Umum HPMS Cabang DKI Jakarta, Arid Fokaaya, menjelaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk memastikan status hukum lahan serta meminta pertanggungjawaban para pihak yang diduga terlibat. Dasar laporan tersebut, selain merujuk ketentuan perundangan yang berlaku, juga berdasar pada hasil pemeriksaan dan pengawasan lapangan yang dilakukan oleh Tim Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kepulauan Sula pada 24 Juli 2026.

Bacaan Sahabat JS  PSI Melenggang Ke Senayan, Jokowi : Jangan Tanya Saya

Berdasarkan investigasi teknis tersebut, ditemukan fakta adanya pembukaan lahan perkebunan seluas total 29,89 hektare. Rincian wilayah tersebut mencakup:

  • Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 1,90 hektare;
  • Hutan Produksi yang Dikonversikan (HPK) seluas 22,79 hektare; dan
  • Hutan Lindung (HL) seluas 5,20 hektare.

Areal perkebunan ilegal ini berlokasi di dalam kawasan Hutan Desa Malbufa, Desa Wainin, dan Desa Fukweu, yang dikelompokkan ke dalam beberapa nama kebun, yakni Kebun Bahagia 1, Bahagia 2, Bahagia 3, Bahagia 4, dan Kebun Bahagia 5.

“Sesuai hasil inspeksi Tim KPH, ternyata ada pembukaan lahan (land clearing), penebangan dan pemotongan tegakan, pembakaran lahan, hingga penggunaan alat mekanis di lokasi. Intinya, kegiatan ini berindikasi mengubah fungsi kawasan hutan tanpa izin atau persetujuan dari pejabat yang berwenang di bidang kehutanan,” tegas Arid yang juga mahasiswa Pascasarjana Magister Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah.

Bacaan Sahabat JS  Nikmati Proyek Mangkrak, Kadis Kesehatan dan Bupati Sula "Seng Pusing" Ancaman DBD Bagi Warga

Diketahui, seminggu setelah inspeksi, KPH Kepulauan Sula akhirnya mengeluarkan Surat Penghentian Aktifitas di Hutan Lindung tersebut dengan nomor : 500.4.7.14/28/KPH-XV/VIII/2026 tanggal 31 Juli 2026 tentang SURAT PEMBERITAHUAN PENGHENTIAN SELURUH AKTIFITAS DI DALAM KAWASAN HUTAN.

KPH Kepulauan Sula kemudian memasang papan informasi larangan beraktifitas di beberapa titik di Lokasi Hutan Lindung. Sayangnya, dua dari empat papan larangan tersebut dicabut oleh orang tak dikenal.

Sementara itu, Ketua Bidang Politik dan Kebijakan Publik HPMS Cabang DKI Jakarta, Gahral Umasugi, S.I.P., menilai keterlibatan kepala daerah dan sejumlah pejabat dalam perambahan hutan lindung sebagai tindakan yang mencederai kepercayaan publik.

Menurut Gahral, seorang bupati seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan hukum dan regulasi, alih-alih menjadi pihak yang memicu kerusakan lingkungan.

Bacaan Sahabat JS  Takut CPM Kalah Di PSU , Bupati Sula Mobilisasi Pimpinan OPD Ke Bobong, Bawaslu Malut Ketat Awasi ASN

“Kami berharap laporan yang sudah teregistrasi ini segera diproses secara transparan dan profesional oleh Polres Kepulauan Sula sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Gahral.

Ia juga mengingatkan kembali pentingnya fungsi ekologis Hutan Lindung sebagai pengatur tata air, penyangga sistem kehidupan, pencegah banjir dan erosi, serta pemelihara kesuburan tanah.

Dari sudut pandang regulasi, HPMS menegaskan bahwa tindakan mengubah fungsi kawasan hutan lindung menjadi areal perkebunan pribadi merupakan tindak pidana berat.

Pihak pelapor mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan—sebagaimana telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja dan peraturan terkait—yang secara tegas melarang setiap orang untuk merambah, menebang pohon, menduduki, atau menguasai kawasan hutan secara tidak sah.

“Pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun, bahkan hingga 10 tahun atau lebih tergantung tingkat kerusakan dan luas area yang dirambah. Selain itu, denda finansial yang dijatuhkan bisa mencapai miliaran rupiah sebagai bentuk ganti rugi pemulihan ekosistem lingkungan,” demikian Gahral. (Ris-JScom)