Aroma lumpur pekat bercampur endapan zat kimia menyengat hidung di sepanjang aliran sungai hingga lahan pertanian warga Desa Fayaul, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur. Alih-alih membawa kesejahteraan, limpasan sedimen padat berwarna cokelat kemerahan serta putih keabu-abuan justru merusak ekosistem darat dan perairan pesisir.
JScom | JAKARTA — Dampaknya langsung dirasakan oleh para petani lokal. Daratan dan laut tercemar, area budidaya rumput laut mengalami gagal panen massal secara tragis. Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Polda Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, hingga Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, untuk segera menyeret PT Jaya Abadi Semesta (JAS) dan PT Alam Raya Abadi (ARA) ke meja hijau melalui proses pidana lingkungan hidup.
Informasai yang diperoleh media ini, laporan kajian lapangan yang dikawal oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama – Kajian Strategis dan Advokasi Nasional (BEM PTNU–KASTRADNAS) bersama BEM Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (BEM Unutara), lonjakan parameter pencemaran air di Wasile Selatan terbukti nyata dan terdokumentasi rapi.
Dokumen pengawasan berkala membeberkan angka yang mencengangkan: tingkat padatan tersuspensi (Total Suspended Solids/TSS) dari limpasan PT ARA melonjak drastis hingga 672 mg/L, sementara PT JAS menyentuh angka 696 mg/L. Lebih parahnya lagi, pada beberapa titik aliran sungai yang terdampak langsung di hulu tambang, akumulasi TSS menembus angka ekstrem di atas 1.000 mg/L—jauh melampaui batas aman baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan. Tak hanya TSS, parameter Fosfat di area jetty PT JAS turut dilaporkan melampaui ambang batas normal.
Menindaklanjuti carut-marut ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara di bawah pimpinan Plt Kepala DLH, Halim Muhammad, sempat melakukan inspeksi fisik langsung ke kolam pengendap (settling pond), area jetty, dan muara Fayaul. Hasil koordinasi dengan Inspektur Tambang Kementerian ESDM pun berbuah sanksi: PT ARA dijatuhi sanksi penghentian sementara kegiatan operasional pertambangan.
Kompensasi Perdata Belum Gugurkan Sanksi Pidana
Gelombang protes warga yang dimotori oleh Aliansi Masyarakat Bersatu Untuk Keadilan (AMBRUK) melalui aksi penutupan jetty selama empat hari pada April 2026 lalu, akhirnya memaksa perusahaan duduk bersama. Melalui mediasi panjang yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan Komisi II DPRD Haltim, PT JAS dan PT ARA merealisasikan pembayaran kompensasi ganti rugi lingkungan sebesar Rp2,387 Miliar pada medio Agustus 2026.
Koordinator Lapangan AMBRUK, Julfian Wahab, menyampaikan apresiasinya atas pengawalan Pemkab dan DPRD Haltim. Namun, Julfian mengingatkan bahwa angka tersebut baru mencakup separuh dari total kesepakatan senilai Rp4,775 Miliar, di mana sisa anggaran rencananya dialokasikan untuk program pengembangan desa binaan petani rumput laut.
Meskipun ganti rugi perdata dan administratif mulai disalurkan, LATAMLA mengingatkan satu prinsip fundamental hukum lingkungan: pemulihan finansial atau perdata sama sekali tidak menghapuskan unsur tindak pidana yang telah terjadi.
Sikap Tegas LATAMLA: Kejahatan Lingkungan Harus Diproses Pidana
Direktur LATAMLA, Syed Faiz Albar, menegaskan bahwa temuan akademis dan audit pengawasan merupakan bukti hukum yang tidak terbantahkan lagi.
“Temuan angka parameter yang melebihi ambang batas ini menjadi dasar hukum kuat bahwa pencemaran di wilayah lingkar tambang bukan lagi sekadar dugaan warga, melainkan fakta teknis yang terbukti,” tegas Syed Faiz Albar, Senin (21/9/2026).
Faiz menegaskan, tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menutup mata. Kelalaian dan kejahatan lingkungan telah benar-benar terjadi di depan mata. Oleh karena itu, LATAMLA mendesak agar APH tingkat pusat melakukan supervisi dan audit lingkungan menyeluruh atas dugaan kelalaian fatal PT JAS dan PT ARA.
Ia mempertegas bahwa pembayaran ganti rugi sebesar Rp2,38 miliar pada Agustus lalu murni merupakan pemenuhan hak-hak keperdataan warga terdampak. Namun, perbuatan melanggar hukum berupa pembuangan limbah tanpa izin yang merusak ekosistem tetap wajib diproses secara pidana, baik melalui PPNS Lingkungan Hidup, Kepolisian, maupun Kejaksaan.
“Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang PPLH mengatur secara tegas bahwa setiap orang atau korporasi yang karena kelalaian atau kesengajaannya melampaui baku mutu air atau merusak lingkungan hidup dapat dipidana penjara dan denda miliaran rupiah,” pungkas Faiz dengan nada serius. (SK-JScom)




















