Opini publik yang menyebut penghentian perkara dana pengawasan di Inspektorat Kepulauan Sula sebagai langkah yang “tepat secara yuridis” menuai kritik tajam. Sebagai sebuah pendapat hukum, argumentasi tersebut dinilai mengandung sejumlah kekeliruan mendasar yang justru bertentangan dengan undang-undang yang dirujuknya sendiri.
JScom | SEMARANG – Advokat Idrus Umarama, S.H., M.H., dari Law Office Idrus Umarama & Partner, membedah secara terang benderang mengapa klaim penghentian perkara korupsi oleh penyidik Polres Kepulauan Sula tersebut cacat secara hukum. Berikut catatan korektif lengkap yang perlu diletakkan secara terbuka di ruang publik demi penegakan hukum yang berkeadilan.
1. Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Tidak Menghapus Pidana
Argumen bahwa pengembalian kerugian daerah menjadi dasar sahnya penghentian perkara berhadapan langsung dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku,” tulis Umarama dalam catatan korektifnya.
Dalam konstruksi hukum pidana korupsi, pengembalian uang negara hanya berfungsi sebagai faktor yang meringankan pada tahap penjatuhan pidana di pengadilan, bukan sebagai alasan legal untuk menghentikan proses hukum sebelum perkara sampai ke meja hijau.
“Absennya rujukan pada pasal krusial ini menunjukkan bahwa opini yang membela penghentian perkara dibangun di atas fondasi yang rapuh”.
2. Dis-orientasi Penerapan Prinsip Ultimum Remedium
Pihak yang membela penghentian perkara kerap menjadikan asas ultimum remedium sebagai pijakan utama. Namun, penerapan asas ini dinilai salah alamat.
Ultimum remedium atau hukum pidana sebagai upaya terakhir hanya relevan untuk kealpaan administratif murni, bukan untuk dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara sengaja sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.
“Menyebut perkara ini sebagai “kelalaian administratif” tanpa uraian fakta pendukung adalah kesimpulan yang dipaksakan—sebuah asumsi subjektif yang disodorkan sebagai kebenaran hukum,” tegas Umarama.
3. Kekeliruan Kutipan dan Pemaknaan Putusan Mahkamah Konstitusi
Rujukan pada putusan Mahkamah Konstitusi dalam “opini pembelaan” tersebut bermasalah, baik dari sisi redaksional maupun substansi. Nomor putusan yang benar adalah 28/PUU-XXIV/2026, bukan 28/PUU-XXI/2026.
Lebih jauh, putusan MK tersebut menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang menyatakan dan menetapkan kerugian keuangan negara, namun tidak menghapus kewenangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, atau lembaga audit lain, hingga aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan yang hasilnya tetap sah dijadikan dasar penyidikan.
“Klaim bahwa desakan audit dari lembaga lain ‘melanggar logika hukum’ merupakan pembacaan keliru. Penilaian akhir ada-tidaknya kerugian negara tetap berada di tangan hakim melalui proses peradilan, bukan diputus secara sepihak di tingkat kepolisian”.
4. Kerancuan Dasar Hukum Acara dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Terdapat kerancuan mendasar dalam memahami hukum acara pidana. Definisi penyelidikan yang dirujuk sebagai “Pasal 1 angka 5 KUHP lama maupun Pasal 1 angka 8 KUHP baru” merupakan kesalahan fatal. Definisi penyelidikan dan penyidikan diatur secara eksklusif dalam KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana), bukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur delik dan sanksi materiil. KUHP baru tidak pernah dimaksudkan untuk menggantikan KUHAP.
Selain itu, Surat Telegram Kapolri yang sering dijadikan tameng penghentian perkara hanyalah peraturan kebijakan internal kepolisian (beleid), bukan peraturan perundang-undangan dalam hierarki resmi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Sesuai asas lex superior derogat legi inferiori, produk hukum internal semacam itu tidak pernah dapat mengesampingkan norma undang-undang yang lebih tinggi, termasuk Pasal 4 UU Tipikor.
5. Inkonsistensi Tahapan Proses dan Pengabaian Due Process of Law
Publik perlu mencermati adanya perbedaan framing tahapan proses hukum. Menurut Umarama, opini yang membela penghentian ini kerap berdalih bahwa yang dihentikan adalah tahap penyelidikan. Padahal, rangkaian pemberitaan sebelumnya secara konsisten mengungkap bahwa perkara ini telah berujung pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pasca gelar perkara, setelah proses berjalan lebih dari setahun dan memeriksa sejumlah pihak.
Jika prosesnya sudah berada di tingkat penyidikan, dasar hukum penghentiannya bukan petunjuk teknis penyelidikan, melainkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Pasal ini mewajibkan pemberitahuan resmi kepada penuntut umum dan pihak berkepentingan dengan alasan yuridis yang sah—bukan sekadar alasan pragmatis “karena uang sudah dikembalikan”. Penghentian pada level penyidikan ini pun sebenarnya terbuka lebar untuk diuji melalui mekanisme praperadilan.
Idrus Umarama lantas mempertanyakan apakah due process of law benar-benar telah ditegakkan dengan mekanisme konkret: apakah pemberitahuan resmi ke penuntut umum sudah dilaksanakan, apakah alasan penghentian telah sesuai kategori sah dalam KUHAP, dan apakah keputusan ini siap diuji secara terbuka?
”Due process of law menuntut transparansi, bukan sekadar klaim objektivitas tanpa penjelasan yang dapat diverifikasi publik,” tegas Umarama.
Karenanya, Umarama berkesimpulan, bahwa narasi yang menyatakan penghentian perkara Inspektorat Sula “tepat secara yuridis” dibangun di atas dasar yang rapuh.
“Opini tersebut bertentangan dengan pasal tegas dalam UU Tipikor, salah mengutip dan memaknai putusan Mahkamah Konstitusi, mencampuradukkan hukum pidana materiil dengan hukum acara, serta menempatkan peraturan kebijakan internal di atas undang-undang,” kunci Umarama. (RisJScom)




















