Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula membuka peluang untuk kembali mengusut dugaan Korupsi Dana Pengawasan senilai Rp 1,1 miliar di lingkup Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula. Penyelidikan tersebut dapat dibuka kembali apabila pihak pelapor atau masyarakat mampu menghadirkan bukti baru yang valid untuk diuji oleh penyidik.
JScom | KEPULAUAN SULA – Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kepulauan Sula saat ditemui di ruang tamu Mapolres Kepulauan Sula, Rabu (9/9/2026). Ia menjelaskan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) yang telah dikeluarkan sebelumnya bukanlah akhir mutlak bagi sebuah perkara hukum.
“SP2Lid sebagaimana diatur dalam KUHP itu bisa dibuka kembali jika ada bukti baru,” ujar Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres, S.H, S.IK.
Pihaknya mengajak siapa saja yang memiliki informasi tambahan atau barang bukti baru terkait kasus ini agar tidak ragu menyerahkannya kepada penyidik kepolisian. Setiap informasi yang masuk nantinya akan diteliti dan diuji secara transparan dan profesional.
“Kalau ada bukti baru, ya silakan sampaikan ke penyidik dan nanti penyidik uji lagi. Kita teliti lagi apa betul atau tidak,” tambahnya.
Kapolres memastikan bahwa institusinya selalu bersikap terbuka terhadap setiap masukan maupun data baru. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa peninjauan kembali perkara harus didasarkan pada bukti baru yang konkret, bukan sekadar asumsi, agar dapat dinaikkan kembali ke tahap pemeriksaan lanjutan.
“Silakan kalau kawan-kawan ada informasi, barang bukti berikan kita. Kita akan uji. Tapi harus ada bukti baru untuk diuji kembali,” tantang Kapolres kepada wartawan.
Di sisi lain, Kapolres menyebutkan bahwa proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh jajarannya sebelum diterbitkannya SP2Lid sudah dijalankan secara maksimal sesuai prosedur hukum yang berlaku. Langkah-langkah kepolisian dalam menangani perkara ini senantiasa berpedoman pada aturan perundang-undangan.
Dengan adanya penjelasan resmi ini, status hukum dugaan penyelewengan Dana Pengawasan Rp 1,1 miliar di Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula berpotensi berlanjut kembali andaikata unsur pembuktian baru terpenuhi.(RisJScom)




















