Maluku UtaraHalmahera TimurHUKUM

LATAMLA Warning Pemprov Malut dan Pemkab Haltim : Bahas AMDAL di Jakarta, PT Feni Haltim Beresiko Terjerat Hukum

×

LATAMLA Warning Pemprov Malut dan Pemkab Haltim : Bahas AMDAL di Jakarta, PT Feni Haltim Beresiko Terjerat Hukum

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI KONSULTASI PUBLIK PT FENI HALTIM

JScom | TERNATE – Langkah PT Feni Haltim, salah satu [erusahaan tambang di Halmahera Timur, yang menggelar pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Jakarta memicu kritik keras dari Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (Latamla).

Secara hukum, pelaksanaan konsultasi publik AMDAL di luar areal atau desa terdampak tidak dilarang secara mutlak oleh regulasi, namun sangat tidak dianjurkan karena berpotensi melanggar esensi keterbukaan informasi dan melemahkan keabsahan dokumen. Berdasarkan PP No. 22 Tahun 202, pelibatan masyarakat ditujukan bagi warga di batas wilayah studi yang terkena dampak langsung.

Menurut LATAMLA, Pertemuan idealnya diselenggarakan di lokasi terdekat seperti balai desa, kelurahan, atau kecamatan agar warga yang mengalami risiko langsung dapat hadir tanpa kendala biaya atau jarak.

Sekretaris Jenderal  Lembaga Advokasi Tambang Dan Laut (LATAMLA), Muhammad Husni Sapsuha, menegaskan pembahasan AMDAL di Jakarta berpotensi kuat memicu cacat prosedural yang dapat berujung pada pembatalan izin operasional perusahaan serta tuduhan maladministrasi.​ Keputusan memboyong proses krusial tersebut jauh dari lokasi terdampak dinilai berisiko fatal secara hukum.

Bacaan Sahabat JS  DEKLARASI 14 Juni | Cimanggis Agreement : Lahirnya KKSK sebagai Rumah Besar Diaspora Kepulauan Sula

“Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah lewat UU Cipta Kerja, jo. PP No. 22 Tahun 2021, partisipasi masyarakat terdampak secara langsung adalah syarat mutlak. Menggelar pembahasan di Jakarta sama saja memangkas hak warga Halmahera Timur untuk bersuara secara transparan,” ujar Husni  dalam keterangannya kepada Media ini, Jumat,31/07/26.

​Sekjen LATAMLA menjelaskan, jika konsultasi publik dan uji kelayakan AMDAL terbukti membatasi akses warga lokal yang terkena dampak langsung, maka dokumen Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan secara otomatis cacat secara hukum.

“Kondisi ini membuka celah besar bagi masyarakat maupun organisasi sipil untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika PTUN membatalkan Persetujuan Lingkungan tersebut, maka seluruh kegiatan operasional PT Feni Haltim di lapangan berstatus ilegal. Perusahaan bisa dijerat sanksi pidana lingkungan sesuai Pasal 109 UU PPLH,” tegas Husni.

Bacaan Sahabat JS  Ketika Si’Nakal’ Tak Terima Hasil PSU, Jubir SAYA TALIABU: Apa Kata Dunia?

Gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tambah Sapsuha, terkait menguji IUP dan Dokumen Perizinan lain kepada PT. FENI HALTIM. Sebab, jika aktifitas perusahaan tanpa dokumen AMDAL, bisa menggugurkan seluruh dokumen perizinan yang diberikan kepada PT. FENI HALTIM.

Sebagaimana Pasal 23 UU PPLH (versi Cipta Kerja): Mengatur kriteria usaha yang berdampak penting tersebut, termasuk kegiatan eksploitasi sumber daya alam (seperti tambang), dan posisi AMDAL sebagai Syarat Perizinan Berusaha sesuai Pasal 24 UU PPLH (versi Cipta Kerja): Menyatakan secara tegas bahwa dokumen AMDAL merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup.

Bacaan Sahabat JS  Rame-Rame Tolak Proyek Geothermal Telaga Rano, JATAM : Pemerintah Abaikan Etika, Moral & Kemanusiaan

Selain sanksi pidana, ujar Husni bahwa perusahaan juga rentan menghadapi gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) akibat terabaikannya hak partisipasi publik.

Tak hanya menyasar perusahaan, LATAMLA  juga mengingatkan Pemda Halmahera Timur agar lebih hati hati dan selektif  jika memfasilitasi atau menyetujui pelaksanaan pembahasan AMDAL di luar wilayah terdampak.

​LATAMLA juga warning Pemrov Maluku Utara selaki wakil pemerintah pusat di daerah, dan  Pemda Haltim untuk mengawasi dan bertindak sesuai kewenangan, terkait PT. FENI HALTIM yang selama ini beroperasi tanpa DOkumen AMDAL.

​”Kami minta proses ini dikembalikan ke daerah terdampak. Jangan sampai demi mengejar efisiensi atau menghindari gejolak warga, aturan hukum justru ditabrak. Ini bukan cuma soal keadilan bagi warga lokal, tapi juga kepastian hukum bagi investasi itu sendiri,” tutup Sekjen LATAMLA Muhammad Husni Sapsuha. (SK-JS)