BERITAHUKUMMaluku Utara

LATAMLA Desak Proses Hukum Direktur PT. Priven Lestari Michael Tjahyadi | Kejati Malut Beralasan Fokus Korupsi

×

LATAMLA Desak Proses Hukum Direktur PT. Priven Lestari Michael Tjahyadi | Kejati Malut Beralasan Fokus Korupsi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

Di balik rimbunnya Pegunungan Wato-wato, ada kegelisahan warga Kecamatan Maba, Halmahera Timur, yang kian memuncak. Gunung yang selama ini menjadi benteng alami sekaligus penopang sumber air bersih mereka kini berada di bawah bayang-bayang ancaman industri pertambangan nikel PT Priven Lestari. DIrektur LATAMLA, Zyed Faiz Albar mendesak Kementerian ESDM dan Gubernur Maluku Utara menyetop usaha PT. Priven Lestari, APH segera proses hukum Michael Tjahjadi.

JScom | HALMAHERA TIMUR – Meski gelombang penolakan warga dan elemen sipil sejak 10 tahun lalu terus membesar hingga Juli 2026, laporan dugaan perusakan lingkungan dan pelanggaran izin tambang yang menyeret nama Direktur Utama PT Priven Lestari, Michael Tjahjadi, justru terkesan berjalan di tempat.

Diketahui, laporan yang dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Peduli Maluku Utara (APPI-Malut) bersama Gerakan Forum Aliansi Pemuda ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara sejak Desember 2024 hingga kini belum menyentuh titik terang.

Sumber www.jurnalswara.com menyebut, pihak Kejati Malut—yang baru saja mengalami pergantian pimpinan setelah ditinggal mantan Kajati Sufari, S.H., M.Hum.—beralih alasan bahwa lembaga penegak hukum tersebut masih berfokus menuntaskan perkara tindak pidana korupsi daerah dan audit keuangan negara.

Direktur Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA), Zyed Faiz Albar menilai dampak kerusakan yang dituduhkan aliansi pemuda dan koalisi masyarakat di lapangan bukanlah perkara sepele.

“Aktivitas tambang PT Priven Lestari dinilai tak hanya merusak tutupan hutan, tetapi juga secara langsung mengancam denyut nadi kehidupan warga Maba,” kecam Faiz.

Mirisnya, aktivitas pembukaan jalan angkut tambang (hauling) yang melintasi badan sungai dilaporkan telah mengancam sumber baku air bersih utama. Air yang selama ini dialirkan oleh PDAM untuk konsumsi harian warga kini berada dalam bahaya pencemaran.

LATAMLA mensinyalir warga dan koalisi masyarakat sipil setempat mengungkapkan sejumlah temuan penting yang mendasari penolakan masif terhadap operasi PT Priven Lestari yang berujung laporan ke Kejati Maluku Utara, diantaranya:

  • Pencaplokan Hutan Lindung (UU No. 41/1999 tentang Kehutanan): Analisis spasial menunjukkan konsesi perusahaan mencaplok sekitar 2.672 hektare kawasan Hutan Lindung dan 547,7 hektare Areal Penggunaan Lain (APL). Pengoperasian alat berat dan pengerukan lahan di area ini mengancam fungsi hidrologis hutan lindung secara permanen.
  • Izin Kawasan Hutan Bermasalah (PPKH/IPKKH): PT Priven Lestari terindikasi kuat belum melengkapi seluruh tahapan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) secara sah untuk wilayah operasionalnya.
  • Menabrak Tata Ruang Daerah (Perda No. 6/2012 RTRW Halmahera Timur): Secara hukum, Pegunungan Wato-wato telah ditetapkan sebagai zona perlindungan mata air (sumber air bersih Kota Buli) sekaligus kawasan rawan bencana banjir dan longsor. Mengubah fungsinya menjadi tambang nikel jelas merupakan pelanggaran berat terhadap pemanfaatan tata ruang.
  • Dokumen AMDAL Cacat Prosedur (UU No. 32/2009 tentang PPLH): Penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diduga tidak sesuai aturan dan memanipulasi fakta. Aliansi menyebutkan bahwa suara penolakan tegas warga dari 4 kali konsultasi publik sengaja dihilangkan dari dokumen resmi.

Desakan tersebut, tambah Faiz,  tampaknya tak menyurutkan langkah pihak perusahaan. Di akhir Juli 2026 ini, PT Priven Lestari justru berkeras melanjutkan proses administrasi di lapangan.

“Mereka (perusahaan) mengumumkan rencana pemasangan tanda batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Operasi Produksi di Halmahera Timur yang dijadwalkan berlangsung selama empat bulan ke depan,” ujar Faiz getir.

Di tengah tarik-ulur kepentingan bisnis dan penegakan hukum yang lambat, warga Kecamatan Maba kini hanya bisa bertaruh nasib—berharap ruang hidup dan sumber air bersih mereka di Gunung Wato-wato tidak hilang tergerus oleh kerukan tambang nikel. (Ri-JS)

Bacaan Sahabat JS  DEKLARASI 14 Juni | Cimanggis Agreement : Lahirnya KKSK sebagai Rumah Besar Diaspora Kepulauan Sula