BERITAHUKUMKepulauan SulaMaluku Utara

Preman dan Kriminalisasi Ala Inspektur Sula : Abaikan Dokumen Tindak Lanjut, Bernafsu Binasakan Rudi Duwila, Langsung Rekom ke APH. Benarkah?

×

Preman dan Kriminalisasi Ala Inspektur Sula : Abaikan Dokumen Tindak Lanjut, Bernafsu Binasakan Rudi Duwila, Langsung Rekom ke APH. Benarkah?

Sebarkan artikel ini

Inspektorat Kepulauan Sula rekomendasikan temuan Kades Non-aktif Pohea Rudi Duwila ke Kejaksaan tanpa memunggu tenggang waktu rekom LHP berakhir. Dikabarkan, Rudi Duwila telah pula melaporkan Inspektur Kamarudin Mahdi ke Polda Maluku Utara soal dugaan kriminalisasi. Diduga laporan Rudi Ke Polda ini, bikin Inspektorat Kepulauan Sula bernafsu membawa Kades Non Aktif ke pintu Pak Jaksa. Inspektorat juga menolak mentah-mentah dokumen tindak lanjut yang diajukan Rudi Duwila. Sementara Inspektur Kamarudin sedang menunggu hasil Gelar Perkara kasusnya di Polda terkait dugaan Korupsi Dana Pengawasan DD di Kantor Inspektorat.

JScom, KEPULAUAN SULA – Kuasa Hukum Rudi Duwila, Rasman Buamona SH, geleng-geleng kepala sambil tersenyum saat mendalami sikap Inspektorat soal penerusan kasus yang dinamakan Dugaan Korupsi Dana Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Propinsi Maluku Utara kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Komunikasi videocall dengan www.jurnalswara.com, senyuman Kuasa Hukum M Rasman Buamona SH memunculkan makna bersayap dan sejumlah tanya. Pasalnya, Inspektorat menolak mentah-mentah “Dokumen Kepatuhan” yang disampaikan Rudi Duwila. Dokumen ini berisi tindak-lanjut hasil temuan. Mengapa Inspektorat menolak?

 

Rasman menjelaskan, hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula terhadap Pengelolaan Dana Desa (DD dn Alokasi Dana Desa (ADD) bertentangan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan.

“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ADD dan DD Desa Pohea baru diserahkan kepada Rudi Duwila pada tanggal 16 April 2025. Inspektorat memberikan waktu 60 hari untuk ditindaklanjuti. Pada Senin, 16 Juni 2025 Rudi Duwila mendatangi Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula untuk menyerahkan tindak lanjut LHP pengelolaan ADD dan DD Desa Pohea  tahun 2022, tapi Inspektorat menolak,” ujar Rasman.

Bacaan Sahabat JS  Pembentukan Kopdes Merah Putih Kabau Pantai Tabrak Aturan, Warga Minta Tinjau Kembali

Bagaimana ceritanya? Salah seorang tim pemeriksa Inspektorat, Sudirman Pauwah, tidak mau menerima dokumen tindak lanjut tersebut dengan alasan dokumen tindak lanjut tidak disertai dengan dengan lampiran tindak lanjut temuan pengelolaan ADD dan DD.

Rudi Duwila kemudian melengkapi dan membuat lampiran tindaklanjut, dan pada kamis 19 Juni 2025, Rudi kembali mendatangi kantor Inspektorat. Lagi-lagi Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula tidak mau menerima dokumen tindak lanjut tersebut.

“Atas penolakan itu, selaku kuasa hukum, saya meminta Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula untuk membuat berita acara penolakan tindak lanjut, namun Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula juga menolak membuat berita acara penolakan tindak lanjut tersebut,” kata Rasman heran.

Ternyata, penolakan ini didasarkan pada pernyataan simpel Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula bahwa mereka telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, sehingga menurut Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, jika Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula menerima tindak lanjut dari Rudi Duwila, maka nilai kerugian negara yang terdapat dalam LHP pengelolaan ADD dan DD Desa Pohea Tahun 2022 akan menjadi berkurang jumlahnya.

Kok bisa begini Pak Inspektur dan Pak Jaksa? Diketahui, laporan hasil pemeriksaan ( LHP ) pengelolaan ADD dan DD Desa Pohea Tahun 2022,  Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula menyatakan adanya temuan dalam pengelolaan ADD dan DD Desa Pohea Tahun 2022 dengan nilai Rp. 693.669.462.00- (enam ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh dua rupiah).

Bahwa sebelum menerbitkan LHP ADD dan DD Tahun 2022, Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula terlebih dahulu menyerahkan Pokok-pokok Hasil Pemeriksaan (P2HP) kepada Rudi Duwila pada tanggal 6 Januari 2025. Dalam dokumen P2HP tersebut telah memuat temuan dengan nilai Rp. 693.669.462.00-

Bacaan Sahabat JS  Tak Kunjung Beres, Pekerjaan Gedung Puskesmas Wai Ipa Oleh Rini Jaya, Menanti "BEDAH SESAR"

Di bulan Januari 2025, sewaktu Rudi Duwila dan mantan Kaur Keuangan, Riki Rasid mengkonfirmasi besarnya nilai temuan yang terdapat dalam dokumen P2HP di Kantor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula pada bulan Januari 2025.

Sudirman Pauwah, salah satu Tim Auditor menyatakan kepada Rudi Duwila dan Riki Rasid bahwa besarnya nilai temuan dikarenakan Rudi Duwila dan Riki Rasid tidak memasukan Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan ADD dan DD Desa Pohea Tahun 2022.

Rudi Duwila dan Riki Rasid kemudian menunjukan Surat Tanta Terima dokumen LPJ tanggal 24 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Zulkifli Wamnebo kepada Sudirman Pauwah. Sudirman Pauwah kemudian memanggil Zulkifli Wamnebo sebagai penerima dokumen LPJ. Zulkifli Wamnebo lalu menghadirkan dokumen LPJ di hadapan Sudirman Pauwah.

Rasman kemudian bertanya ke Sudirman Pauwah, alasan apa Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula mengesampingkan atau mengabaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dalam pemeriksaan ADD dan DD 2022? Sudirman menjawab tidak tahu dokumen tersebut, karena dokumen LPJ tidak diserahkan ke dirinya.

Kuasa Hukum Rudi Duwila ini kembali menyatakan bahwa Dokumen itu diserahkan ke Kantor Inspektorat. “Serahkan ke Institusi. Jadi siapapun yang menerima dokumen tersebut berarti telah diterima oleh institusi,” ujar Rasman menirukan ucapannya ke staf inspektorat.

Dengan dikesampingkannya LPJ pengelolaan ADD dan DD Desa Pohea dari Rudi Duwila, maka Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula diduga telah merekayasa nilai temuan yang terdapat dalam dokumen  P2HP dan LHP 2022. Kok Bisa?

Bacaan Sahabat JS  Puluhan Kades Ke LN, Bupati Fifian Tercatat Paling Berani Menentang Kebijakan Efesiensi Anggaran Presiden Prabowo

Contohnya, dalam dokumen P2HP dan LHP terdapat temuan atas setoran pemotongan pajak senilai Rp. 10.276.166.00- (sepuluh juta dua ratus tujuh puluh enam ribu seratus enam puluh enam rupiah). Padahal dalam mekanismenya, jika pajak tidak di setor, maka Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kab. Kepulauan Sula tidak akan merekomendasikan pencairan ADD dan DD, sehingga dari mana temuan tersebut berasal?

“Bahwa dengan tidak ditindaklanjuti dan dikesampingkannya LPJ, serta ditolak atau tidak diterimanya dokumen tindak lanjut LHP Pengelolaan ADD dan DD Desa Pohea Tahun 2022, maka Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kami segera mengambil langkah hukum atas masalah ini,” tegas Rasman.

Jika mudel begini faktanya, apakah salah jika Lembaga pengawasan dan pemeriksa internal, Inspektorat telah mengadaptasi diri di ruang Premanisme dan Kriminalisasi?

www.jurnalswara.com hingga berita ini tayang, masih berupaya menghubungi dan mengkonfirmasi nomor telepon Inspektur Inspektorat Kepulauan Sula Kamarudin Mahdi, karena nomor telepon yang ada di redaksi mungkintelah diblokir oleh yang bersangkutan. Sementara hal yang sama juga dilakukan awak media kepada salah satu pemeriksa di Inspektur Inspektorat, Sudirman Pauwah, namun belum berhasil konfirmasi.

Informasi lain yang diperoleh www.jurnalswara.com, bahwa nafsu Inspektorat membawa dugaan Kasus Rudi ke Jaksa karena beberapa waktu lalu Kades Non-aktif ini melaporkan Inspektur Kamarudin ke Polda Maluku Utara soal dugaan kriminalisasi. “Makanya, Inspektur Kamarudin mungkin sudah desak Jaksa proses dan penjarakan Rudi Duwila,” ujar seorang warga Pohea, siimaptisan Rudi Duwila. (JS-Ris)