GMNI Cabang Kepulauan Sula kembali mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengusut tuntas Dugaan Korupsi hukum dugaan ini sudah lebih dari 10 tahun. Sempat akan diumumkan Tersangka, tapi kemudian penanganannya tenggelam hingga kini.
JScom, KEPULAUAN SULA – Sekretaris DPC GMNI Cabang Kepulauan Sula, Alfareja Sangaji, mendesak Kejaksaan Negeri menuntaskan proses hukum dugaan korupsi Taman Makam Pahlawan yang pernah dilidik pada 2015 dan 2016.
“Kami menduga Pihak Kejaksaan Negeri Sanana, melindungi oknum-oknum yang terlibat kasus korupsi proyek pembangunan Taman Makam Pahlawan di Kepulauan Sula, sehingga kasus tersebut belum yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Sekretaris DPC GMNI Kepulauan Sula.
Alfareja mengatakan, Kejaksaan Negeri Sanana sampai dengan saat ini belum ada tanda-tanda atau niat baik menyelesaikan dugaan korupsi dimaksud. Padahal sambung Alfareja, sejumlah fakta yang mengarah pada tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan Taman Makam Pahlawan itu dianggarkan sejak tahun 2013.
Sesuai dengan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK), perwakilan Maluku Utara, dengan Nomor: 16.A/LHP/XIX.TER/05/2016 pada 26 Mei 2016 lalu, adanya aliran dana senilai Rp.7 Miliar untuk tiga paket proyek di Kepulauan Sula, di antaranya adalah pembangunan Taman Makam Pahlawan, Gelanggang Olahraga dan Marka Jalan pada tahun 2013.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Maluku Utara, proses pencairan anggaran yang dilakukan mantan Bendahara Pemda Kepulauan Sula, Irwan Mansur pada waktu itu tanpa melalui Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D. (JS-Ris)